Transformasi Jinayah dalam Hukum Pidana Nasional

Gilbert Antonio Sijabat
Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Universitas Katolik Parahyangan
Konten dari Pengguna
25 Juni 2022 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gilbert Antonio Sijabat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi edited by Gilbert Antonio Sijabat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi edited by Gilbert Antonio Sijabat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syariat Islam dianggap sebagai sumber hukum yang bersifat murunah, artinya hukum Syariat islam diciptakan untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat manusia di segala perkembangan zaman. Syariat Islam merupakan tanda kepercayaan umat manusia terhadap pembuat hukum, yakni pencipta alam semesta Allah SWT. Jinayah merupakan Hukum Pidana Islam khususnya membahas perihal kejahatan. Jinayah adalah bentuk hukum yang bercirikan ke-Tuhan-an, karena itu memang tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa Jinayah adalah bentuk hukum yang sulit dipahami.
ADVERTISEMENT
Jinayah diciptakan untuk menarik hati manusia demi mengamalkan nilai-nilai Islam dengan prinsip yang jelas demi keselarasan umat seluruh dunia. Di Indonesia sendiri saat ini penerapan Jinayah hanya berlaku bagi daerah Aceh saja. Jinayah bersifat prepentif dan represif bahkan rehabilitatif. Indonesia sebagai negara yang memiliki masyarakat mayoritas islam, selayaknya Hukum Pidana Indonesia yang didasarkan dengan jinayah lebih diterima pemberlakuannya di masyarakat karena sesuai dengan syariat islam.
Jinayah mengatur hukum islam yang berbicara tentang kejahatan, adapun secara garis besar jinayah dapat dibagi menjadi dua. Jinayah terhadap jiwa yakni terkait pelanggaran terhadap nyawa seseorang, serta jinayah terhadap organ tubuh, yakni pelanggaran terhadap seseorang yang merusak tubuhnya. Dalam penerapannya Jinayah sering kali dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan hukum adat.
ADVERTISEMENT
Penerapan Jinayah dalam hukum Pidana memang tidak dapat dilakukan secara mudah, dalam menerapkannya butuh pemahaman dan pengembangan lebih. Oleh karena itu jinayah diterapkan dalam hukum pidana nasional sebagai pelengkap dari kekosongan hukum. Jinayah dalam hukum pidana nasional memang tidak dapat diterima secara mentah-mentah, namun dapat digunakan sebagai sumber pidana Nasional dengan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam prakteknya Jinayah dapat dijalankan secara normatif maupun legal formal. Tentunya penerapan jinayah membutuhkan berbagai elemen agar terjadi kesatuan dengan hukum pidana nasional
Secara latar belakang Jinayah dan hukum Pidana Nasional berbeda jauh, Jinayah berdiri atas dasar Al-qur'an, sementara hukum pidana Nasional yang kita kenal sebenarnya berasal dari hukum barat. Secara nilai Hukum pidana Nasional sebagai hukum ciptaan Manusia dapat berubah seiring perkembangan zaman berbeda dengan Jinayah yang dianggap sebagai hukum Tuhan. Dalam proses penegakan Jinayah memiliki kesamaan antara hukum pidana nasional seperti syarat-syarat terpenuhinya suatu tindak pidana. Perbedaan keduanya sebenarnya adalah pada bentuk dan jenis hukuman.
ADVERTISEMENT
Sebagai syariat Islam, jinayah memberikan dampak yang baik pula bagi kesadaran hukum seseorang. Melihat masyarakat Indonesia masih peduli terhadap agama serta melihat agama mayoritas penduduk Indonesia, jinayah sebagai titik acuh kepatuhan bagi umat beragama. Hukum Jinayah yang diterapkan dalam hukum pidana nasional juga akan mampu menyempurnakan keberadaan hukum pidana di Indonesia.
Hukum Pidana Islam (Jinayah) merupakan hukum yang resmi disahkan oleh negara kesatuan republik Indonesia, berlakunya jinayah ini diperkuat oleh Undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonom daerah. Walaupun telah diakui, penerapan hukum islam masih menjadi pro-kontra antara masyarakat, banyak masyarakat yang menganggap hukum islam tidak dapat diterapkan karena walaupun masyarakat Indonesia mayoritas islam, tetap saja Indonesia memiliki masyarakat yang heterogen. Sebagian masyarakat juga tidak begitu setuju dengan hukuman yang diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Hukuman cambuk yang ditulis dalam jinayah dianggap tidak efektif sebab hanya bersifat balasan atas perbuatan namun tidak memiliki fungsi rehabilitasi dan resosialisasi. Berdasarkan penelitian Muslim Zainuddin, hukuman cambuk dalam jinayah justru untuk memperbaiki keadaan manusia karena hukuman tersebut bersifat preventif. Sulitnya penerapan jinayah dalam hukum pidana nasional juga berkaitan dengan kaum liberal yang berupaya menghapus eksistensi Hukum Islam.
Daerah yang memiliki mayoritas Islam bukan hanya di Aceh. Maka dari itu penerapan Jinayah dalam hukum pidana nasional tentunya akan menimbulkan dampak yang lebih efisien. Sebab Jinayah dalam hukum pidana nasional tidak hanya mengandung pengertian kepada umat islam saja, Justru dengan Jinayah memberikan pengertian pada seluruh umat manusia. Selain itu melihat keberlakuan Jinayah yang sesuai dengan keadaan waktu kapanpun akan menimbulkan rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
Kerjasama dalam elemen-elemen pembentukan hukum pidana sangat dibutuhkan demi keefektifan Jinayah ini. Jinayah baiknya diterapakan secara normatif terlebih dahulu agar lebih mudah dalam memahami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Penerapan Jinayah dalam hukum pidana nasional diharapkan juga mampu mencegah krisis multidimensional dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Marsaid. (2020). AL-FIQH AL-JINAYAH. Palembang: RAFAHPress.
Nurdin, R. (2018). Kedudukan Qanun Jinayat Aceh Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Indonesia. MIQOT, 357-369.
Sularno, M. (2012). MEMBUMIKAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA. AL-MAWARID, 19-30.