Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Perlunya Vaksinasi bagi Masyarakat Rentan yang Belum Memiliki NIK
10 Agustus 2021 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Gabriela Chrisnita Vani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat dok: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1628582201/bn19ixvronnsk12kmw6d.jpg)
ADVERTISEMENT
Kegiatan vaksinasi dalam rangka memerangi pandemic Covid-19, harus dilaksanakan kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan, pengemis, anak jalanan, orang telantar yang sering kita lihat di Ibu Kota. Pada Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 menyatakan Dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah telah menetapkan kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), salah satunya berupa masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
Tahukah kamu, tujuan dari vaksinasi Covid-19? Vaksinasi yang diberikan.
Kepada seluruh masyarakat, tidak terkecuali masyarakat rentan dan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan, antara lain: menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, menurunkan angka pandemi yang terjadi di Indonesia, membentuk herd imunnity untuk mencegah penularan dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktivitas dan meminimalisir dampak sosial dan ekonomi.
Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan Masyarakat lainnya yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan harus ada kerja sama dari setiap stakeholder demi terwujudnya pelaksanaan vaksinasi yang merata dan sesuai dengan target yang ingin dicapai pemerintah.
ADVERTISEMENT
Baik dari segi kesehatan, segi pendataan, segi assessment, dan segi lainnya. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan termasuk kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dalam hal pencatatan Nomor Induk Kependudukan, dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing Wilayah atau Kota yang telah disepakati untuk membantu masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan, agar dapat dilayani dengan baik dan kebutuhan Nomor Induk Kependudukan dapat terpenuhi.
Contohnya seperti di Wilayah Jakarta Utara, ada kurang lebih 21 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada pada sebuah yayasan yang khusus menangani pemulung dan orang telantar yang berada di Kecamatan Penjaringan tidak mempunyai identitas. Solusi yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan diteruskan kepada Kota Administrasi atau Wilayah, untuk di DKI Jakarta sendiri dari 5 Wilayah atau Kota Administrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) dan dalam SKPTI tersebut akan dicantumkan Nomor Induk Kependudukan, sehingga surat tersebut dapat digunakan untuk mengakses semua layanan sosial termasuk pemberian vaksinasi kepada masyarakat rentan dan lainnya yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya penerbitan Nomor Induk Kependudukan melalui Surat Pengganti Tanda Identitas, seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan juga dapat berkontribusi dalam kegiatan vaksinasi dalam meminimalisir angka Covid-19 di DKI Jakarta. (gcv)
Gabriela Chrisnita Vani, Penyuluh Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta