Optimalisasi BMN dalam Pembangunan Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Penulis adalah seorang Aparatur Sipil Negara sebagai Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Deny Ariyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
High Speed Train yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. PT KCIC sebagai pengembang proyek, telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan untuk membangun jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) secara utuh sepanjang 142,3 km. Jalur yang terbentang dari Jakarta hingga Bandung tersebut memiliki empat stasiun pemberhentian yaitu di Halim, Karawang, Padalarang, dan Tegal Luar, yang akan terintegrasi dengan moda transportasi massal di setiap wilayah.
Ketersediaan lahan satu hamparan yang dapat dijadikan tanah koridor untuk pembangunan dan pengembangan jalur kereta cepat sangat tepat bila dibangun berdampingan dengan jalan tol. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa sewa sebagian lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berada di sepanjang ruas jalan tol tersebut menjadi pilihan terbaik guna memenuhi kebutuhan pengadaan proyek pembangunan KCJB, di mana kondisi lahan tersebut sebagian besar berupa tanah kosong.
Pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, dengan tidak mengubah status kepemilikan BMN. Usulan permohonan sewa yang disampaikan oleh Kementerian PUPR kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ditindaklanjuti dengan menugaskan Penilai Pemerintah untuk melakukan penilaian objek sewa guna memperoleh nilai wajar atas sewa BMN berupa tanah koridor.
Tanah koridor merupakan tanah berupa jalur sempit dan terbatas yang menghubungkan antara dua titik/tempat, yang secara umum digunakan untuk penempatan sarana utilitas, yang dapat dipergunakan untuk jalur transportasi publik berupa jalur rel kereta api, dengan pemanfaatan ruang di atas maupun di bawah permukaan tanah.
Pendekatan penilaian yang digunakan oleh Penilai yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan metode Across The Fence (ATF). Pendekatan pasar dengan metode ATF dilakukan untuk menentukan nilai wajar atas sewa objek penilaian. Setelah melakukan analisis dan perhitungan dengan mempertimbangkan data pasar sewa yang sebanding dan sejenis, tim penilai menentukan nilai wajar atas sewa lahan milik Kementerian PUPR yang berada di sepanjang ruas jalan tol Jakarta hingga Bandung.
Optimalisasi BMN ini merupakan harapan besar untuk APBN kita. Semoga megaproyek ini selesai di akhir tahun depan, dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat serta bangsa Indonesia.
