Konten dari Pengguna

Capaian Menteri ATR/BPN, AHY: Dalam Pembangunan Agraria Berkelanjutan

Jahrudin
Saat ini saya sebagai Mahasiswa Universitas Pamulang, Jurusan Ilmu Hukum
20 Oktober 2024 12:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jahrudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jatiluwih, Indonesia - unsplash, Claudia Fernández Ortiz
zoom-in-whitePerbesar
Jatiluwih, Indonesia - unsplash, Claudia Fernández Ortiz
ADVERTISEMENT
Pembangunan berkelanjutan yang adil bagi masyarakat bisa terwujud salah satunya dengan menjalankan fungsi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. Menteri AHY mengingatkan, pengendalian dan penertiban dilakukan secara tegas dan tetap humanis agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban karena kelalaian dari pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.
ADVERTISEMENT
"Apa yang terjadi jika ada lokasi yang melanggar atau tidak sesuai dengan peruntukannya, bisa menjadi korban bencana alam dan ini sudah terjadi di berbagai daerah. Kita harus mencegah, jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat bermukim di daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita jaga alam kita dengan sebaik-baiknya," kata AHY.
Program Reforma Agraria yang ditekankan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, berfokus pada keadilan kepemilikan tanah dan distribusi lahan yang lebih adil, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta peningkatan nilai tambah kekayaan alam. Menteri AHY telah mengimplementasikan kebijakan mixed-use planning dan compact city yang mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan serta menurunkan emisi karbon. Kebijakan ini juga mengharuskan kota-kota menyediakan minimal 30% Ruang Terbuka Hijau.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 berfungsi sebagai landasan hukum dalam pengelolaan agraria, namun implementasinya sering terkendala oleh konflik kepemilikan tanah, korupsi, dan ketidakpastian hukum, terutama pada lahan adat yang tidak bersertifikat resmi. Masalah lain adalah tumpang tindih perizinan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengakibatkan ketidakjelasan status lahan. Hal ini memperburuk konflik antara masyarakat adat yang telah lama mengelola lahan secara berkelanjutan dengan pihak yang memperoleh izin formal dari pemerintah.
Selain aspek kepemilikan, peningkatan nilai tambah dari kekayaan alam juga menjadi fokus utama pemerintah. AHY mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam, tanpa adanya pengolahan dan peningkatan nilai, akan merugikan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang. Oleh karena itu, penting untuk mendorong hilirisasi produk alam dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) melalui pengembangan teknologi dan keterampilan yang dapat meningkatkan daya saing global.
ADVERTISEMENT

Reforma agraria yang dicanangkan bertujuan tidak hanya menyelesaikan konflik kepemilikan, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan lahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Melalui peran aktif Dewan Pertanahan Nasional dan Kementerian ATR/BPN, kebijakan agraria harus diarahkan pada pemberdayaan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Hal ini perlu diiringi dengan penguatan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak masyarakat adat, memudahkan proses sertifikasi tanah, dan memastikan transparansi dalam proses perizinan.
Secara keseluruhan, dalam menjabat Menteri AHY menekankan dan menunjukan pendekatan yang progresif dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan di Indonesia, walaupun tantangan yang perlu dihadapi masih terlihat demi mewujudkan visi secara konsisten dan merata. Menteri AHY aktif dalam memajukan reforma agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat dan lokal, serta menerapkan hukum yang transparan dan adil, diharapkan mampu untuk menghadapi tantangan soal pembangunan berkelanjutan seperti ketimpangan dan konflik agraria.
ADVERTISEMENT