Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Reklamasi Pantai: Kontroversi antara Pembangunan dan Kehidupan Nelayan
21 November 2024 18:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Durrotul Ain tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proyek reklamasi di pesisir timur Surabaya, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), telah memicu perdebatan panjang antara pemerintah, investor, masyarakat pesisir, dan aktivis lingkungan. Awalnya, proyek ini disambut baik oleh warga setempat dengan harapan akan tersedia ruang khusus untuk mengeringkan hasil tangkapan ikan. Namun, seiring berjalannya waktu, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini justru menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks.
ADVERTISEMENT
Salah satu isu yang mencuat adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, yang mengharuskan izin dari Gubernur Jawa Timur untuk setiap aktivitas reklamasi di wilayah 12 mil dari garis pantai. Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka
1. Dampak Reklamasi terhadap Nelayan dan Lingkungan
Proyek reklamasi memiliki konsekuensi besar bagi nelayan di wilayah pesisir seperti Tambakrejo, Tambakwedi, Nambangan, dan Kenjeran. Aktivitas reklamasi, yang melibatkan penimbunan laut dan pengambilan pasir dari wilayah lain, berpotensi merusak habitat ikan dan ekosistem pesisir. Padahal, ekosistem ini merupakan sumber utama penghidupan para nelayan. Akibatnya, mereka menghadapi ancaman serius terhadap mata pencaharian mereka.
ADVERTISEMENT
Nelayan lokal menilai proyek ini hanya menguntungkan segelintir pihak, seperti investor dan kelompok elite, sementara mereka harus menanggung kerugian ekologi dan ekonomi. Pandangan ini memperkuat anggapan bahwa reklamasi merupakan bentuk marginalisasi terhadap masyarakat pesisir. Tidak hanya itu, proyek ini juga menimbulkan persoalan keadilan sosial. Kehilangan akses terhadap laut bagi para nelayan bukan sekadar soal ekologi, melainkan juga soal keberlangsungan hidup mereka sebagai komunitas yang bergantung pada sumber daya alam.
2. Proyek Strategis Nasional: Antara Justifikasi dan Realita
Sebagai bagian dari PSN, proyek reklamasi kerap dibenarkan sebagai langkah mendukung pembangunan nasional. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa kelompok paling rentan, seperti nelayan kecil, justru menjadi korban utama. Penolakan yang telah disuarakan oleh komunitas nelayan sejak tahun 2019 sebagian besar tidak mendapat respons yang memadai dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Minimnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses ini memperlihatkan kurangnya komitmen pemerintah untuk menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Proyek reklamasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga dampak sosial dan ekologis jangka panjang.
3. Solusi: Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, pemerintah perlu mengubah pendekatannya. Proyek reklamasi harus melibatkan masyarakat pesisir sejak tahap perencanaan, dengan menjadikan mereka mitra strategis dalam setiap keputusan. Analisis dampak lingkungan yang komprehensif, transparansi informasi, dan konsultasi publik wajib menjadi bagian dari proses ini.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada keuntungan material, tetapi juga memperhatikan keseimbangan ekologi dan keadilan sosial. Dengan demikian, reklamasi dapat menjadi solusi yang benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak, tanpa menyingkirkan kelompok yang paling rentan.
ADVERTISEMENT
Jika tidak, proyek reklamasi seperti di pesisir timur Surabaya ini hanya akan menjadi pengingat betapa seringnya pembangunan nasional dijalankan dengan mengorbankan mereka yang seharusnya dilindungi.