Fenomena Pencari Kerja dan Optimisme Terhadap Janji Politik Prabowo-Gibran

Dosen Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Nugroho Widhi Pratomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pagi ini, saat saya berangkat bekerja, saya melihat antrean ratusan pencari kerja di depan sebuah pabrik di kawasan Kabupaten Bogor. Sebenarnya, pemandangan ini sudah cukup lumrah, namun ada hal yang membuat saya tertarik untuk menyoroti fenomena ini, yaitu ingatan pada janji politik Prabowo-Gibran yang berkomitmen menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan.
Pada dasarnya, setiap manusia memiliki hak atas pekerjaan demi memenuhi kebutuhan hidup. Namun, realita di lapangan sering kali tidak seindah harapan. Kondisi ini semakin diperparah akibat pandemi Covid-19 yang, meskipun secara resmi telah berakhir, tetap menyisakan permasalahan pengurangan karyawan dan memunculkan tantangan baru bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Realisasi 19 juta lapangan kerja tentu bukan perkara mudah, namun optimisme terhadap janji kampanye tersebut patut kita sambut dengan antusiasme. Pikiran positif dapat menjadi energi pendorong agar upaya ini benar-benar terwujud. Sebagai akademisi, saya pun mulai berpikir mengenai peran penting dunia pendidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, sehingga lulusan kita benar-benar siap bersaing di dunia kerja dengan keterampilan yang memadai.
Fenomena membludaknya pelamar di pabrik kawasan Kabupaten Bogor menunjukkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, sementara kebutuhan tenaga kerja di industri belum mampu menampung seluruh pelamar. Ini menjadi sinyal bagi pemerintah untuk semakin serius mengembangkan sektor kewirausahaan, agar masyarakat tidak hanya bergantung pada peluang menjadi karyawan, tetapi dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lapangan usaha dengan berwirausaha.
Sebagai masyarakat, harapan besar kami kepada negara adalah adanya kemudahan akses modal usaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga taraf hidup masyarakat bisa meningkat. Kucuran dana sebesar 200 triliun rupiah yang digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjadi angin segar bagi mereka yang membutuhkan modal usaha. Harapannya, regulasi penyaluran modal melalui Bank BUMN sesuai aturan pemerintah dapat benar-benar dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia.
