Apa itu Menikah Menurut 4 Mazhab?

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas syariah dan hukum prodi perbandingan madzhab
Tulisan dari Desi Misnawati Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan berasal dari kata nikah atau "Nikaahun" yang merupakan masdar atau kata kerja nakaha. Pernikahan adalah sunnatullah dan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah. Dalam satu hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Nabi bersabda: "kwtika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya."
Para ulama fiqih 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) mendefinisikan perkawinan adalah akad yang membawa kebolehan bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.
Sedangkan dalam kompilasi hukum islam disebutkan bahwa perkawinan adalah pernikahan yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Allah berfirman dalam surat An -nur ayat 32:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
Secara umum, rukun nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan wanita yang hendak menikah, wali perempuan, saksi, ijab dan qabul. Sedangkan syarat sah nikah diantaranya: beragama islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.
Rukun Nikah Menurut 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah, Zufar, Al-Sya'bi dan Al-Zuhri berpendapat bahwa apabila seorang wanita melakukan akad nikah untuk dirinya tanpa wali, dengan laki-laki yang kufah, maka hukumnya boleh. Rukun nikah menurut Mazhab Hanafi ada tiga, yaitu:
Akad
Dua pihak yang berakad
Saksi
Adapun mahar dan wali bukan rukun nikah dan bukan syarat.
2. Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Malikiyah bahwa rukun nikah ada lima yaitu:
Wali dari wanita
Shidaq atau mahar
Mempelai laki-laki tidak sedang ihram
Mempelai wanita tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah
Ijab dan qabul
Adapun saksi tidak termasuk rukun menurut mazhab ini.
3. Mazhab Syafi'i
Dalam Mazhab Syafi'i (mayoritas muslim indonesia), rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:
Mempelai wanita
Mempelai wanita
Wali
Dua orang saksi
Ijab dan qabul).
Para ulama mazhab syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun -rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan mahar saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:
Mewajibkan oeh hakim.
Mewajibkan oleh suami sendiri.
Dengan terjadi ijma' (persetubuhan) setelah nikah.
4 Mazhab Hambali
Menurut Mazhab Hambali, pernikahan ada empat syarat yakni:
Tertentu suami istri
Kemauan sendiri dan rela
Wali
Saksi
Di sana tidak disebutkan shighat (akad) dan mahar. Ini boleh jadi menurut mereka sebagai rukun, bukan syarat.
Syarat Sah Pernikahan
1. Kedua mempelai (laki-laki dan wanita) bukan mahram
2. Kerelaan Kedua Mempelai (tidak dalam paksaan)
3. Ada Wali
4. Ada Saksi
