Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jual Beli Ular Apakah diperbolehkan?
27 Mei 2022 17:14 WIB
Tulisan dari Desi Misnawati Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Asal hukum jual beli adalah mubah/boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya, tetapi ada hal-hal yang dilarang dalam jual beli, termasuk jual beli ular menurut sekretaris MUI mengatakan, binatang yang haram dimakan maka jual belinya juga haram, dasar hukum qaul pendapat ulama dalam fathul qorib, "tidak sah menjual binatang yang galak". Dan juga Nabi memerintahkan untuk membunuh ular tetapi tidak dengan di dzolimi.
ADVERTISEMENT
Ular termasuk ke dalam binatang buas dan bertaring, dan ular merupakan pemakan daging hewan lainnya baik yang masih hidup maupun yang sudah mati bahkan sering memakan sesama. Dan menurut pendapat shahih di kalangan ulama termasuk diantara hewan yang haram untuk dikonsumsi, baik sebagai makanan atau untuk obat-obatan, karena hewan tersebut termasuk hewan buas dan pemangsa, pengharaman ini berdasarkan pada hadits berikut:
a. Hadits Abu Hurairah RA, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَام
"Memakan segala jenis binatang buas itu hukumnya haram"
b. Hadits Ibnu Abbas RA, dia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
ADVERTISEMENT
"Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar tajam."
Setiap hewan yang memiliki taring yang digunakan untuk memburu mangsanya, baik hewan tersebut liar seperti singa, serigala, macan tutul, macan kumbang dan sejenisnya, maupun yang jinak seperti anjing dan kucing. Menurut jumhur ulama tidak boleh dimakan, berdasarkan dalil-dalil diatas.
Segala sesuatu yang dilarang agama harus dihindari. Itu adalah prinsip pokok keberagaman jual beli walaupun secara umum dinyatakan al-qur'an sebagai dihalalkan Allah (Qs. Al-Baqarah 2:275) namun hadits-hadits Nabi menjelaskan beberapa pengecualian antara lain, dilarang memperjualbelikan barang-barang yang najis, seperti minuman keras, babi, bangkai, darah.
Kesimpulan dari pembahasan di atas, hukum memakan ular adalah haram, karena ulara termasuk hewan yang bertaring dan memakan bangkai dan juga memakan sesama.
ADVERTISEMENT