Konten dari Pengguna

Mozaik Migrasi Iklim di Afrika: Pergi demi Selamat, tetapi dengan "Harga" Apa?

Zulaikha Dzatil Izzah Rasidin

Zulaikha Dzatil Izzah Rasidin

Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional Angkatan 2024, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Makassar. Passionate about Climate-Induced Human Security Issues, "Korea-Koreaan" & Journaling!

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zulaikha Dzatil Izzah Rasidin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi migrasi. Foto: Speak Media Uganda/Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi migrasi. Foto: Speak Media Uganda/Pexels.

Tak ada alasan lagi untuk membantah perubahan iklim sebagai kondisi darurat global. Seluruh umat manusia dalam seluruh sektor kehidupan tengah menjadi pelaku sekaligus saksi dahsyatnya krisis iklim. Bagi sebagian besar orang, dampak perubahan iklim mungkin belum terlalu spektakuler. Penghidupan masih berjalan, pekerjaan masih terjamin, dan kebutuhan masih tersedia.

Namun, bagaimana dengan masyarakat rentan yang harus bergelut dengan nestapa perubahan iklim? Bagaimana dengan mereka yang dipaksa oleh keadaan untuk berkorban lebih banyak meskipun tidak menyumbangkan masalah?

Masyarakat Afrika adalah salah satunya. Komunitas-komunitas masyarakat yang harus menjadi tumbal dari skenario terburuk perubahan iklim. Mereka yang dengan ironisnya terpaksa meninggalkan tanah kelahiran mereka demi bertahan hidup, entah karena kondisi tempat tinggal yang sudah tidak layak huni maupun hilangnya mata pencaharian bagi mereka yang seumur hidup sangat bergantung pada alam. Mereka yang tanahnya tidak lagi mampu menopang kebutuhan penduduknya.

Degradasi lingkungan akibat perubahan iklim terutamanya sulitnya akses terhadap air bersih dan perubahan suhu ekstrem mengakibatkan krisis sanitasi. Ketandusan dan curah hujan yang tidak menentu menyebabkan aktivitas pertanian tadah hujan, penggembalaan, hingga perikanan tak lagi dapat diandalkan.

Padahal, sekitar 80% dari populasi masih bergantung pada ketiga sektor tersebut. Penurunan produktivitas turut memicu krisis ketersediaan pangan yang berujung pada kelaparan dan malnutrisi. Tak sampai di situ, perebutan akan lahan dan sumber daya alam antar komunitas bahkan seringkali bereskalasi menjadi konflik bersenjata.

Sejak 1960, setidaknya 90% luas permukaan subur Afrika telah berangsur-angsur menghilang. Alhasil, bermigrasi ke wilayah yang lebih aman dan menjanjikan dinilai menjadi opsi terbaik untuk bertahan hidup.

Berbeda dengan persepsi umum migrasi, fenomena migrasi iklim di Afrika mayoritas berjalan secara internal atau belum menyeberangi batas negara. Jutaan penduduk pedesaan berpindah ke perkotaan demi peluang ekonomi dan keamanan yang lebih baik, seperti Cape Town, Nairobi, dan Mogadishu.

Sayangnya, persoalan tidak sesederhana itu. Tekanan sosial dan ekonomi membayangi para migran. Kebanyakan migran berasal dari kultur kehidupan yang rural dan pastoral sehingga mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan kehidupan metropolitan.

Jarang dari mereka berlatar belakang pendidikan formal, begitupun dengan keterampilan yang terbatas membuat mereka rawan dieksploitasi dan sulit lepas dari lingkaran marginalisasi berkepanjangan. Sebagian besar dari mereka hanya berakhir luntang-lantung, mendesaki kamp-kamp kumuh di wilayah kota-kota tujuan migrasi. Padahal, kota-kota tersebut pun bahkan belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya sendiri.

Tak hanya mengubah lanskap demografis, migrasi mengubah kehidupan. Para migran mempertaruhkan identitas dan martabatnya demi menyelamatkan diri. Mereka yang turun-temurun berbangga diri sebagai petani dan penggembala kini kehilangan kejayaannya.

Mereka kini terpaksa mengalah oleh keadaan, menyatukan diri dengan hiruk pikuk perkotaan dan permukiman kumuh. Keluarga tercerai-berai, para lansia di pedesaan terlantarkan, dan anak-anak putus sekolah. Kohesi sosial dalam komunitas dan ikatan emosional dengan tanah leluhur kini semakin terpudarkan realita.

Lantas, apakah kondisi tersebut pantas kita maknai sebagai "aman" dan "selamat"?

Ilustrasi Kamp Pengungsi. Foto: Safari Consoler/Pexels.

Perlu dipahami bahwa selamat tidak selalu berarti aman. Hal tersebut dipertegas oleh konsep Human Security dalam Studi Keamanan dan Kajian Strategis yang memperluas definisi dari keamanan. Perihal rasa aman tidak terbatas pada aspek fisik, tetapi juga menyangkut aspek emosional, identitas, dan nilai.

Keamanan tidak selalu soal militer dan peperangan, tetapi juga perlindungan asasi tiap manusia. Mereka yang bermigrasi enggan dilabeli dengan panggilan “pengungsi” karena penotasian tersebut dinilai merendahkan martabat mereka. Hal tersebut menunjukkan betapa krusialnya perlindungan atas identitas dan martabat dalam diskursus migrasi.

Sejatinya, tidak seorang pun benar-benar aman sampai semua orang aman. Ketidakamanan dalam suatu dimensi kehidupan akan membawa efek domino pada dimensi kehidupan lainnya. Dalam kasus Afrika ini, perubahan iklim menjadi stresor yang memperburuk kerapuhan sosioekonomi dan politik yang telah ada.

Pada bentuk terburuknya, keamanan suatu bangsa dan negara tidak mungkin tercapai apabila masyarakatnya belum terbebas dari rasa takut dan kekurangan kebutuhan hidup dasar. Hal tersebut menjawab pertanyaan siapa yang berhak mendefinisikan perasaan aman dan tidak aman.

World Bank memperkirakan 86 juta masyarakat Afrika dapat terpaksa bermigrasi apabila tindakan iklim dan pembangunan konkret tidak terlaksanakan dengan baik pada 2050. Populasi penduduk baru di perkotaan diperkirakan akan berlipat ganda.

Masa kini dan masa depan Afrika memerlukan jaminan solusi jangka panjang yang sesuai dengan konteks kehidupan mereka yang berbasis komunitas. Pengetahuan dan narasi lokal perlu diinklusifkan dalam setiap solusi, mengingat sensitivitas, kolektivitas, serta kedekatan kehidupan komunitas-komunitas adat di Afrika dengan alam.

Masalah lainnya, pengembangan kapasitas tersebut masih terkendala finansial dan pemeliharaan teknis. African Development Bank melaporkan dibutuhkan setidaknya 2,7 triliun dolar Amerika Serikat bagi Afrika untuk merespons dan beradaptasi dengan perubahan iklim.

Berbeda dengan pertanggungjawaban keadilan iklim yang dijanjikan negara-negara besar dalam Conference of the Parties (COP), Afrika sebagai korban hanya menerima 4% porsi pendanaan iklim global. Ini soal tanggung jawab moral negara-negara industrial besar terhadap Afrika yang hanya menyumbangkan 4% dari total emisi gas rumah kaca global atau sekitar 1/3 dari emisi Amerika Serikat. Mari pertanyakan kembali, apakah kondisi ini adil?

Afrika mencoba berjuang sendiri menutupi kesenjangan pendanaan melalui program-program domestik dan regional di bawah African Development Bank, Uni Afrika, hingga The Economic Community of West African States (ECOWAS). Organisasi-organisasi internasional seperti International Organization for Migration (IOM) dan PBB melalui Badan Pengungsi (UNHCR) dan Green Climate Fund di bawah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) juga telah banyak membantu Afrika beradaptasi dengan perubahan iklim. Namun, hal itu masih jauh dari kata cukup.

Masalah lainnya adalah ambiguitas status hukum bagi para migran iklim. Mereka berada di zona abu-abu antara pengistilahan “migran” dan “pengungsi” sehingga belum memiliki perlindungan hukum yang jelas. Konvensi Pengungsi 1951 PBB yang menjadi acuan utama penetapan status hukum pengungsi tidak mencakup migran iklim.

Beruntungnya, African Court serta Uni Afrika melalui Konvensi Kampala 2009 telah mengakui status migran iklim. Berkat konvensi ini, program ketahanan iklim lebih mudah diintegrasikan dalam rencana pembangunan negara-negara anggotanya meskipun implementasinya memang belum optimal.

Pada intinya, migrasi memang tidak menyentuh akar permasalahan. Namun bagi mereka, migrasi hanyalah satu-satunya pilihan untuk bertahan hidup.

Oleh karena itu, dunia perlu menyeimbangkan antara pendekatan lingkungan dan pendekatan sosial kemanusiaan sebagai bagian dari solusi. Dunia perlu membantu Afrika membangun resiliensinya sendiri terhadap iklim. Afrika memerlukan sumber daya untuk memulihkan diri, membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan kualitas human capital-nya, sekaligus mendukung komunitas pengungsi.

Lagi-lagi, Afrika tidak dapat menangani permasalahan ini hanya dengan beradaptasi saja. Transisi impulsif yang tidak sesuai dengan kapasitas riil hanya akan semakin menjebak Afrika dalam mozaik masalah krisis iklim.

Pertanggungjawaban moral negara-negara besar juga menjadi keharusan. Kerangka hukum dan tata kelola migrasi juga perlu diperbaharui untuk memperjelas akomodasi perlindungan migran iklim secara lebih adil dan humanis. Sinergi antara komitmen lokal, regional, dan internasional menjadi motor utama Afrika menuju ketangguhan iklim.