Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Perlindungan Hukum Bagi Profesi Artis di Bawah Umur
16 Januari 2023 8:56 WIB
Tulisan dari Sucita Adianingsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Industri hiburan Indonesia saat ini banyak dimeriahkan dengan kemunculan artis anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. Setiap hari kita lihat diberbagai serial televisi diperankan oleh artis-artis cilik bahkan balita. Saat ini media televisi banyak menayangkan berbagai hiburan yang melibatkan anak-anak sebagai pemeran. Seperti film, sinetron, dan ajang pencarian bakat juga.
ADVERTISEMENT
Peran anak di dunia hiburan tentunya tidak lepas dari campur tangan orang tua yang memberikan izin kepada anak. Orang tua berpandangan bahwa dengan memberikan izin kepada anaknya untuk masuk di dunia hiburan agar dapat mengajari dan mengembangkan bakat anak, serta pemahaman anak terhadap dunia pekerjaan yang mana dianggap melatih persiapan bila mereka sudah dewasa dan ingin bekerja. Selain itu, orang tua beranggapan bahwa meringankan ekonomi keluarga, mempunyai penghasilan sendiri, belajar mempunyai tanggung jawab merupakan faktor pertimbangan diberikan anaknya ruang gerak dalam dunia kerja.
Namun, tidak jarang yang berpikiran bahwa memberikan ruang gerak anak untuk menjadi publik figur berpengaruh buruk terhadap tumbuh kembang anak. Bersentuhan langsung dengan dunia pekerjaan akan berpengaruh terhadap sikap, fisik, dan mental anak. Mungkin secara sikap anak akan terpengaruh dengan perkembangan interaksi yang ada dilingkungan kerjanya, anak yang seharusnya berada pada fase bermain menjadi lebih sibuk sehingga akan berpengaruh terhadap kesehatan yang membuat mereka akan mudah sakit. Selain itu, fokus anak juga terganggu yang seharusnya fokus terhadap pendidikan namun jika anak sudah berkerja dia akan melupakan pendidikannya karena berpikir sudah mempunyai penghasilan.
ADVERTISEMENT
Dalam proses shooting juga menghabiskan waktu yang lama supaya mendapatkan hasil yang maksimal, sehingga artis cilik yang menjadi pemain sinetron mau tidak mau berada di lokasi shooting dalam jangka waktu yang lama bahkan sampai larut malam. Dikhawatirkan anak di bawah umur yang bekerja sebagai artis cilik yang terlibat dalam proses pembuatan sinetron akan berpengaruh dalam tahap perkembangan dan pencarian jati diri, baik secara fisik maupun mental serta pendidikannya.
Adapun dampak negatif dari profesi artis cilik adalah dapat mengubah tumbuh kembang anak sehingga diperlukannya perlindungan hukum anak. Perlindungan ini dimaksudkan untuk memberikan batasan dan keamanan agar tidak mengalami diskriminasi bagi anak yang bekerja di dunia hiburan.
Apakah Undang-Undang Melindungi Anak yang Bekerja di Bawah Umur ?
ADVERTISEMENT
Pekerja anak di bawah umur pada dasarnya dilindungi oleh hukum, untuk lebih jelasnya marilah kita lihat penjelasan dalam UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan, anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Anak merupakan subjek hukum karena anak adalah manusia, oleh karena itu demikian oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sehingga anak berhak mendapatkan hak pemberian nafkah, pendidikan, dan tempat tinggal dari orang tuanya. Jadi, pada dasarnya anak bukanlah untuk diberikan pekerjaan melainkan harus dibimbing dan dibina agar tumbuh dan berkembang sebagai anak yang normal dan cerdas.
Dalam pasal 68 UU Ketenagakerjaan pengusaha pada dasarnya dilarang untuk memberikan pekerjaan pada anak. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak yang berumur 13(tiga belas) tahun sampai 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menghambat perkembangan kesehatan fisik.
ADVERTISEMENT
Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa, pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Harus ada izin tertulis dari orang tua;
b. Membuat perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. Waktu kerja ana maksimum tiga jam;
d. Waktu kerja tidak mengganggu waktu sekolah;
e. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja;
f. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan minat dan bakatnya sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 71 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan syarat:
a. Di bawah pengawasan orang tua.
b. Waktu kerja maksimal 3 jam sehari.
c. Kondisi lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik.
Apabila anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja dewasa maka tempat kerja mereka harus dipisahkan dengan pekerja dewasa sebagaimana yang diatur dalam pasal 72 UU Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Jadi diharapkan bagi rumah produksi entertainment dalam mempekerjakan anak di bawah umur harus memenuhi syarat-syarat mengenai mempekerjakan anak dalam pekerjaan ringan dan mempekerjakan anak untuk mengembangkan minat dan bakatnya sesuai dengan ketentuan dalan UU Ketenagakerjaan.
Rumah produksi juga sebaiknya memperhatikan hak-hak anak sebagai subjek yang dipekerjakan, tidak boleh mengesampingkan hak-hak anak demi kepentingan salah satu pihak. Karena anak adalah generasi bangsa yang keselamatan dan kesehatannya perlu dijunjung tinggi. Sehingga anak harus terpenuhi hak atas kelangsungan hidupnya, hak atas perlindungan, hak atas perkembangan, semua hak ini harus melekat pada diri sang anak dan tidak boleh ada gangguan sedikitpun.
Sucita Adianingsih