Konten dari Pengguna

Perlindungan Konsumen atas Perbedaan Harga pada Rak Barang dengan Kasir

Sucita Adianingsih
Mahasiswi di Stis Al Wafa Bogor
11 Januari 2023 8:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sucita Adianingsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ke supermarket. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ke supermarket. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pada zaman yang semakin modern ini tidak hanya terjadi perkembangan teknologi, tetapi juga diikuti dengan perkembangan ekonomi juga semakin meningkat, salah satunya dengan hadirnya berbagai aspek tempat pembelian barang yang semakin berkembang. Zaman dahulu pasar tradisional sangat dicari oleh masyarakat, kini sudah mulai ditinggalkan dan beralih ke pasar modern atau yang biasa dikenal dengan supermarket.
ADVERTISEMENT
Hal ini terjadi karena supermarket menjual barang-barang yang tersedia lebih lengkap, tatanan yang lebih rapi, dan fasilitas yang lebih nyaman dibandingkan dengan pasar tradisional. Supermarket juga sering mengadakan promo sehingga mengundang lebih banyak konsumen untuk datang berbelanja.
Namun, dibalik kelebihan tersebut supermarket juga memiliki kekurangan, salah satunya sering terjadi perbedaan harga yang tertera pada label dengan harga yang harus dibayar. Sering terjadinya perbedaan harga tersebut mengakibatkan kelalaian pihak supermarket dalam mengubah label harga barang dengan harga yang tertera pada komputer, ataupun adanya kesalahan pada sistem yang menentukan harga pada computer pada saat melakukan pembayaran. Sehingga sering menimbulkan perbedaan harga yang membuat konsumen rugi. Kelalaian ini sering terjadi sehingga pelaku usaha supermarket tersebut secara tidak langsung dapat dengan mudah memperoleh keuntungan, sehingga hal tersebut mengakibatkan banyaknya konsumen yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
Lalu, Bagaimana Bentuk Tanggung Jawab Supermarket atas Kerugian yang Dialami Konsumen?
Pelaku usaha bisa dikenakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh konsumen atas perbedaan label harga dengan harga yang dibayarkan. Menurut ketentuan dalam hukum perdata, konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pihak supermarket dengan cara meminta pengembalian jumlah uang lebih yang diambilnya apabila konsumen telah membayar barang dengan harga yang tidak sesuai.
Adapun dasar hukum yang dapat dijadikan patokan adalah pasal 1365 KUHP perdata menyebutkan bahwa “seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum menyebabkan kerugian kepada orang lain diwajibkan untuk mengganti kerugian”. Pasal 1865 KUHP perdata juga menyebutkan “Seseorang yang menyatakan dirinya memiliki hak maka untuk meneguhkan haknya sendiri atau membantah hak orang lain diwajibkan untuk membuktikannya” Untuk membuktikannya, maka konsumen harus memenuhi unsur-unsur di antaranya ada perbuatan yang melawan hukum, kelalaian oleh pengusaha, konsumen mengalami kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan yang dialami oleh konsumen.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, sanksi yang bisa diberikan terhadap supermarket yang tidak jujur atas harga yang dicantumkan pada label harga termasuk perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pasal 8 ayat (1) huruf f yang menyatakan “ pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, tiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”. Pasal 62 ayat (1) juga menyatakan “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar juga dikenakan sanksi tambahan seperti yang terdapat dalam pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu sanksi administratif berupa teguran langsung maupun tertulis, pembekuan usaha selama waktu tertentu bahkan yang terberat ialah sanksi berupa pencabutan izin usaha, sanksi pidana penjara, dan sanksi pidana denda sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sucita Adianingsih, Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al Wafa Bogor