Konten dari Pengguna

Mewujudkan Konstitusi Hijau di Indonesia

Wage Nainggolan

Wage Nainggolan

Ketua Kelompok Studi Mahasiswa Merdeka, Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas HKBP Nommensen, Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Komisariat Universitas HKBP Nommensen

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wage Nainggolan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konstitusi Hijau (Ilustrasi: Gemini)
zoom-in-whitePerbesar
Konstitusi Hijau (Ilustrasi: Gemini)

Ekonomi hijau, energi hijau, atau bahkan demokrasi hijau belakangan membanjiri lini masa. Intinya semua yang berseragam hijau dianggap baik dan ramah lingkungan. Kalau pun ada yang mengkritik, pemujanya kadung tak terbendung. Begitupun dengan konstitusi hijau, istilah yang kurang populer bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Konstitusi hijau atau green constitution pada hakikatnya tidak jauh berbeda secara definitif dengan istilah-istilah lain yang gemar menyeret-nyeret si “hijau”. Secara sederhana, konstitusi hijau merupakan pengaturan konstitusi yang ramah lingkungan. Begawan Hukum Tata Negara sekaliber Jimly Asshiddiqie pun sudah menulis buku berjudul “Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945” pada tahun 2009.

Sejatinya konstitusi Indonesia sudah memuat beberapa ketentuan yang berbau hijau. Diantaranya terdapat dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pasal 28H ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Sedangkan Pasal 33 ayat (4) berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Namun hijau yang diatur masih terlalu abstrak. Tidak ada pengaturan spesifik mengenai aspek-aspek hijau seperti hutan atau anggaran konservasi. Oleh karena itu perlu rasanya menguatkan wawasan lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia.

Sektor Prioritas Baru

Bicara lingkungan hidup bukan lagi hal yang spesial. Pada tingkat global, berbagai komitmen telah dibuat guna mewujudkan kelestarian lingkungan. Sebut saja Sustainable Development Goals (SDGs) atau Paris Agreement yang dibuat untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan. Indonesia sendiri tentu memiliki sektor prioritas, sebut saja pendidikan atau ketahanan pangan seperti di era Prabowo. Namun perlu diketahui bahwa secara konstitusional, satu-satunya sektor yang pengaturannya paling kaku adalah soal pendidikan.

Konstitusi kita telah mengunci anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Kaku, tegas, dan jelas. Sulit rasanya mengkritik bunyi pasal ini sebab pendidikan memang sektor yang sangat vital bagi sebuah negara. Bicara soal vitalitas, rasanya adil menyetarakan lingkungan dengan pendidikan. Krisis lingkungan menjadi masalah yang tidak terhindarkan di berbagai belahan dunia. Negara-negara maju saat ini berlomba-lomba menjadi negara ramah lingkungan. Bagi Indonesia, bicara lingkungan yang paling bisa dibanggakan adalah hutan karena Indonesia masih memiliki kawasan hutan dengan luas mencapai sekitar 119,67 juta hektar atau 62,5 persen dari total daratan Indonesia menurut Siaran Pers Nomor: SP.10/HKLN/01/2026 pada 20/01/2026 oleh Kementerian Kehutanan. Secara nyata, hutan pun telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, baik memberi manfaat maupun mudarat. Sulit rasanya membayangkan bencana Sumatera baru-baru ini tanpa peran hutan yang semakin minim. Oleh karena itu, hutan harus jadi sektor prioritas baru bagi pembangunan Indonesia.

Namun bak ekor mengejar kepala, Indonesia selalu tertinggal soal kemajuan bahkan acap mengalami kemunduran. Sektor kehutanan kita mengalami kemunduran sejak munculnya Undang-Undang Cipta Kerja yang menghapus ketentuan tentang luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasca UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, ketentuan ini dihapus. Jelas ini merupakan ancaman terhadap nasib hutan Indonesia.

Oleh karena itu, untuk menjaga hutan Indonesia diperlukan konstitusionalisasi hutan sebagai sektor prioritas layaknya pendidikan. Jika konstitusi dapat mengunci anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD, maka konstitusi juga dapat mengunci luas kawasan hutan yang harus dipertahankan dari total daratan Indonesia. Angka yang paling realistis adalah 60% dari total daratan Indonesia mengingat persentase saat ini masih mencapai 62,5% menurut Kementerian Kehutanan. Kemudian, 50% dari angka tersebut haruslah merupakan hutan lindung yang diperuntukkan sebagai penyangga kehidupan.

Lewat konstitusionalisasi ini, hutan Indonesia akan terhindar dari degradasi akibat pembangunan. Berkaca pada anggaran pendidikan, tentu tidak akan mudah mengotak-atik aturannya karena konstitusi memiliki derajat tertingi dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengawasan publik akan jauh lebih masif karena ketentuannya yang bersifat umum. Konstitusionalisasi ini akan menjadi langkah strategis Indonesia menuju emisi nol bersih sebagaimana ditargetkan dalam RPJPN. Kata pepatah “sekali kecebur, sekalian basah”—kalau Indonesia mau pro lingkungan, sekalian kita perkuat komitmennya.

Belajar Dari Bhutan

Soal teknologi kita boleh jadikan Cina atau Amerika sebagai kiblat. Tapi soal hutan, kita harus berguru pada Bhutan. Bukan karena ada “hutan” di dalam “Bhutan”, tapi karena memang mereka gurunya. Bhutan merupakan satu-satunya negara di dunia yang mengatur tentang luas minimum hutan dari total daratan negaranya. Pasal 5 ayat (3) Konstitusi Kerajaan Bhutan Tahun 2008 dalam Bahasa Inggris berbunyi:

“The Government shall ensure that, in order to conserve the country’s natural resources and to prevent degradation of the ecosystem, a minimum of sixty percent of Bhutan’s total land shall be maintained under forest cover for all time.”

Artinya pemerintah negara Bhutan wajib memastikan sekurang-kurangnya 60% dari luas daratannya terjaga sebagai hutan untuk selamanya. Faktanya Bhutan melampaui itu. Ini patut diapresiasi sebagai prestasi yang tidak ternilai harganya dalam menjaga kelestarian hutan.

Selain itu, Bhutan merupakan negara carbon negative pertama di dunia— menyerap lebih banyak karbon dioksida daripada yang dihasilkan. Orang bisa saja mengejek Bhutan sebagai negara miskin secara ekonomi—tapi Negeri Naga Guntur ini harus jumawa dengan hutannya. Soal konstitusi hijau Bhutan adalah pioniornya, apalagi soal hutannya. Menjadi yang kedua pun Indonesia masih bisa pamer dan bangga sebagai negara penyelamat hutan di kancah global.

Giliran Indonesia

Konstitusi hijau memang memiliki banyak tantangan. Mulai dari perubahan konstitusi hingga pertarungan politik yang sudah pasti akan melelahkan. Meski perubahan kelima UUD NRI 1945 sering jadi wacana, namun secara praksis masih sulit dibayangkan.

Kendati demikian, gagasan konstitusi hijau adalah keniscayaan. Keselarasan tujuan, perkataan, dan perbuatan adalah solusi semua masalah. Jangan sampai kita terbiasa menjadi bangsa yang hipokrit—menggembor-gemborkan kelestarian lingkungan tapi bertindak sebagai perusak lingkungan. Kita sedang menunggu jawaban pasti dari satu pertanyaan—Siapa punya komitmen?