Konten dari Pengguna

Catatan Kritis Citarum Harum Menuju Desentralisasi Ekologis

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Maulana Yusuf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pencemaran sungai/sumber: https://pixabay.com/id/users/aitoff
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencemaran sungai/sumber: https://pixabay.com/id/users/aitoff

Delapan tahun sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 diteken untuk mempercepat pengendalian pencemaran Sungai Citarum sebagai mandat yang digadang-gadang akan mengubah sungai terkotor di dunia menjadi Citarum Harum.

Namun, menilik realita saat ini, muncul pertanyaan, apakah kita serius memulihkan sebuah ekosistem sungai?

Pemulihan sebuah daerah aliran sungai (DAS) besar tidak bisa diukur dari selesainya pengerukan fisik atau hadirnya pengawasan sesaat, tetapi dari segi sejauh mana rekonstruksi perilaku kultural, ketegasan tata kelola ruang dan kedewasaan ekologis di level grass root.

Paradoks Indeks Kualitas Air

Secara administratif, pencapaian Satgas Citarum Harum sejak 2018 tidak bisa dinafikan sepenuhnya.

Indeks Kualitas Air (IKA) Sungai Citarum yang pada 2018 berada di angka 33,43 (status cemar berat) berhasil dikatrol naik.

Namun, data terbaru di pengujung 2025 dan awal 2026 menyingkap kenyataan yang sungguh mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, IKA Sungai Citarum pada tahun 2025 justru mengalami kemunduran menjadi 48,84 poin—turun 2,21 poin dibandingkan capaian tahun 2024 yang sempat menyentuh 51,05 poin.

Target ambisius untuk mencapai IKA 60 poin pada tahun 2026 tampak semakin utopis. Fakta bahwa 83,55 persen status mutu air kini didominasi cemar ringan sering diklaim sebagai keberhasilan, padahal label tersebut menjadi zona nyaman ilusif yang menutupi penyakit kronis di hulu dan hilir.

Kemunduran indeks ini adalah gejala dari sindrom ketergantungan. Program Citarum Harum sangat bersandar pada pendekatan command and control atau komando militer.

Ketika intensitas patroli mulai dinormalisasi atau anggaran fluktuatif, grafik pencemaran otomatis kembali naik. Ini membuktikan bahwa sistem pemulihan belum terlembaga menjadi budaya tata kelola daerah, melainkan masih berupa proyek intervensi temporal.

Daratan Sampah dan Industri yang Kebal Hukum

Mengacu laporan Tempo.co, per Minggu 5 Juli 2026, menyajikan potret yang menampar rasa percaya diri kita akan terwujudnya Citarum Harum.

Sebelumnya, pada Februari 2026, tumpukan sampah domestik kembali menyumbat Citarum, mengubah sebagian alirannya menjadi apa yang disebut warga lokal sebagai daratan sampah akibat limpahan limbah dari Cekungan Bandung.

Lebih parah lagi, pada Mei 2026, kawasan Oxbow Bojongsoang di Kabupaten Bandung dilaporkan masih pekat oleh kombinasi sampah plastik dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari industri.

Hal ini terkonfirmasi dari capaian target pengelolaan yang masih pincang. Volume penanganan sampah pada akhir 2025 baru mencapai 4.450 ton per hari dari target 6.636 ton. Parameter kualitas air seperti Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan amonia di sejumlah ruas masih jauh melampaui baku mutu.

Mengapa hal ini terus berulang? Jawabannya terletak pada keseriusan penegakan hukum. Selama ini, sanksi bagi korporasi yang membuang limbah cair tanpa diolah masih terjebak pada ranah administratif atau denda pidana yang terlampau ringan.

Bagi banyak industri tekstil di sepanjang DAS Citarum, membayar denda pencemaran lebih murah dan dianggap sebagai operational cost ketimbang berinvestasi membangun dan menghidupkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memakan biaya listrik besar.

Tanpa adanya ancaman pencabutan izin operasi permanen atau penyitaan aset, rezim hukum kita hanya menjadi macan ompong.

Kegagalan Mengatasi Konflik Tata Ruang

Kelemahan paling fatal dari keberlanjutan Citarum Harum 2026 adalah kegagalan mengatasi konflik tata ruang. Kajian akademik evaluasi tata ruang Citarum (2025-2026) menunjukkan bahwa perluasan lahan kritis, terutama di kawasan hulu seperti Kecamatan Kertasari, masih terjadi akibat alih fungsi lahan untuk pertanian sayur komersial yang eksploitatif.

Pemulihan lahan kritis baru terealisasi 55.579 hektare dari target 80.174 hektare. Pemerintah daerah kerap terjebak dalam logika ambivalen, yang mana satu sisi dituntut memulihkan DAS, tapi sisi lain menerbitkan izin peruntukan lahan zonasi yang menabrak daya dukung ekologis demi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di waduk yang baru mencapai 42.747 petak dari target lebih dari 141 ribu petak juga menegaskan bahwa negosiasi sosial-ekonomi dengan warga lokal belum menemukan win-win solution.

Rekomendasi Strategis dan Transformatif

Untuk mencegah Citarum kembali pada masa kelamnya pasca-Perpres 15/2018, narasi pemulihan harus dirombak secara radikal.

Pertama, penegakan hukum berbasis Ekosida (Ecocidal Law Enforcement). Yakni, pendekatan hukum harus bergeser dari sanksi administratif ke arah pembuktian kejahatan lingkungan berat. Korporasi yang tertangkap tangan melakukan bypass pembuangan limbah beracun tidak boleh lagi hanya disegel sementara.

Lalu bekukan izin operasi pabrik, pidanakan dewan direksi bukan hanya operator IPAL tingkat bawah, dan wajibkan korporasi menanggung biaya pemulihan ekologis secara penuh. Harus ada satgas yudisial khusus yang lepas dari intervensi politik lokal untuk menyidangkan kejahatan korporasi di DAS Citarum.

Kedua, desentralisasi tanggung jawab ekologis melalui Local Binding. Kita tidak bisa terus bergantung pada TNI dan Satgas Pusat untuk membersihkan sungai.

Tahun ini harus menjadi fase transisi di mana beban operasional, wewenang, dan tanggung jawab hukum dikembalikan secara absolut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di sepanjang Cekungan Bandung.

Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah harus dikaitkan langsung dengan performa IKA di segmen sungai mereka yang kita kenal sebagai Ecological Fiscal Transfer.

Jika sebuah kabupaten gagal mencegah warganya membuang 1.000 ton sampah ke Citarum, maka anggaran transfer daerahnya dipotong secara proporsional. Ini akan memaksa bupati/wali kota menjadikan pengelolaan sampah rumah tangga sebagai agenda politik prioritas, bukan sekadar himbauan moral.

Ketiga, rekayasa sosial berbasis ekonomi sirkular, yakni solusi bagi petani sayur di lahan kritis hulu dan peternak sapi yang menyumbang kotoran tak terolah dari puluhan ribu ekor sapi per hari tidak bisa hanya pelarangan atau penggusuran belaka.

Hal itu bisa dilakukan dengan menciptakan pasar untuk limbah. Pemerintah dan swasta harus membangun instalasi biogas kolektif berkapasitas besar di kantong-kantong peternakan sapi, dan membeli energi atau pupuk yang dihasilkan dari warga.

Untuk lahan kritis hulu, subsidi penuh bibit agroforestri komersial seperti kopi atau macadamia selama 3 tahun pertama hingga masa panen, dengan syarat petani tidak menanam sayuran semusim yang memicu erosi. Warga harus mendapatkan insentif ekonomi langsung dari menjaga lingkungan, bukan sekadar imbauan kerja bakti rutin.

Menilik catatan atas Citarum, menjadi cermin tersendiri atas daya tahan komitmen kita sebagai bangsa terhadap lingkungannya.

Kemunduran IKA, masih membandelnya pabrik pembuang limbah, dan penumpukan daratan sampah baru di berbagai sektor menegaskan bahwa Citarum Harum belum berhasil menyentuh akar permasalahan.

Jika kita bersikeras melanjutkan program ini hanya dengan mengandalkan pendekatan pengerukan infrastruktur dan operasi seremonial, Citarum Harum hanya akan dikenang sebagai blue project yang gagal membentuk habitus baru.

Ke depan, keberhasilan pemulihan Citarum bukan lagi diukur dari seberapa banyak militer yang turun membersihkan sungai, tetapi dari seberapa tegas sistem hukum kita mencabut izin korporasi pencemar, dan seberapa berdaya masyarakat lokal mengubah limbah menjadi nilai sirkular. Sudah saatnya kita menyelamatkan Citarum dengan ketegasan kebijakan negara tanpa kompromi.

Rujukan Pustaka

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Provinsi Jawa Barat 2025: Evaluasi Indeks Kualitas Air (IKA) Sungai Citarum, Progres Penanganan Lahan Kritis, dan Mitigasi Limbah Ternak. Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 2026.

Kompas. Nestapa Citarum, Kala Sungai Berubah Jadi Daratan Sampah Kiriman Kota Bandung. Februari 2026.

Lestari, D., dan K. Wijaya. Evaluasi Kesenjangan Tata Kelola Ruang dan Strategi Mitigasi Bencana Ekologis di Area DAS Citarum. Jurnal Multidisiplin Indonesia 3, no. 1 (2026): 45–62.

Nugraha, A., dan R. Saputra. Kajian Evaluasi Program Citarum Harum Sektor 8: Analisis Penanganan Limbah Ilegal, Pencemaran Lingkungan, dan Tingkat Kesadaran Masyarakat. Praxis Idealist: E-Journal FISIP Unjani 2, no. 4 (2025): 112–128.

Tempo. Kondisi Faktual Tumpukan Sampah dan Limbah Industri di Kawasan Oxbow Bojongsoang: Desakan Evaluasi dari Aktivis Lingkungan. Mei 2026.