Isu Rekayasa Lapkeu PT Pos Indonesia dan Taruhan Integritas Pengawasan Danantara

Bidang Maritim Badko HMI Jawa Barat - Direktur Advokasi dan Riset Ekologi Sosial Institute Indonesia (ESII) - Paramadina Graduate School of Islamic Studies Jakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Ade Maulana Yusuf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mundurnya Daud Joseph dari kursi Direktur Utama PT Pos Indonesia secara mendadak baru-baru ini sebetulnya mengundang pertanyaan besar bagi publik.
Kabar itu beriringan dengan beredarnya temuan awal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengenai indikasi manipulasi laporan keuangan PT Pos Indonesia.
Namun rasanya terlalu cepat jika menyimpulkan bahwa adanya keterkaitan dari dua premis itu. Mari kita coba menggali terlebih dulu soal isu manipulasi atau rekayasa llaporan keuangan PT Pos Indonesia.
Jika kita mau membuka kembali data, isu rekayasa ini terendus sejak Oktober 2024. Saat itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis Pertama kepada perusahaan pelat merah ini karena telat menyerahkan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024.
Bagi sebuah korporasi biasa, telat laporan mungkin hanya persoalan teknis. Namun, jika emiten yang memegang dana publik melalui obligasi, keterlambatan menjadi sebuah preseden buruk.
Mengapa perusahaan sebesar PT Pos tidak tertib untuk mengonsolidasikan buku tepat waktu? Seolah ada sesuatu yang sedang coba disesuaikan sehingga nampak tidak terjadi apa-apa sebelum dilempar ke publik.
Kecurigaan itu semakin terkonfirmasi masuk ke pertengahan tahun berikutnya. Pada Agustus 2025, BEI kembali melayangkan surat resmi, meminta penjelasan atas lonjakan yang tidak masuk akal pada pos liabilitas.
Bayangkan, dalam kurun waktu hanya enam bulan—dari akhir Desember 2024 hingga Juni 2025—total utang konsolidasian PT Pos Indonesia membubung sebesar 32%, melonjak drastis dari Rp7,51 triliun menjadi Rp9,89 triliun.
Penambahan utang lebih dari dua triliun rupiah dalam sekejap mata tentu memicu tanda tanya besar mengenai kesehatan likuiditas perusahaan yang sebenarnya.
Pembelaan dari pihak manajemen kala itu terkesan sangat normatif dan defensif. Mereka berdalih bahwa pembengkakan utang tersebut bersumber dari penarikan pinjaman jangka panjang melalui penerbitan Sukuk Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I & II untuk modal kerja, serta kenaikan utang usaha akibat adanya tugas dari pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tantung (BLT) Kesra dan subsidi upah.
Namun, jika kita bedah lebih dalam, argumen pembelaan ini justru menyingkap dilema struktur yang kronis di tubuh BUMN kita.
Dilema Fungsi BUMN di Hadapan Pasar
Satu hal yang paling sering dijadikan dalih pembenaran bagi buruknya kinerja keuangan BUMN adalah beban penugasan dari negara.
PT Pos Indonesia, dengan jaringan fisiknya yang merambah hingga pelosok Nusantara, selalu menjadi ujung tombak pemerintah dalam mengeksekusi program jaring pengaman sosial. Seperti distribusi bansos, BLT, hingga subsidi upah diserahkan ke pundak korporasi ini.
Namun di sisi lain, mekanisme penagihan dan pencairan dana kompensasi dari negara sering kali mengalami birokrasi yang berbelit dan penundaan yang lama.
Dampaknya? PT Pos Indonesia harus menanggung beban cash flow yang luar biasa berat. Untuk mendanai operasional penugasan tersebut terlebih dahulu, mereka terpaksa menarik pinjaman bank atau menunda pembayaran kepada mitra usaha yang akhirnya tercatat sebagai kenaikan utang usaha.
Ketika tekanan likuiditas ini bertemu dengan keharusan untuk tetap terlihat sehat di mata investor obligasi dan sukuk, manajemen tampaknya tergoda untuk mengambil jalan pintas, sehingga terjebak dalam window dressing atau rekayasa keuangan.
Praktik memoles laporan keuangan agar terlihat lebih menguntungkan atau kurang berisiko sering kali dianggap sebagai dosa kecil demi menjaga reputasi.
Namun, ketika praktik tersebut berubah menjadi manipulasi sistemik untuk menyembunyikan ketidakmampuan fundamental perusahaan, ia bertransformasi menjadi kejahatan yang riskan.
Penerbitan Sukuk PUB I & II di tengah fundamental keuangan yang keropos sebenarnya menciptakan risiko sistemik yang mengerikan bagi pasar modal kita.
Investor yang menaruh dana mereka berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit merasa tertipu oleh ilusi kesehatan finansial semu.
Menantikan Profesionalisme Investigasi Danantara
Kehadiran Danantara sebagai lembaga superholding baru yang mengambil alih pengawasan aset-aset strategis negara kini menghadapi ujian pertamanya.
Langkah Danantara yang langsung menerjunkan tim audit investigatif menyusul mundurnya sang Dirut patut kita apresiasi.
Pernyataan dari Managing Director Danantara, Rohan Hafas, yang menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun pada praktik lancung dan rekayasa keuangan, memberikan sedikit angin segar bagi penegakan tata kelola perusahaan yang bersih (Good Corporate Governance).
Namun, sebagai publik yang kritis, kita juga berhak bersikap skeptis. Apakah langkah agresif Danantara ini murni didorong oleh semangat profesionalisme untuk bersih-bersih korporasi, ataukah ini bagian dari transisi kekuasaan dan restrukturisasi politik di era pemerintahan yang baru?
Sejarah pengelolaan BUMN kita teramat kaya dengan drama pergantian direksi, tapi jarang sekali menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya.
Jika Danantara ingin membuktikan bahwa institusinya berbeda, maka hasil audit investigasi terhadap PT Pos Indonesia ini harus dibuka secara gamblang kepada publik.
Siapa pun yang terlibat dalam rekayasa tersebut, baik di dalam perusahaan maupun pihak eksternal, wajib diseret ke ranah hukum tanpa pandang bulu.
Persoalan pelik di tubuh PT Pos Indonesia yang menurut Danantara telah terakumulasi selama bertahun-tahun mengindikasikan bahwa kegagalan pengawasan tidak hanya terjadi di level direksi.
Ini juga melibatkan dewan komisaris yang berfungsi sebagai pengawas internal, auditor independen yang memberikan opini terhadap laporan keuangan, hingga kementerian terkait yang bertindak sebagai kuasa pemegang saham.
Bagaimana mungkin sebuah rekayasa keuangan bisa bertahan bertahun-tahun tanpa terdeteksi jika bukan karena adanya pembiaran yang disengaja atau ketidakkompetenan berjemaah dalam fungsi pengawasan?
Menyelamatkan PT Pos Indonesia dari jurang kehancuran tidak bisa lagi dilakukan dengan formula make-up seperti hanya mengganti figur direktur utama atau menyuntikkan dana segar lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) yang ujung-ujungnya bersumber dari uang rakyat.
Perlu ada tindakan radikal yang menyeluruh untuk memutus rantai lingkaran setan ini.
Pertama, harus ada pemisahan yang tegas secara akuntansi dan operasional antara fungsi komersial murni dan fungsi pelayanan publik (penugasan sosial).
Pemerintah tidak boleh lagi berutang terlalu lama kepada BUMN atas biaya penugasan sosial. Setiap rupiah yang dikeluarkan PT Pos untuk menyalurkan BLT atau bansos harus diganti oleh negara dengan mekanisme real-time atau lewat sistem uang muka.
Perusahaan tidak boleh lagi dibiarkan menalangi program pemerintah dengan cara berutang ke bank atau menerbitkan sukuk baru demi menutup lubang kas operasional.
Kedua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia wajib memperketat pengawasan terhadap emiten non-saham (emiten yang hanya menerbitkan obligasi atau sukuk) seperti PT Pos Indonesia.
Selama ini, intensitas keterbukaan informasi untuk emiten surat utang terkesan lebih longgar dibandingkan emiten saham yang dipantau ketat oleh jutaan investor ritel setiap hari.
Kelonggaran aturan inilah yang kerap dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan bermasalah untuk bergerak di bawah radar hingga akhirnya bom waktu keuangannya meledak.
Kita tentu tidak ingin melihat PT Pos Indonesia mengikuti jejak tragis perusahaan pelat merah lain seperti Jiwasraya, Garuda Indonesia, atau Waskita Karya, di mana manipulasi laporan keuangan baru dibongkar secara total setelah perusahaan berada di titik nadir kebangkrutan dengan nilai kerugian yang mencengangkan.
PT Pos Indonesia merupakan bagian dari identitas bangsa yang melayani esensi penting interaksi sosial masyarakat.
Menjaga integritas keuangannya bukan soal menyelamatkan neraca keuangan saja, tapi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi negara itu sendiri.
Jika momentum bersih-bersih lewat Danantara ini gagal, maka ambruknya kepercayaan pasar terhadap BUMN kita tinggal menunggu waktu.
