Konten dari Pengguna

Menakar Arah Kebijakan Akuakultur Jawa Barat

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Maulana Yusuf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jawa Barat saat ini sedang berada di titik persimpangan sekaligus puncak peluang dalam sektor akuakultur.

Di satu sisi, ekosistem perairan kita mengalami tekanan berat akibat degradasi lingkungan, sebagaimana terlihat dari penurunan stok ikan di Laut Jawa dan tantangan pengelolaan limbah di waduk-waduk utama.

Di lain sisi, pemerintah pusat dan daerah baru saja menginjakkan gas dalam program revitalisasi tambak Pantura melalui Kepmenhut RI No. 274 dan No. 736 Tahun 2025.

Pertanyaannya, mampukah kita menyeimbangkan ambisi swasembada pangan dengan keberlangsungan ekologi yang kian rapuh?

Sebelumnya, program revitalisasi tambak di empat kabupaten—Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu—dengan target luasan mencapai 20.000 hektare untuk komoditas nila salin dijadikan sebagai langkah strategis yang patut diapresiasi.

Mengacu data eksisting, produktivitas tambak tradisional di wilayah tersebut selama ini stagnan di angka 0,6 ton/ha/tahun, angka yang jauh dari kata optimal.

Modernisasi juga bukan tentang soal memperlebar volume panen, namun sebagai upaya mengubah wajah tambak tak produktif menjadi unit produksi berbasis ekonomi biru yang terukur.

Kebijakan ini menyimpan tantangan struktural yang nyata. Sejarah menunjukkan bahwa intensifikasi tanpa pengelolaan limbah (IPAL) yang memadai selalu berakhir pada kejenuhan lingkungan dan kerentanan terhadap serangan penyakit yang masif.

Di wilayah daratan, konflik klasik antara produktivitas dan kelestarian ekosistem tetap menjadi duri dalam daging.

Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di waduk-waduk seperti Jatiluhur, yang acap kali memicu gesekan sosial, adalah cerminan dari kebijakan yang belum menyentuh akar masalah.

Penertiban sering kali dianggap sebagai ancaman mata pencaharian tanpa dibarengi dengan mitigasi sosial yang komprehensif bagi pembudidaya.

Jika kebijakan hanya berfokus pada pembersihan tanpa menciptakan ruang ekonomi baru bagi masyarakat terdampak, kita hanya akan memindahkan persoalan dari satu ekosistem ke ekosistem lainnya—atau lebih buruk lagi, meningkatkan angka pengangguran dan kriminalitas lokal.

Kita juga harus menakar relevansi kebijakan pakan di tengah volatilitas global.

Konferensi Indonesia Aquafeed yang digelar Mei 2026 lalu menegaskan bahwa ketergantungan pada bahan baku pakan impor menjadi ancaman serius bagi daya saing pembudidaya kecil.

Kebijakan akuakultur Jawa Barat ke depan tidak boleh lagi lepas tangan terhadap rantai pasok ini.

Pemerintah provinsi perlu memfasilitasi inovasi pakan alternatif berbasis riset lokal, mengingat harga pakan sering kali menjadi komponen biaya operasional terbesar yang menggerus margin keuntungan pembudidaya.

Sebagai langkah konkret, integrasi antara data digital dan kebijakan lapangan menjadi syarat mutlak.

Saat ini, ketergantungan pada data statis sering membuat intervensi pemerintah menjadi terlambat atau kurang sasaran.

Kita membutuhkan ekosistem data yang transparan, di mana setiap kebijakan revitalisasi maupun bantuan (seperti pupuk bersubsidi perikanan) benar-benar berbasis pada pemetaan spasial dan kebutuhan riil di lapangan.

Pada akhirnya, arah kebijakan akuakultur di Jawa Barat bukan tentang memilih antara pertumbuhan ekonomi atau lingkungan, namun juga tentang bagaimana kita menafsirkan kedaulatan pangan.

Jika revitalisasi Pantura hanya mengejar target produksi untuk mendukung program nasional, maka kita gagal menangkap esensi ekonomi biru.

Namun, jika kebijakan mampu mengelaborasi teknologi budidaya yang efektif dengan perlindungan ekosistem yang partisipatif, maka Jawa Barat memiliki potensi besar untuk menjadi model bagi provinsi lain dalam mewujudkan kedaulatan pangan yang tidak hanya berlimpah, tetapi juga berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Ilustrasi akuakultur/sumber: https://pixabay.com/id/users/mariakray