Konten dari Pengguna

Menakar Prospek B50: Ambisi Energi di Tengah Kerentanan Ekologi dan Fiskal

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Maulana Yusuf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sawit yang menjadi bahan B50/sumber: pixabay.com/id/photos/telapak-minyak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sawit yang menjadi bahan B50/sumber: pixabay.com/id/photos/telapak-minyak

Pada 9 Juli 2026, Indonesia kembali menorehkan sejarah penting di sektor energi.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk meresmikan bahan bakar Biodiesel B50—yang mencampurkan 50% solar fosil dengan 50% Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis kelapa sawit—mengukuhkan posisi Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang berani menerapkan mandatori biodiesel semegah itu.

Wacana pemerintah cukup menjanjikan, yakni penghematan devisa hingga Rp 170 triliun, penghentian total impor solar fosil, serapan 2,1 juta tenaga kerja, dan klaim penurunan emisi mencapai 44,46 juta ton CO2.

Entitas B50 itu sendiri perlu dikawal secara kritis, dan penuh komitmen sehingga tak bisa dilepaskan dari peta geopolitik global.

Selama bertahun-tahun, kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia selalu menjadi sasaran di pasar internasional, terutama oleh Uni Eropa melalui instrumen Renewable Energy Directive (RED II) dan EU Deforestation Regulation (EUDR) yang kerap melabeli sawit sebagai komoditas penyumbang deforestasi.

Dalam konteks tersebut, peluncuran B50 merupakan sebuah bentuk manuver dan langkah yang paling strategis.

Dengan menyerap lebih dari 16 juta ton CPO ke dalam negeri untuk kebutuhan bahan bakar, Indonesia sedang menciptakan pasar tawanan atau big captive market.

Ketergantungan petani dan industri terhadap pasar ekspor perlahan dipangkas. Harapannya, harga CPO global dapat lebih dikendalikan oleh Jakarta berdasarkan fundamental permintaan domestik, bukan lagi didikte oleh fluktuasi sentimen di Rotterdam atau Brussels.

Langkah berani ini secara perlahan menggeser level Indonesia dari skala pemain ekspor bahan mentah, menjadi salah satu power yang mampu men-drive alur suplai energi dan pangan nabati dunia.

Kendati terdengar heroik, peningkatan porsi CPO ke level 50% melahirkan kerentanan internal yang tak kalah berbahaya. Tantangan paling mendesak adalah benturan klasik antara sektor pangan yang vis a vis dengan sektor energi

Mengalihkan belasan juta ton minyak sawit untuk dibakar di mesin diesel berarti memperketat pasokan bahan baku untuk industri pangan, khususnya kebutuhan minyak goreng.

Tanpa adanya terobosan masif dalam peningkatan produktivitas perkebunan sawit, kompetisi antara energi dengan kebutuhan minyak goreng domestik tidak akan terhindarkan.

Jika suatu saat harga CPO di pasar global melonjak tajam, insentif pengusaha akan secara rasional mengarah pada ekspor atau pemenuhan kuota biodiesel industri, yang berpotensi memicu kembali krisis kelangkaan minyak goreng di pasar tradisional.

Lebih jauh, klaim keberlanjutan ekologis dari kebijakan ini juga harus dikuliti secara objektif. Penurunan emisi gas rumah kaca yang diwacanakan umumnya hanya sebatas menghitung tailpipe emissions.

Di samping itu, jejak karbon di sektor hulu tidak boleh diabaikan. Jika pemenuhan lonjakan kuota CPO untuk B50 ini dipaksakan melalui perluasan lahan baru (ekstensifikasi)—yang mengorbankan hutan primer atau mengeringkan lahan gambut—fenomena Indirect Land Use Change (ILUC) akan terjadi.

Jika itu terjadi, emisi yang dilepaskan dari pembukaan lahan justru bisa jauh melampaui penghematan karbon dari penggunaan biodiesel itu sendiri.

Kita tak bisa menafikan juga bahwa struktur fiskal dan ilusi harga menjadi sebuah challenge tersendiri. Biosolar B50 bersubsidi saat ini tetap dibanderol seharga Rp 6.800 per liter di SPBU, padahal harga solar bertengger di kisaran Rp 19.000 hingga Rp 21.000 per liter.

Celah yang lebar antara biaya produksi dan harga jual ini disangga oleh dana pungutan ekspor sawit melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan kompensasi APBN.

Jika harga CPO dunia melambung, beban kompensasi ini akan menjadi bom waktu. Apabila dana BPDPKS terkuras habis sekadar untuk menyubsidi bahan bakar di jalan raya, program esensial hulu seperti peremajaan sawit rakyat (replanting)—yang justru menjadi kunci produktivitas—akan mati suri.

Pada akhirnya, memang B50 menjadi sebuah inovasi yang membuktikan bahwa kedaulatan energi Indonesia bisa unjuk gigi di panggung dunia.

Namun, agar kedaulatan ini tidak menjadi blunder, pemerintah dituntut untuk memitigasinya dengan langkah preventif yang ketat.

Kepastian pemisahan kuota (ring-fencing) antara sawit untuk minyak dan sawit untuk energi perlu dijamin oleh undang-undang. Kedaulatan energi harus tegak lurus tanpa perlu meminta ketahanan pangan dan kelestarian ekologi sebagai korbannya

Rujukan Pustaka

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. (n.d.). Mekanisme insentif biodiesel dan dampaknya pada ekosistem sawit nasional.

CNBC Indonesia. (2026, 9 Juli). Baru diresmikan Prabowo, ternyata segini harga BBM Biosolar B50. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260709173813-4-749574/baru-diresmikan-prabowo-ternyata-segini-harga-bbm-biosolar-b50

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. (n.d.). Roadmap pengembangan bioenergi dan mandatori biodiesel di Indonesia.

Naylor, R. L., et al. (2007). The ripple effect: Biofuels, food security, and the environment. Environment: Science and Policy for Sustainable Development.

Tyson, A., & Meganingtyas, E. (2022). The state of the palm oil industry in Indonesia: Global trends, domestic policies, and sustainability. Journal of Contemporary Asia.