Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mencari Jodoh Online, Apakah Boleh dalam Islam?
29 November 2022 22:26 WIB
Tulisan dari Syauqi Sabililhaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Mencari pasangan adalah langkah pertama dalam mempersiapkan pernikahan. Pernikahan harus memenuhi sunnah Rasul, dalam hal ini dilakukan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, tujuan pernikahan bukan hanya untuk memiliki kedamaian hidup sesaat, tapi selamanya.
ADVERTISEMENT
Online adalah keadaan suatu perangkat elektronik yang terhubung/terhubung dengan internet, atau dalam arti lain online adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keadaan terhubung dengan internet. Oleh karena itu, perjodohan online adalah keseluruhan proses pencarian pasangan hidup melalui internet.
Menurut hukum Islam, mencari pasangan secara online melalui media sosial diperbolehkan berdasarkan kriteria Hadits untuk suatu hubungan, selain itu juga terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 13 yang artinya: "Wahai manusia! Sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki -laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa".
Ayat itu menjelaskan bahwa etika sangat penting dalam memilih pasangan hidup yang memahami agama dengan baik. Masalah dalam hubungan selalu menarik untuk dibahas, setiap orang berpartisipasi dalam pembahasan topik ini. Banyak cara untuk mencari istri, baik melalui cara tradisional (tradisional) maupun melalui media sosial (online).
ADVERTISEMENT
Di zaman modern ini, banyak dikembangkan aplikasi baru untuk komunikasi, seperti Instagram, Facebook, Whatshap, Email dan lain-lain. Sejak komunikasi, laki-laki dan perempuan sering terlibat dalam interaksi yang berujung pada pernikahan, istilah umum PDKT. Lantas bagaimana Islam memandang PDKT di media sosial (online)? Dan bagaimana hukum PDKT mencari jodoh melalui media online ?.
Rais Syuriah, Wakil Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jombang, Jawa Timur, Kiai M Sholeh, mengatakan, “Hukum PDKT mencari jodoh melalui media sosial seperti Facebook, WhatsApp, video call, SMS dan sarana lainnya jika diperlukan.” Namun, Kiai Sholeh mengingatkan para remaja untuk segera menikah dengan mereka yang siap secara mental dan finansial. Itu sebabnya Anda tidak perlu menghabiskan banyak waktu di media sosial untuk mencari jodoh.
ADVERTISEMENT
Jika sudah siap untuk menikah, lebih baik segera pergi ke tempat tinggal calon orang tua, untuk melamar anaknya dengan cara yang baik.
Kiai Sholeh juga mengingatkan kepada umat Islam agar media elektronik yang digunakan dapat membawa manfaat yang besar dan tidak berdampak negatif bagi penggunanya. Mencari jodoh melalui media online adalah halal asalkan tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah.
Kajian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, yang mengubah cara orang mencari jodoh, sehingga memunculkan banyak aplikasi dan situs kencan online. Banyak pengguna kencan online yang gagal mendapatkan pasangan sehingga menyebabkan perkembangan pengguna aplikasi kencan online atau situs kencan online terhenti.
ADVERTISEMENT