Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kenaikan PPN 12%: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Dirugikan?
30 Desember 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Janwar Helan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Janwar Helan - Mahasiswa Universitas Pamulang
Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Namun, langkah ini menuai pro dan kontra, terutama dalam melihat dampaknya terhadap masyarakat menengah ke bawah. Dalam artikel ini, kita akan menganalisis kebijakan ini menggunakan perspektif tradisi kritis.
ADVERTISEMENT
Analisis Kebijakan Kenaikan PPN 12%
Perspektif Tradisi Kritis: Siapa yang Mendominasi?
Dalam tradisi kritis, kebijakan sering kali dilihat sebagai alat untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
Alternatif solusi
ADVERTISEMENT
Kenaikan PPN 12% adalah kebijakan yang memiliki konsekuensi luas, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Dari perspektif tradisi kritis, langkah ini mencerminkan bagaimana kebijakan fiskal sering kali lebih menguntungkan kelompok dominan daripada masyarakat kecil. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dan adil untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak semakin memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi di Indonesia.