Konten dari Pengguna

Menimbang Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia

Dimas Dwi Pratikno

Dimas Dwi Pratikno

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Alumnus Ekonomi Pembangunan Universitas Lampung

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dimas Dwi Pratikno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
dokumentasi pribadi

Menarik! Kata ini yang dapat mewakilkan perkembangan crytocurrency di Indonesia. Cryptocurrency atau dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan mata uang kripto, merupakan aset yang secara sederhana dapat dipahami sebagai mata uang digital. Mata uang ini tergolong unik karena baru diperbolehkan pemerintah namun, memiliki daya tarik yang cukup tinggi.

Cryptocurrency memiliki karakteristik antara lain; digital, karena bentuknya yang tidak ada secara fisik. Peer to peer, transaksi dilakukan dari satu orang ke orang lain tanpa melalui pihak ketiga. Global, transaksi dilakukan antar negara tanpa terpengaruh kurs. Kemudian terenkripsi, di mana transaksi dilakukan tanpa ada yang mengetahui secara langsung. Karakteristik ini menggambarkan keunikan dari cryptocurency sebagai alat transaksi. Selain itu, akibat nilainya yang cukup fluktuatif tidak jarang banyak yang menggunakannya sebagai salah satu instrumen investasi juga.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Bappebti, investor mata uang kripto di Indonesia per akhir Februari 2021 mencapai 4,2 juta orang. Angka ini terbilang cukup fantastis, bahkan melebihi jumlah investor saham yang hanya mencapai 2 juta akun. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan Pemerintah Indonesia ingin mendirikan Bursa Mata Uang Kripto sebagai sarana yang berfungsi untuk melindungi pelaku usaha di bidang ini agar terjamin keamanannya.

Bursa Mata Uang Kripto Indonesia

Ilustrasi Bitcoin. Foto: Pixabay

Wacana pendirian Bursa Mata Uang Kripto di Indonesia tentu sangat diperlukan, mengingat daya tarik instrumen investasi baru ini yang semakin besar. Oleh karena itu, diperlukan lembaga tersendiri yang berwenang mengaturnya, selain menjamin keamanan pelaku usaha, lembaga ini diharapkan dapat menghimpun data secara lebih akurat untuk kepentingan riset dan perpajakan.

Pengalaman yang telah terjadi di Turki misalnya dapat dijadikan sebuah pelajaran yang berharga di mana platform yang menyediakan jasa transaksi cryptocurrency, tiba-tiba menghilang dan merugikan investor yang menginvestasikan uangnya di sana. Hal ini disebabkan karena belum adanya lembaga yang berwenang untuk melindungi investor tersebut maupun mengatur cryptocurrency secara lebih masif.

Khusus perpajakan, nampaknya pemerintah tengah mempertimbangkannya menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Namun, diperlukan regulasi yang cukup karena mata uang kripto merupakan jenis barang/jasa yang tergolong baru.

Terlepas dari manfaat yang telah diurai sebelumnya untuk kepentingan negara dan pelaku di bidang ini, akselerasi cryptocurrency terbilang cukup berisiko karena mata uang ini tidak memiliki nilai intrinsiknya. Sehingga hanya bergantung pada permintaan dan penawarannya sendiri.

Selain itu, cryptocurrency juga belum dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang berlaku di semua negara, mengakibatkan ketakutan terjadi bubble (gelembung) yang seketika nilainya dapat jatuh dan ditinggalkan begitu saja.

Penting untuk dipahami secara lebih mendalam antar seluruh stakeholder di bidang ini. Agar kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran.

Dimas Dwi Pratikno

Badan Pengawas dan Konsultasi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI)