Konten dari Pengguna

Dilema Bank ASI

Muhammad Ulin Nuha
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Program Studi Perbandingan Mazhab
27 Juni 2024 8:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Ulin Nuha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ASI merupakan makanan yang paling sempurna, bersih serta mengadung banyak nutrisi bagi bayi karena pengolahannya dilakukan secara alami dalam tubuh ibu. Saat seorang ibu tidak dapat memberi
sumber foto: https://www.pexels.com
ASI karena berbagai sebab, seperti ibu mengalami kematian, ibu menderita penyakit tertentu, ibu harus bekerja, maka ASI bisa didapat dari pendonor ASI.
ADVERTISEMENT

Pengertian Radha'ah

Radha’ah (persusuan) secara etimologis adalah sebutan untuk isapan dari seorang ibu. Menurut istilah syariat, persusuan adalah sebutan untuk mendapatkan air susu dari seorang wanita atau sebutan untuk sesuatu yang diperoleh darinya hingga sampai ke perut anak kecil.
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan radha'ah. Menurut Ulama mazhab Hanafi bahwa ar radha'ah adalah bayi yang menghisap air susu seorang wanita pada waktu tertentu.
Menurut ulama mazhab Maliki radha'ah adalah masuknya air susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai nutrisi. Seperti yang dikatakan Ulama mazhab syafi'i radha'ah adalah masuknya air susu wanita ke dalam perut bayi. Meunurut Mazhab Hambali mengatakan radha'ah adalah bayi di bawah dua tahun yang mengisap air susu ibu dari seorang wanita yang muncul karena kehamilan, atau minum susu tersebut atau sejenisnya.
ADVERTISEMENT

Istilah Bank ASI

Sedangkan Bank Air Susu Ibu adalah: Suatu lembaga atau perusahaan yang mengumpulkan air susu dari ibu yang masih menyusui sedangkan air susunya melimpah ruah, kemudian Air susu yang telah dikumpulkan itu disterilkan dan disimpan dengan baik kemudian diberikan kepada bayi-bayi yang memerlukannya. Adapun negara- negara yang telah memiliki bank ASI tersebut adalah Amerika Serikat, Bulgaria, Denmark, Kanada, Prancis, Jerman, Yunani, India, Inggris, Jepang, Swedia.
Mengacu kepada sistem penyediaan ASI bagi bayi yang prematur maupun tidak prematur yang ibunya tidak memiliki ASI cukup atau tidak bisa menyusui karena satu alasan. bank ASI yang berjalan selama ini umumnya menerima ASI donor, atau ASI yang dihibahkan oleh pemiliknya, yaitu ibu atau perempuan yang kelebihan ASI. Bank ASI ini awalnya berkembang di wilayah Amerika Utara, yaitu Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada. Asosiasi bank ASI telah berdiri pada tahun 1985 dengan nama The Human Milk Banking Association of North America (HMBANA).
ADVERTISEMENT

Hukum Bank ASI

Dari al-Quran surat Al-Talak ayat 6 yang berbunyi:
فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
Artinya: Jika mereka menyusui anak-anakmu maka berikanlah mereka upah menyusui, dan musyawarahkanlah di antara kamu segala sesuatunya dengan baik. Jika kamu menemui kesulitan, perempuan lain boleh menyusui anak tersebut untukmu.
Ayat tersebut menerangkan bahwasannya menyusui adalah pilihan bagi ibu. Ketika ibu menyusui, ia wajib mendapatkan upah dan nafkah, namun ketika ibu enggan atau ada hambatan menyusui, maka bayi bisa disusui oleh perempuan lain. Ayat tersebut juga secara spesifik menunjukkan kebolehan menyusui anak oleh perempuan lain selain ibu kandungnya.
Ada beberapa pendapat ulama dalam menentukan hukum bank ASI.
Ada tiga pendapat yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Boleh untuk mendirikan bank ASI.
Ulama yang menghukumi boleh untuk mendirikan bank ASI mereka berpendapat bahwa status mahram akan terjadi jika bayi menyusui secara langsung kepada ibu kandungnya atau selain ibu kandungnya. Sedangkan pada kasus bank ASI, bayi hanya mengambil ASI yang sudah dikemas. Yusuf Al-Qardhawi seorang ulama besar menyatakan bahwa ia tidak menemukan alasan untuk melarang pendirian bank ASI. tetapi dengan memberikan syarat bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar'iyah yang kuat. Bahkan wanita bisa menjual ASI daripada hanya menyumbangkannya. Karena pada zaman Nabi Muhammad SAW ibu menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian.
2. Bank ASI adalah haram
ulama yang mengharamkan bank ASI berpendapat bahwa bank ASI akan menyebabkan ketidakjelasan nasab seseorang, karena mereka berpendapat status mahram akan terjadi apabila bayi menyusui terhadap perempuan baik itu ibu kandung atau bukan, baik menyusui langsung ataupun tidak. Syeikh Wahbah Az-Zuhayli adalah salah satu ulama yang melarang adanya bank ASI. Dalam kitab Fatawa Mu'ashirah disebutkan bahwa mendirikan lembaga bank ASI tidak boleh dalam perspektif syariah.
ADVERTISEMENT
3. Bank ASI diperbolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat
Ulama lain juga berpendapat bahwa bank ASI diperbolehkan dengan adanya syarat tertentu antara lain: ASI yang telah dikumpulkan harus disimpan pada tempat yang terjaga dan diberi tanda nama pemilik ASI serta harus dipisahkan dari ASI pemilik orang lain. Bayi yang meminum ASI harus diberitahukan kepada pihak pemilik ASI secara jelas guna menindaklanjuti status mahram-nya. Dengan melakukan syarat-syarat tersebut, status mahram dan nasab serta keturunannya yang ditakuti oleh para ulama yang mengharamkannya dapat dihindarkan.
wallahu a'lam