Konten dari Pengguna

Fenomena Pernikahan Dini

Lusi Rahmawati Irawan
Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta
16 Januari 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lusi Rahmawati Irawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernikahan dini merupakan sebuah bentuk ikatan antara laki-laki dan perempuan yang masih di bawah umur 18 tahun yang sedang menjalankan pendidikan menengah atas.
ADVERTISEMENT
Secara umum, pernikahan merupakan sebuah perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan sebuah hubungan yang halal menurut agama maupun negara.
Menikah bukanlah ajang perlombaan, ataupun bukan hanya sekadar menghalalkan yang sebelumnya haram. Tetapi, menikah itu untuk menyempurnakan sebagian ibadah.
Dalam menikah, kita dituntut untuk siap secara mental, jasmani, rohani, serta harus siap memahami sikap pasangan. Kita juga harus dapat memahami sifat, tabiat, dan menerima kekurangan fisik antara satu sama lain. Pada dasarnya, tujuan menikah adalah untuk membangun keharmonisan dalam rumah tangga.
Dalam kasus seperti ini, kesetaraan gender harus dipahami. Apalagi dalam berkeluarga, kerja sama yang baik dalam mengurus rumah tangga harus dijalankan bersama-sama, baik itu dari istri maupun suami. Pekerjaan rumah bukan hanya dikerjakan oleh sang istri, melainkan suami juga sebaiknya ikut membantu dalam mengurus rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Zaman sekarang banyak orang-orang yang menyalahgunakan pernikahan, salah satu contohnya yaitu pernikahan dini. Seperti yang kita ketahui, di zaman sekarang ini banyak remaja berusia di bawah 18 tahun yang sudah melakukan pernikahan. Mungkin alasannya karena tidak mampu menahan hawa nafsu yang ada. Mereka bahkan tidak memikirkan risiko apa yang akan terjadi kedepannya. Padahal menikah bukanlah perkara yang mudah.
Handphone merupakan salah satu penyebab utama dalam kasus ini. Dengan kecanggihan teknologi, semua orang termasuk anak-anak yang masih di bawah umur dapat dengan mudah mengakses apa pun yang mereka inginkan. Tak terkecuali akses untuk menonton konten-konten yang negatif (Contoh: film dewasa). Lalu kemudian, timbul keinginan untuk mencoba hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh anak seusia mereka. Hal seperti inilah yang akhirnya mendorong mereka untuk melakukan pernikahan dini.
ADVERTISEMENT

Permasalahan yang dihadapi dalam pernikahan dini

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
Adapun beberapa permasalahan yang kerap terjadi oleh orang-orang yang melakukan pernikahan dini, yaitu;
1. Masalah ekonomi;
2. Usia kedua pasangan yang belum matang;
3. Kehamilan yang terlalu awal;
4. Tidak tercukupinya kebutuhan masing-masing individu (pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain);
5. Kondisi fisik dan mental.
Beberapa masalah di atas juga dapat mengacu kepada kekerasan pada rumah tangga. Oleh karena itu, perlunya bimbingan lebih dari orang tua agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan serta dapat terciptanya keluarga yang terarah dan juga harmonis.

Faktor penyebab pernikahan dini

1. Faktor ekonomi. Di beberapa kasus, ada orang tua yang mendorong anaknya untuk menikah di usia muda karena tidak mampu membiayai kebutuhan hidup. Misalnya seperti kebutuhan atas pendidikan, pakaian, makanan dan lain sebagainya. Sehingga, orang tua lebih memilih anaknya untuk menikah muda. Jika anaknya sudah menikah, maka semua kebutuhan ditanggung pasangannya. Dengan melepas tanggung jawab tersebut, mereka berharap agar bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik serta melepas tanggungan biaya untuk kebutuhan anaknya.
ADVERTISEMENT
2. Faktor kehamilan di luar nikah. Faktor ini sering terjadi karena ketidakmampuan remaja untuk menahan hawa nafsu. Sehingga, mereka melakukan perbuatan maksiat seperti zina. Maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan orang tua. Hal inilah yang menjadi pemicu utama pernikahan pada usia dini. Faktor ini juga dapat disebabkan oleh ketidaksetujuan antar pihak keluarga perempuan, atau sebaliknya. Sehingga, pasangan yang berpacaran ini nekat melakukan hal-hal yang negatif agar mereka bisa menikah dalam kurun waktu yang singkat.
3. Faktor perjodohan antar kedua orang tua. Dalam faktor ini, kedua pihak keluarga menjodohkan anak mereka tanpa meminta persetujuan dari yang bersangkutan. Menikah karena perjodohan kedua orang tua juga dapat mengakibatkan kekecewaan antar salah satu pihak. Hal ini sering terjadi di kalangan masyarakat, sehingga salah satu pihak akan merasa tidak setuju. Karena karakter atau sifatnya juga tidak sesuai dengan keinginan masing-masing. Sehingga faktor ini dapat mengakibatkan umur pernikahan tidak cukup lama.
ADVERTISEMENT
Faktor-faktor yang telah disebutkan di atas juga dapat menimbulkan kerugian yang dialami oleh remaja, seperti gangguan psikologis, kekecewaan, penyesalan dan merendahkan diri mereka.

Dampak pernikahan dini

Ilustrasi pernikahan mulai retak Foto: Shutterstock
1. Dampak Positif: Dapat meringankan ekonomi keluarga agar menjadi lebih hemat, terbebas dari perbuatan zina, dan melatih individu untuk menjadi dewasa.
2. Dampak negatif: Mengalami keguguran, kehilangan masa remaja, sering bertengkar karena usia belum matang, memicu tingginya angka kematian ibu dan anak, terkena infeksi HIV, serta gangguan kesehatan baik fisik ataupun mental lainnya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya mencegah terjadinya pernikahan dini di Indonesia, pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menjalankan undang-undang yang telah ada. Masalah ini terbilang sangat penting untuk masa depan anak-anak muda, bangsa maupun negara.
Dengan menolak pernikahan dini, selain untuk mencegah angka kematian ibu dan anak, kita juga bisa melindungi hak seseorang dalam menentukan masa depannya.