Konten dari Pengguna

MK Tegaskan Syarat Klaim Asuransi, Bagaimana Jika Perusahaan Tetap Menolak?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Destiyana (Mahasiswa Hukum UPNVJ) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi klaim asuransi pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Foto: dibuat dengan AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi klaim asuransi pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Foto: dibuat dengan AI

Mahkamah Konstitusi baru saja memberi penegasan soal syarat klaim asuransi. Lewat Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa syarat klaim harus sudah disepakati sejak awal.

Putusan yang dibacakan pada 16 September 2026 itu berkaitan dengan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

MK menilai polis tidak cukup hanya memuat identitas para pihak, objek pertanggungan, nilai pertanggungan, premi, dan sejumlah ketentuan lain. Polis juga harus memuat syarat klaim yang sudah disepakati sejak awal.

Bagi nasabah, putusan ini tentu cukup berarti.

Selama ini masalah klaim asuransi tidak selalu soal apakah seseorang berhak mendapat uang pertanggungan atau tidak. Persoalan juga bisa muncul ketika klaim sudah diajukan, lalu perusahaan meminta syarat atau dokumen lain yang sebelumnya tidak pernah dibicarakan secara jelas.

Lalu bagaimana jika setelah putusan MK ini perusahaan tetap menolak klaim?

Klaim Tetap Bisa Ditolak

Putusan MK bukan berarti semua klaim asuransi setelah 16 September 2026 harus dibayar.

Perusahaan asuransi tetap boleh melakukan pemeriksaan terhadap klaim yang diajukan.

Perusahaan masih bisa memastikan apakah kejadian yang dialami nasabah memang termasuk dalam risiko yang ditanggung. Perusahaan juga bisa memeriksa apakah ketentuan yang ada di dalam polis sudah dipenuhi.

Jadi, penolakan klaim sendiri belum tentu salah.

Yang perlu dilihat justru alasan perusahaan menolak klaim tersebut.

Kalau alasannya memang sudah tertulis dan disepakati sejak awal, persoalannya tentu berbeda.

Tetapi bagaimana jika alasan penolakan baru muncul setelah klaim diajukan?

Pertanyaan inilah yang menjadi menarik setelah keluarnya putusan MK.

Masalah Syarat Tambahan

Perkara ini diajukan oleh Ng Kim Tjoa. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah adanya ruang bagi perusahaan asuransi untuk meminta persyaratan tambahan ketika klaim sudah berjalan.

Salah satu contoh yang sempat disorot adalah klausul seperti “dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung”.

Sekilas kalimat tersebut terlihat biasa saja.

Namun, bagi nasabah, klausul semacam itu bisa membuat syarat klaim menjadi tidak benar-benar pasti.

Nasabah mungkin merasa sudah memenuhi seluruh dokumen yang tercantum. Setelah klaim diajukan, ternyata masih ada dokumen lain yang diminta.

Kalau dokumen tersebut tidak bisa dipenuhi, klaim bisa tertunda atau bahkan ditolak.

MK kemudian menegaskan bahwa syarat yang menentukan hak nasabah atas pembayaran harus sudah diketahui sejak awal.

Perusahaan memang tetap boleh memeriksa klaim. Tetapi pemeriksaan tersebut tidak seharusnya menjadi jalan untuk menambahkan syarat baru yang sebelumnya tidak disepakati.

Di sinilah batasnya kadang tidak mudah dibedakan.

Perusahaan bisa saja meminta dokumen tambahan untuk memastikan suatu kejadian benar-benar terjadi.

Misalnya untuk memastikan identitas penerima manfaat, penyebab kematian, atau informasi lain yang memang berkaitan dengan klaim.

Permintaan seperti itu belum tentu menjadi masalah.

Yang patut dipertanyakan adalah ketika dokumen yang sebelumnya tidak pernah disebut justru dijadikan alasan utama untuk menolak pembayaran.

Kalau Klaim Ditolak, Apa yang Bisa Dilihat?

Hal pertama yang bisa diperiksa adalah polis.

Nasabah perlu melihat apakah alasan penolakan yang diberikan perusahaan memang ada di dalam polis sejak awal.

Surat penolakan juga penting.

Dari sana bisa terlihat alasan yang dipakai perusahaan untuk tidak membayar klaim.

Kalau perusahaan menyebut ada syarat tertentu yang tidak terpenuhi, nasabah bisa membandingkannya dengan isi polis.

Apakah syarat itu memang sejak awal tercantum?

Atau baru muncul setelah klaim diajukan?

Riwayat komunikasi dengan perusahaan juga sebaiknya disimpan. Termasuk email, pesan, daftar dokumen yang diminta, sampai bukti dokumen yang sudah diserahkan.

Hal-hal seperti ini bisa menjadi penting jika kemudian terjadi sengketa.

Nasabah yang tidak setuju dengan keputusan perusahaan juga tidak harus langsung membawa perkara ke pengadilan.

Keberatan bisa lebih dulu diajukan kepada perusahaan asuransi melalui mekanisme pengaduan.

Jika tidak ada kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau melalui pengadilan.

Putusan MK Tidak Membuat Perusahaan Kehilangan Hak Memeriksa Klaim

Ada satu hal yang perlu digarisbawahi.

Putusan ini tidak membuat perusahaan asuransi kehilangan hak untuk memeriksa apakah klaim memang layak dibayarkan.

Kalau seseorang mengajukan klaim untuk risiko yang memang tidak ditanggung polis, perusahaan tetap bisa menolaknya.

Begitu juga jika ada ketentuan yang sejak awal sudah tercantum dengan jelas tetapi tidak dipenuhi oleh pemegang polis.

Jadi, tidak semua penolakan klaim otomatis bertentangan dengan putusan MK.

Yang berubah adalah ruang perusahaan dalam menentukan syarat.

Syarat yang menentukan apakah nasabah berhak mendapat pembayaran tidak seharusnya baru muncul setelah risiko terjadi.

Karena itu, setelah putusan ini, alasan penolakan klaim menjadi semakin penting untuk diperhatikan.

Bukan hanya soal apakah perusahaan menolak, tetapi dasar apa yang dipakai untuk menolak.

Nasabah Perlu Lebih Teliti Membaca Polis

Putusan ini juga menunjukkan satu hal yang kadang diabaikan ketika seseorang membeli asuransi.

Banyak orang lebih dulu melihat besar premi dan manfaat yang ditawarkan.

Sementara bagian tentang klaim sering baru benar-benar dibaca ketika sesuatu sudah terjadi.

Padahal justru bagian tersebut menentukan apa yang harus dilakukan saat manfaat asuransi dibutuhkan.

Setelah keluarnya Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026, perusahaan punya kewajiban yang lebih jelas untuk memastikan syarat klaim sudah disepakati sejak awal.

Nasabah pun punya dasar yang lebih kuat untuk mempertanyakan syarat yang baru muncul setelah klaim diajukan.

Tetapi putusan ini bukan berarti semua penolakan menjadi tidak sah.

Kalau klaim ditolak, yang perlu diperiksa adalah alasannya.

Apakah alasan tersebut memang berasal dari ketentuan yang sejak awal sudah ada?

Atau justru muncul setelah risiko terjadi?

Perbedaan itu yang nantinya bisa menentukan apakah penolakan klaim masih sesuai dengan isi perjanjian atau justru patut dipersoalkan lebih lanjut.