Konten dari Pengguna

Sex Toys di Lapas: Hak Kesehatan atau Risiko Baru?

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Destiyana (Mahasiswa Hukum UPNVJ) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sex toys di lingkungan lapas. Foto: dibuat dengan bantuan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sex toys di lingkungan lapas. Foto: dibuat dengan bantuan AI.

Sex toys di lembaga pemasyarakatan mendadak menjadi perbincangan setelah Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyinggung penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan perempuan.

Pernyataan itu segera memancing berbagai reaksi. Sebagian mempertanyakan mengapa alat bantu seksual perlu menjadi perhatian negara di dalam penjara. Sebagian lainnya melihat persoalan tersebut dari sudut berbeda: kebutuhan seksual tidak otomatis hilang hanya karena seseorang sedang menjalani pidana.

Namun, sebelum perdebatan bergerak semakin jauh, ada hal yang perlu diluruskan.

Indonesia belum memiliki kebijakan nasional yang secara resmi membolehkan sex toys digunakan oleh warga binaan.

Publikasi resmi DPR pada 26 September 2026 justru menyebut Komisi XIII masih mengkaji pemenuhan kesehatan seksual warga binaan perempuan. Pembahasannya mencakup kebutuhan warga binaan, dasar kebijakan, keamanan dan mutu alat, penilaian tenaga medis, hingga perlindungan privasi.

Polemik ini muncul setelah pembahasan Panitia Kerja Pemasyarakatan pada 1–2 Juli 2026 menerima rekomendasi mengenai edukasi kesehatan seksual serta ketersediaan alternatif alat kesehatan yang memenuhi standar medis.

Dalam video kunjungan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Willy bahkan menyampaikan bahwa usulan mengenai dildo telah mendapat persetujuan di tingkat pembahasan DPR. Namun, keterangan resmi parlemen sehari setelah kunjungan tersebut tetap menempatkan persoalan itu sebagai sesuatu yang masih harus dikaji lebih lanjut.

Artinya, pernyataan politik mengenai persetujuan terhadap sebuah gagasan tidak serta-merta sama dengan aturan yang sudah dapat diterapkan di seluruh lapas.

Lalu, mengapa sex toys sampai dibicarakan dalam sistem pemasyarakatan?

Bukan Sekadar Persoalan Kepuasan Seksual

Salah satu alasan yang digunakan untuk mendukung gagasan tersebut adalah kesehatan.

Dalam publikasi DPR, persoalan yang dibicarakan bukan semata-mata kepuasan seksual, tetapi kesehatan seksual warga binaan.

Hal itu menjadi relevan karena aktivitas seksual dan masturbasi tidak otomatis berhenti ketika seseorang masuk penjara.

Persoalannya muncul ketika alat yang memang dirancang untuk aktivitas seksual tidak tersedia. Sebagian orang dapat beralih menggunakan benda lain yang sebenarnya tidak ditujukan untuk tubuh.

Kondisi seperti inilah yang menjadi salah satu alasan Belanda mengubah pendekatannya.

Sejak Mei 2026, lembaga pemasyarakatan Belanda menjalankan uji coba yang membolehkan tahanan perempuan membeli dua jenis alat bantu seksual yang telah ditentukan, yakni alat stimulasi dan dildo transparan.

Sekitar 295 tahanan perempuan dapat mengikuti program tersebut.

Alat itu tidak dibagikan secara gratis oleh pemerintah. Warga binaan membelinya sendiri dengan harga pokok. Bentuk dan jenisnya juga dibatasi dengan mempertimbangkan keamanan.

Lembaga pemasyarakatan Belanda menyebut larangan total dapat menimbulkan risiko lain karena sebagian tahanan menggunakan benda buatan sendiri sebagai pengganti sex toys. Penggunaan benda yang tidak dirancang untuk fungsi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko luka maupun infeksi.

Dari sudut pandang pendukung, argumennya menjadi cukup sederhana.

Jika aktivitas tersebut tetap dilakukan, penggunaan produk yang memang dibuat dengan standar tertentu dianggap dapat lebih aman dibanding menggunakan barang seadanya secara sembunyi-sembunyi.

Tetapi Apakah Negara Harus Menyediakannya?

Di sinilah argumen kontra mulai muncul.

Mengakui adanya kebutuhan seksual berbeda dengan menyimpulkan bahwa negara wajib menyediakan sex toys.

Bahkan dalam uji coba di Belanda, pemerintah tidak memberikannya secara gratis. Tahanan yang ingin menggunakan alat tersebut harus membelinya sendiri.

Hal itu membuka pertanyaan yang relevan apabila konsep serupa diterapkan di Indonesia.

Apakah alat akan diberikan oleh negara atau hanya diperbolehkan masuk ke dalam lapas?

Jika dibeli sendiri, siapa yang menentukan produk yang boleh digunakan?

Apakah semua warga binaan memperoleh kesempatan yang sama?

Bagaimana dengan warga binaan yang tidak mampu membelinya?

Dan siapa yang bertanggung jawab apabila alat tersebut tidak memenuhi standar kesehatan?

Pertanyaan seperti ini penting karena istilah “melegalkan sex toys di penjara” sebenarnya dapat merujuk pada kebijakan yang sangat berbeda.

Negara dapat sekadar tidak melarang kepemilikannya, membuat daftar produk yang diperbolehkan, atau benar-benar menyediakan alat menggunakan anggaran negara.

Ketiganya memiliki konsekuensi hukum dan anggaran yang berbeda.

Risiko Keamanan Tidak Bisa Diabaikan

Sex toys yang digunakan di lingkungan penjara juga tidak dapat diperlakukan sama persis dengan barang pribadi di rumah.

Setiap benda yang masuk ke lapas berkaitan dengan keamanan.

Ada produk yang menggunakan baterai, motor elektronik, komponen logam, atau memiliki bagian berongga. Barang semacam itu dapat menimbulkan persoalan pemeriksaan maupun penyalahgunaan jika tidak ada standar yang jelas.

Belanda mencoba mengatasinya dengan hanya mengizinkan pilihan tertentu. Salah satu produk bahkan berupa dildo transparan sehingga lebih mudah diperiksa.

Aspek ini menunjukkan bahwa perdebatan tidak sesederhana “boleh atau tidak boleh”.

Jika Indonesia benar-benar bergerak menuju kebijakan tersebut, harus ada jawaban mengenai bahan yang diperbolehkan, ukuran, penggunaan baterai, prosedur pemeriksaan, penyimpanan hingga mekanisme penggantian atau pembuangan barang.

Tanpa aturan yang rinci, kebijakan yang awalnya ditujukan untuk kesehatan justru dapat menciptakan masalah keamanan baru.

Bagaimana Kalau Dipakai Bergantian?

Persoalan kesehatan juga tidak selesai hanya dengan menyediakan alat yang dianggap aman.

Dalam kunjungan Komisi XIII ke Lapas Perempuan Tangerang, anggota DPR Yanuar Arif Wibowo menyebut adanya informasi mengenai penggunaan alat bantu seksual secara bergantian tanpa sterilisasi yang memadai.

Menurutnya, praktik seperti itu membuat aspek kesehatan perlu dibicarakan secara terbuka dan diatur dengan standar yang lebih jelas.

Ini menjadi salah satu argumen yang mendukung keberadaan alat milik pribadi.

Jika setiap pengguna memiliki alat sendiri, risiko pemakaian bergantian dapat dikurangi.

Namun, persoalan berikutnya tetap muncul.

Bagaimana proses membersihkannya? Di mana alat disimpan? Apakah warga binaan memiliki ruang yang cukup privat untuk menggunakannya? Siapa yang boleh memeriksanya?

Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, hanya memperbolehkan sex toys belum tentu otomatis menyelesaikan masalah kesehatan.

Warganet Juga Terbelah

Perbincangan mengenai gagasan tersebut juga muncul di sejumlah platform daring.

Sebagian komentar menanggapinya dengan lelucon, tetapi ada pula yang mengangkat persoalan yang cukup serius.

Salah satu akun berinisial M* menilai fasilitas tersebut dapat dipahami apabila tujuannya adalah memenuhi kebutuhan manusia, tetapi mempertanyakan bagaimana pengawasannya agar tidak berubah menjadi bisnis atau fasilitas khusus bagi orang tertentu.

Akun S* mengkhawatirkan risiko penyalahgunaan ketika fasilitas seksual disediakan dalam lingkungan yang hubungan kekuasaannya sangat tidak seimbang.

Sementara beberapa akun lain justru mempertanyakan persoalan kesetaraan. Mereka bertanya mengapa pembicaraan mengenai sex toys lebih banyak diarahkan kepada warga binaan perempuan dan bagaimana kebijakan serupa akan diperlakukan terhadap warga binaan laki-laki.

Komentar-komentar tersebut tentu tidak mewakili pandangan seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, percakapan itu menunjukkan setidaknya tiga kekhawatiran yang muncul di masyarakat: keamanan, potensi penyalahgunaan, dan kesetaraan.

Belanda Membolehkan, Belgia Lebih Hati-Hati

Tidak semua negara mengambil kebijakan yang sama.

Belanda saat ini menjadi salah satu contoh yang paling jelas karena benar-benar menjalankan uji coba sex toys di penjara perempuan.

Program tersebut berjalan sejak Mei 2026 dan direncanakan berlangsung setidaknya selama satu tahun. Pemerintah kemudian akan mengevaluasi pelaksanaannya.

Belgia mengambil pendekatan berbeda.

Sex toys tidak dilarang secara mutlak dalam seluruh kondisi penjara Belgia. Dalam keadaan tertentu, misalnya sebagai bagian dari terapi, alat tersebut dapat diperbolehkan.

Namun, Belgia belum memiliki kebijakan umum yang secara khusus memberikan akses sex toys kepada seluruh tahanan.

Juru bicara administrasi penjara Belgia bahkan mengatakan persoalan tersebut masih dipertimbangkan, sembari mengingatkan bahwa lembaga pemasyarakatan Belgia juga menghadapi berbagai masalah lain yang dianggap lebih mendesak.

Perbandingan tersebut menarik.

Dua negara Eropa yang berdekatan saja ternyata memilih tingkat keterbukaan yang berbeda.

Belanda mencoba sistem yang lebih terstruktur melalui program uji coba. Belgia masih menangani penggunaan alat tersebut secara lebih terbatas dan situasional.

Di Jerman Pun Aturannya Tidak Seragam

Penelitian mengenai penjara dan fasilitas psikiatri forensik di Jerman menunjukkan persoalan yang serupa.

Sebuah penelitian yang diterbitkan pada 2025 menemukan bahwa aturan mengenai perilaku dan kesehatan seksual berbeda-beda antarinstansi.

Dari 67 institusi yang merespons penelitian, sekitar 27 persen menyatakan sex toys diperbolehkan atau cenderung diperbolehkan. Namun, fasilitas psikiatri forensik secara umum jauh lebih permisif dibanding penjara biasa.

Penelitian tersebut juga menemukan bahwa banyak institusi belum memiliki aturan tertulis yang rinci mengenai seksualitas warga binaan.

Akibatnya, keputusan mengenai apa yang diperbolehkan dapat sangat bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga.

Hal ini memperlihatkan bahwa bahkan di negara yang pembicaraan mengenai seksualitas relatif lebih terbuka, persoalan sex toys dalam penjara masih jauh dari seragam.

Lalu, Apakah Sex Toys Merupakan HAM?

Di sinilah perdebatan sering menjadi rancu.

Hak atas kesehatan seksual memang dikenal dalam kerangka hak asasi manusia.

Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB menyebut hak atas kesehatan seksual dan reproduksi sebagai bagian integral dari hak atas kesehatan.

Bangkok Rules juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi perempuan dalam penjara perlu memperhatikan kebutuhan khusus berdasarkan jenis kelamin, termasuk kesehatan reproduksi dan seksual.

Di Indonesia, publikasi resmi DPR juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan hak pelayanan kesehatan warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun, ada perbedaan yang penting.

Hak atas kesehatan seksual tidak sama dengan hak atas sex toys.

Instrumen HAM tersebut tidak mengatakan bahwa setiap orang yang berada di penjara mempunyai hak mutlak memperoleh vibrator atau dildo dari negara.

Yang dilindungi adalah kesehatan, martabat, privasi, perlindungan dari kekerasan dan akses terhadap pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Sex toys dapat diperdebatkan sebagai salah satu cara untuk mendukung kesehatan seksual. Tetapi alat itu sendiri bukan hak asasi yang secara eksplisit diwajibkan untuk disediakan negara.

Pembedaan ini penting agar diskusi tidak jatuh pada dua kesimpulan yang sama-sama terlalu sederhana.

Mengatakan “sex toys adalah HAM” terlalu jauh.

Sebaliknya, mengatakan “narapidana tidak punya hak atas kesehatan seksual karena mereka sedang dihukum” juga mengabaikan prinsip bahwa seseorang yang menjalani pidana tetap memiliki hak dasar tertentu.

Persoalan Kesetaraan Juga Akan Muncul

Jika alasan sex toys diperbolehkan adalah kesehatan seksual, kebijakan yang hanya menyasar perempuan juga perlu dijelaskan.

Kebutuhan seksual tidak hanya dimiliki perempuan.

Jika nantinya suatu kebijakan resmi diterapkan, pemerintah harus mempunyai dasar yang jelas mengenai siapa yang dapat mengaksesnya dan mengapa.

Apakah hanya perempuan karena pertimbangan kesehatan tertentu?

Apakah laki-laki juga akan memperoleh akses terhadap alat yang sesuai?

Bagaimana dengan warga binaan dengan kebutuhan kesehatan khusus?

Bagaimana pula memastikan aturan tersebut tidak diskriminatif?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kebijakan kesehatan tidak cukup hanya memiliki tujuan yang baik. Cara penerapannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Soal Tabu atau Tidak Tabu

Perdebatan mengenai sex toys di penjara mudah berubah menjadi perdebatan moral.

Padahal persoalannya dapat dilihat lebih konkret.

Jika alat tersebut dilarang sepenuhnya, apakah warga binaan kemudian menggunakan benda lain yang lebih berbahaya?

Jika diperbolehkan, produk seperti apa yang aman?

Apakah alat boleh dimiliki secara pribadi atau harus disimpan oleh petugas?

Bagaimana mencegah alat digunakan bergantian?

Bagaimana menjaga privasi tanpa mengorbankan keamanan?

Siapa yang membayar?

Dan bagaimana mencegah akses terhadap fasilitas itu menjadi komoditas baru di dalam lapas?

Belanda sedang mencoba menjawab beberapa pertanyaan tersebut melalui uji coba terbatas. Belgia belum menjadikannya kebijakan umum. Penelitian di Jerman menunjukkan penerapannya bahkan berbeda dari satu institusi ke institusi lain.

Indonesia sekarang baru memasuki tahap pembahasan.

Karena itu, persoalan utamanya bukan sesederhana apakah masyarakat merasa nyaman dengan keberadaan dildo atau vibrator di dalam penjara.

Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah penggunaan alat tersebut memang dapat memberikan manfaat kesehatan, bagaimana risikonya dikendalikan, siapa yang mendapat akses, dan apakah sistem pemasyarakatan mampu mengawasinya tanpa menciptakan persoalan baru.

Sex toys mungkin hanya sebuah benda.

Tetapi ketika benda itu masuk ke dalam penjara, perdebatan di belakangnya menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar: batas antara hukuman, kesehatan, keamanan, privasi dan martabat manusia.