Pembatasan Kebebasan Berekspresi Melalui Pemblokiran Internet oleh Rezim Iran

Andra Kurniawan
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia
Konten dari Pengguna
18 Januari 2023 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andra Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/illustrations/seluler-smartphone-app-jaringan-1087845/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/illustrations/seluler-smartphone-app-jaringan-1087845/
ADVERTISEMENT
Iran merupakan sebuah negara muslim yang dipimpin oleh rezim konservatif sehingga berbagai aturan yang ditetapkan pun sangat kontroversial dan banyak ditolak oleh masyarakat. Pada tanggal 13 September 2022 lalu, seorang perempuan bernama Mahsa Amini ditangkap dan ditahan karena hijab yang saat itu dikenakan tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Selain ditahan, banyak masyarakat yang berspekulasi bahwa Amini mengalami penyiksaan sebelum kemudian meninggal dalam tahanan polisi. Sehingga, kematian Mahsa Amini menjadi pemicu dari terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat atas kebijakan yang diterapkan pemerintah sejak revolusi islam di Iran.
ADVERTISEMENT
Aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Iran kemudian membuat pemerintah mengambil langkah agar persebaran informasi melalui media massa di masyarakat tidak makin meluas hingga ke dunia Internasional. Dilansir dari Netblocks, hingga bulan Desember pemerintah berupaya untuk membatasi masyarakat dalam mengakses internet diantaranya seperti memadamkan jaringan telekomunikasi regional di dalam dan sekitar Sanandaj diikuti dengan gangguan pada sebagian layanan internet di Teheran ketika protes pertama kali pecah. Hal ini juga disusul dengan pembatasan berskala nasional terhadap penggunaan aplikasi seperti Instagram, Linkedin dan Whatsapp hingga adanya penonaktifan secara total terhadap akses internet di wilayah yang banyak memakan korban jiwa akibat demonstrasi.
Langkah pemerintah Iran melakukan pemblokiran atau pembatasan terhadap akses internet telah terjadi sejak tahun 2018. Pada tahun 2019, protes atas kebijakan pemerintah pernah dilakukan oleh masyarakat sehingga hal ini mengakibatkan timbulnya banyak korban jiwa. Ketika protes mulai meningkat, otoritas Iran memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir akses internet sehingga pemadaman total pun terjadi di seluruh negeri. Amnesty International beranggapan bahwa sejumlah bukti kejahatan dan pelanggaran berat atas hak asasi manusia pun hilang akibat pemblokiran tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Iran beranggapan bahwa, adanya pemblokiran jaringan telekomunikasi serta tindakan pembatasan terhadap penggunaan aplikasi maupun akses internet ditujukan untuk melindungi negara dari ancaman keamanan siber. Namun, tindakan pemerintah memunculkan spekulasi bahwa adanya inisiasi dalam melakukan pemblokiran serta pembatasan internet bertujuan untuk menutupi berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh rezim berkuasa terhadap demonstran. Dalam hal ini, ancaman terhadap kebebasan berekspresi secara digital serta kebebasan mengakses internet terlihat sangat nyata.
Adanya pemblokiran ini, memberikan pengekangan terhadap gerakan protes yang berkembang melalui media sosial untuk mendokumentasikan perbedaan pendapat. Media sosial sangat penting untuk mobilisasi pengunjuk rasa, tidak hanya berfungsi untuk mengkoordinasikan pertemuan tetapi juga untuk memperkuat tindakan perlawanan. Perlu diketahui juga bahwa, kemampuan serta perlindungan untuk mengakses teknologi komunikasi secara pribadi sangatlah penting untuk mencapai perdamaian.
ADVERTISEMENT
Selain kebebasan berekspresi secara individu, adanya pemblokiran serta pembatasan internet mencegah organisasi internasional maupun lokal untuk mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan ataupun penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh polisi maupun militer. Aktivitas seperti mengorganisir protes, kebebasan berbicara dalam menentang kebijakan pemerintah, serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi pelanggaran HAM semuanya mengandalkan kemampuan akses internet.
Kegiatan tersebut juga dilindungi oleh hukum hak asasi manusia internasional, yang juga melindungi dari pemblokiran akses internet yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan Pemerintah yang terlalu memaksakan pemblokiran dan pembatasan internet di saat terjadinya demonstrasi, bukan malah membawa perdamaian, keselamatan dan keamanan justru menghentikan informasi penting untuk menjangkau masyarakat serta menimbulkan pandangan lain dari peneliti hak asasi manusia atas kejadian yang terjadi.
ADVERTISEMENT