Industri halal di indonesia dan perilaku konsumen

Mahasiswa S1 Jurusan Ekonomi Syari'ah Universitas PTIQ Jakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Insanur rizki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Industri halal merupakan pengelolaan suatu bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan siap pakai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam. Dalam perindustrian halal ini tidak hanya mencakup soal makanan dan minuman saja tetapi perindustrian halal juga mencakup sektor busana muslim, komestik, wisata, farmasi dan beberapa sektor lainnya.
Industri halal di indonesia saat ini cukup sangat berkembang pesat, dengan adanya sebagian umat muslim di Indonesia yang memiliki kesadaran tentang produk halal serta Indonesia merupakan salah satu negara populasi muslim terbesar dunia. Pemerintahan Indonesia juga telah menyusun UU No.33 Tahun 2014 untuk mengatur dan mengelola agar produk masuk, beredar dan diperdagangkan diindonesia terjamin halal dengan cara mewajibkan semua produk memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan malalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dengan hal tersebut industri halal juga dapat menjamin apa yang dikonsumsi umat muslim sesuai dengan Al-Qur’an anjurkan:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (Q.S Al-Baqarah 168)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga yang di bentuk oleh Indonesia untuk mengatur pengelolaan perindutrian halal dengan mengeluarkan sertifikat halal dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, lembaga yang mengawasi produk halal ini dibawah MUI dengan lembaga pengawasan obat dan makanan majelis ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kemudian pada tahun 2017 diresmikan lah lembaga BPJPH ini dengan beredarnya melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Lembaga ini merupakan lembaga yang sangat penting dalam perkembangan industri halal di indonesia karena BPJPH mengeluarkan sertifikat halal dari semua perusahaan yang ada di indonesai maupun dari luar negeri tentu masyarakat Indonesia saat ini memilih produk mereka yang inginkan melihat dari label halal pada produk untuk meyakinkan bahwa produk tersebut benar-benar terseleksi kehalalannya. Demikian lembaga ini tentu tetap harus diisi dengan orang-orang yang berintegritas agar BPJPH tetap memberikan label halal sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat islam dan tidak melanggar aturan islam serta tidak dapat memberikan sertifikat halal kepada suatu produk jika memang produk tersebut mengandung hal-hal yang haram.
Penjelasan diatas merupakan beberapa kekuatan untuk memajukan perindustrian halal di indonesia dan banyak kekuatan yang menjadi pemopang kemajuan tersebut tetapi disini kita juga akan memperhatikan hal-hal apa yang menjadi penghambat atau peluang dalam mengembangkan perindustrian halal di indonesia. Berikut beberapa saja yang akan dibahas dari banyaknya penghambat kemajuan perindustrian halal:
1. Konsumen terbesar produk halal di dunia
Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2025 dan data Kementerian Perindustrian, Indonesia merupakan negara konsumen makanan halal terbanyak nomor satu di dunia. Ini menggambarkan bahwa indonesia masih menjadi tujuan market dunia, Indonesia masih menjadi konsumen terbesar dari pada memproduksi produk halal yang di ekspor dipasar dunia. Bahkan indonesia kalah saing dengan beberapa produsen produk halal dari negara tetangga seperti malaysia dan thailand yang agresif mengekspor ketimur tengah.
Sebaiknya, Indonesia atau lembaga BPJPH lebih memperhatikan produksi barang/jasa halal di dalam negeri agar bisa bersaing ditingkat global dengan memberikan saran atau dukungan untuk perusahaan-perusahaan Indonesia agar tidak mengalami kesulitan untuk memproduksi produk-produk halal yang sesuai standar syariat islam dan masyarakat dapat mengkonsumsi dari produk-produk perusahaan Indonesia produksi.
2. Literasi produk halal yang belum merata.
Sebagian besar masyarakat indonesia kesadarannya tentang produk halal masih dikatagorikan lemah karena sebagian masyarakat berasumsi bahwa selagi penjual adalah seorang muslim maka produk tersebut halal. Dan masyarakat Indonesia tidak mempertimbangkan sebagai konsumen yang benar-benar menjalankan prinsip dasar pada ayat Al-Quran yang menganjurkan agar mengonsumsi makanan yang halal dan baik jadi literasi halal ini sangat penting dalam memajukan suatu perindustrian halal karena halal dan baik belum bisa di lakukan oleh produsen saja melainkan semua ini terlibat dari termasuk perilaku konsumen. Bagaimana ia memperhatikan kehalalan dan baik suatu produk? Apa saja suatu produk yang dapat dikatakan halal? Dan bagaimana mengkonsumsi dengan baik tidak berlebihan dan menyesuaikan dengan kebutuhan?
Demikian literasi tentang produk halal ini harus ditingkatkan baik dari masyarakat, perusahaan-perusahaan dan terutama pada pekerja-pekerja yang ada didalam lembaga BPJPH serta bisa memberikan informasi atau bimbingan tentang produk-produk halal kepada seluruh masyarakat Inonesia dengan cara ini masyarakat Indonesia dapat meningkatakan perindustrian halal dinegara dan tetap sesuai dengan ajaran islam.
Implementasi nyata konsumen produk halal dari segi Maqoshid syariah
Sebagai konsumen bukan hanya berfokus kepada label halal diproduk saja yang diperhatiakan tetapi juga memperhatikan mengkonsumsi suatu produk yang halal sesuai dengan yang dianjurkan syariat islam halal dan baik dalam bentuk implementasi nyata dari Maqashid Syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) yang mencakup lima kemaslahatan utama:
1. Hifdzud din
Konsumen menjaga semua kehalalan dari suatu produk dan lebih mengkritisi produk itu diproduksi harus halal dan baik agar terjaga dari makanan yang telah diharamakan oleh allah swt dan senantiasa untuk menjaga diri dari keharaman yang akan dikonsumsi.
2. Hifz An-nafs
Penjagaan dari makanan-makanan yang bisa menyakiti tubuh dan jiwa manusia, sebagai konsumen kita juga harus menjaga dari hal-hal yang bisa menyakiti tubuh atau jiwa manusia. Kemudian memperhatikan hal-hal yang berdmapak untuk kesehatan jasmani maupun rohani dengan cara mengkonsumsi makanan-makanan yang bergizi dan tidak mengandung zat-zat pengawet berbahaya.
3. Hifz Al-Aql
Penjagaan akal ini dengan cara tidak mengkonsumsi yang dapat merusak sel saraf pada otak seperti bahan-bahan yang mengandung alkohol, narkotika atau zat adiktif yang menganggu fokus atau kinerja otak. Sebaliknya, mengkonsumsi hal-hal yang mendukung kinerja otak atau meningkatkan kecerdasan karena akal yang sehat diperlukan untuk menuntut ilmu dan berkerja.
4. Hifz An-nasl
Sebagai konsumen memperhatikan dari segi biologis dan keturunan nya juga, yang mana sebagai seorang ibu yang hamil tentu mengkonsumsi hal-hal yang dapat membuat anak yang ada pada perutnya sehat, cerdas dan berkarakter untuk generasi masa depan. Dan sebagai ayah memberikan makanan hasil dari jerih payah yang halal agar anak mengkonsumsi hal-hal yang halal yang akan membetuk moralitas pada anak.
5. Hifz Al-Maal
Penjagaan terakhir yaitu penjagaan harta, konsumen berlaku tanggung jawab, adil, dan berlaku tidak merusak alam, serta tidak menganggu tatanan ekonomi. Konsumen tidak berlaku mubazir atau mengkonsumsi secara berlebihan dan menjaga ekonomi dengan sesuai syariat islam tidak adanya gharar dan riba. Dan sebagai produsen tidak menimbun produk untuk mendapatkan keuntungan yang besar karena menimbulkan kelangkaan dan begitu ketika harga naik produsen menjual produknya dan ini tidak diperbolehkan menurut ibnu qoyyim aljauziah, dan lain-lainnya yang menganggu kemashlahatan ummat.
Demikian penjelasan maqoshid syariah yang harus diperhatikan oleh konsumen dari penjagaan agama, penjagaan jiwa, penjagaan akal, penjagaan keturunan dan penjagaan harta, dari maqoshid syariah ini bisa disimpulkan bahwa konsumen memperhatikan: kehalalan dari segi zatnya, tayyib (baik) dari segi kualitasnya dan mashlahah dari segi manfaatnya dari tiga inilah akan terciptanya kemashlahatan ummat.
Oleh: Insanurrizki_Mahasiswa Ekonomi Islam_Universitas PTIQ Jakarta
