Konten dari Pengguna

Kegigihan Dokter dalam Menyelamatkan Pasien: Tinjauan Berdasarkan Perspektif HAM

Lailiyatus Saidah
Saya lahir pada tanggal 26 Maret 2006 di Kabupaten Lamongan. Saya adalah seorang mahasiswi baru Fakultas Kedokteran di Universitas Airlangga.
25 Desember 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lailiyatus Saidah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peran Dokter dalam Menyelamatkan Pasien (Sumber : Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Peran Dokter dalam Menyelamatkan Pasien (Sumber : Pixabay)
ADVERTISEMENT
Berbincang mengenai profesi dokter tentu menjadi pembahasan menarik yang tidak ada habisnya. Dipandang menurut perspektif apapun, profesi ini selalu dianggap sebagai pekerjaan yang mulia di masyarakat karena dapat menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa manusia. Profesi seorang dokter dituntut untuk dapat mencurahkan seluruh kemampuannya demi keberlangsungan hidup pasien. Praktik kedokteran mencerminkan dedikasi dan profesionalisme dokter dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Membahas mengenai profesi dokter yang gigih dalam menyelamatkan pasien, terdapat relevansi dari upaya ini dengan penegakkan Hak Asasi Manusia. Unsur penting dalam HAM salah satunya yaitu kesehatan sehingga pemenuhan kesehatan bagi masyarakat yang dijalankan oleh aktor yaitu tenaga kesehatan memiliki hubungan yang saling berkaitan.
Berbekal adanya benang merah ini, maka artikel ini akan mengungkap bagaimana perspektif Hak Asasi Manusia dalam memandang kegigihan dokter dalam menyelamatkan pasien sebagai bagian penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Tanggung Jawab dari Profesi Dokter
Profesi kedokteran merupakan pekerjaan yang dijalankan atas dasar keilmuan, kompetensi yang didapatkan dari pendidikan secara berjenjang juga kode etik yang sifatnya melayani masyarakat. Kehadiran profesi kedokteran memiliki tujuan dalam memperbaiki dan melindungi kesehatan amsyarakat terutama pasien pada ruang lingkup pelayanan kesehatan (Kolib & Ramadhani, 2021).
ADVERTISEMENT
Terdapat berbagai tanggung jawab yang diemban oleh seorang dokter. Dua hal yang paling utama diemban oleh dokter yaitu menyembuhkan dan menyelamatkan pasien dalam ruang lingkup pelayanan kesehatan. Dokter berkewajiban untuk memberi pelayanan medis sebaik-baiknya terhadap pasien. Seorang dokter yang prefesional diharuskan memprioritaskan kesejahteraan pasien, bahkan diatas kepentingan pribadi masing-masing sehingga dokter harus menunjukkan kinerja yang optimal sesuai kompetensinya demi pasien (Negoro et al., 2022). Dalam hal ini, dokter memiliki peran dalam peningkatan kesehatan melalui upaya kesehatan yaitu promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif (Komalawati & Triswandi, 2022).
Dokter sebagai tenaga kesehatan juga harus memenuhi hak seorang pasien terkait aspek kesehatan dan tindakan medis yang berkaitan dengan dirinya. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 Pasal 276 Tentang Kesehatan, pasien diketahui mempunyai hak, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Memperoleh informasi terkait kesehatan dirinya
2. Memperoleh penjelasan secara memadai terkait pelayanan kesehatan yang diterima
3. Memperoleh pelayanan kesehatan yang sejalan dengan kebutuhan medis, standar profesi, juga pelayanan berkualitas
4. Mengajukan penolakan ataupun persetujuan tindakan medis, kecuali tindakan medis yang dibutuhkan untuk mencegah penyakit menular dan penanggulangan KLB ataupun wabah
5. Memperoleh akses pada informasi yang ada di rekam medis
6. Meminta pendapat tenaga kesehatan
7. Mendapatkan hal lain berdasarkan peraturan undang-undang.
Dari berbagai tanggung jawab dokter ini, diketahui bahwa terdapat peran dokter yang begitu besar dalam memenuhi hak manusia untuk memperoleh akses kesehatan sehingga menjamin keberlangsungan hidupnya. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa profesi dokter dalam perspektif HAM dinilai memiliki kontribusi yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Perspektif HAM dalam Memandang Kegigihan Dokter Menyelamatkan Pasien
Indonesia sebagai Negara Hukum memiliki kewajiban melindungi Hak Asasi Manusia. Perlindungan HAM sebenarnya sudah menjadi pengakuan secara universal berdasarkan Declaration of Human Right. Di Indonesia sendiri, perlindungan HAM tertuang dalam amandemen UUD 1945. Adapun salah satu unsur penting dalam HAM yaitu “hak untuk hidup” dimana hak ini berkaitan erat dengan kesehatan (Kolib & Ramadhani, 2021). Disebutkan juga bahwa kesehatan menjadi hak asasi manusia dan menjadi unsur kesehatan paling dibutuhkan manusia (Komalawati & Triswandi, 2022).
Dalam konstitusi di Indonesia disebutkan jika “Setiap orang memiliki hak hidup Sejahtera lahir juga batin, bertempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dan memiliki hak mengakses pelayanan kesehatan.” Kesehatan sebagai unsur dari HAM menjadikan pemenuhan kesehatan sebagai tanggung jawab negara. Adapun aktor yang bertugas dalam pemenuhan layanan kesehatan yaitu tenaga kesehatan salah satunya dokter. Dokter memegang peran penting dalam memberikan layanan kesehatan yang berkaitan dengan menyelamatkan nyawa pasien sehingga mendukung hak manusia untuk tetap hidup.
ADVERTISEMENT
Kegigihan dokter dalam menjalankan tugasnya di bidang kesehatan dapat ditunjukkan dalam berbagai praktik pelayanan kesehatan. Praktik kedokteran dalam menangani pasien diketahui menerapkan prinsip non-diskriminatif. Dokter memiliki semangat menyelamatkan pasien tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, agama, jenis kelamin, ataupun etnis dari pasien. Hal ini sangat relevan dengan prinsip HAM secara universal yang menekankan hak bagi manusia agar mendapatkan perawatan medis dengan prinsip non-diskriminasi. Seluruh pasien tanpa terkecuali harus memperoleh akses pada layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Dokter berupaya keras dalam menyelamatkan pasien melalui berbagai prosedur medis yang dilakukan. Dokter akan melakukan anamnesa secara terperinci, pemeriksaan yang komprehensif seperti fisik dan penunjang, melakukan penanganan, pengobatan, dan pemantauan kesehatan pasien. Dokter juga akan melakukan prosedur tindakan medis seperti operasi pembedahan apabila diperlukan. Berbagai upaya ini dilakukan dokter sebagai wujud dedikasi terhadap profesinya untuk menjalankan tugas sesuai kode etika demi keselamatan pasien.
ADVERTISEMENT
Pada situasi darurat, dokter melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan pasien. Secara gigih dokter akan mencari alternatif paling memungkinkan demi mendorong tercapainya derajat keselamatan setinggi-tingginya. Pada situasi kritis, dengan sekuat tenaga dokter memastikan jika tindakan medis yang diberikan mampu memperbesar peluang pasien untuk bertahan hidup. Prioritas dokter dalam menjalankan tugasnya yaitu menyelamatkan pasien, terutama dalam situasi gawat darurat (Negoro et al., 2022). Hal ini menjadi bentuk upaya dokter dalam mempertahankan hak hidup pasien. Hak hidup sendiri menjadi hak paling fundamental dalam Hak Asasi Manusia.
Kegigihan dokter dalam menyelamatkan pasien menjadi cerminan dari upaya dokter dalam menjamin hak setiap individu atas kesehatan. Dalam Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), setiap orang memiliki hak mendapatkan tingkat kesehatan fisik dan mental setinggi-tingginya. Hal ini menandakan jika seorang dokter yang berupaya keras menyelamatkan pasien berarti bahwa dokter berperan dalam mengaktualisasi hak dasar ini untuk mendukung keberlangsungan hidup dari pasien.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perspektif HAM, upaya dokter yang secara gigih untuk menyelamatkan pasien termasuk bagian dari dedikasi dokter dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia . Dokter memiliki tanggung jawab dalam menyelamatkan pasien dimana pasien ini merupakan seorang manusia sehingga dilindungi haknya oleh negara terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan pasien.
Kesimpulan
Berdasarkan perspektif HAM, kegigihan dokter dalam menyelamatkan pasien diketahui merupakan wujud dedikasi dan kontirbusi dokter dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Pada dasarnya pasien merupakan seorang manusia yang wajib dilindungi haknya untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan sehingga dokter harus melayani pasien dengan kemampuannya demi keselamatan pasien pada konteks pelayanan kesehatan. Profesi dokter dianggap menjadi pihak yang membantu negara dalam memberi pelayanan kesehatan pasien berdasarkan profesinya yang selaras dengan tujuan negara untuk melindungi HAM bagi seluruh rakyat di Indonesia. Untuk itulah, profesi dokter ini menjadi garda terdepan dalam penegakkan HAM yang berkaitan dengan hak manusia untuk hidup dan mendapatkan akses kesehatan.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Kolib, A., & Ramadhani, I. (2021). Profesionalitas Dokter dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Universitas Pancasila, 7(1), 1–17.
Komalawati, V., & Triswandi, E. F. (2022). Tanggung Jawab Dokter Atas Insiden Keselamatan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Sebagai Institusi Kesehatan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 174–186. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.687
Negoro, L. W. B., Husain, B., & Prasetyo, B. (2022). Perlindungan Hukum Dokter dalam Melakukan Tindakan Emergensi di Rumah Sakit yang Mengakibatkan Komplain Pasien. JSIM : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(5), 975–987.
UU No 17 Tahun 2023 Pasal 276 Tentang Kesehatan
Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR),