Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Retorika dalam prosesi Mappetuada Masyarakat Makassar
25 Mei 2021 11:19 WIB
Tulisan dari Andi Hariratul Jannah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah upacara pengikatan sebuah janji yang dilakukan oleh satu pasangan dengan persetujuan dari kedua keluarga belah pihak dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
ADVERTISEMENT
Untuk orang Bugis-Makassar, Pernikahan tidak hanya mempersatuakn dua orang yang ingin mengikat janji suci, tetapi merupakan persatuan dua buah keluarga besar. Oleh karena itu, pada jaman dahulu kala, bibit bebet bobot masih memegang peranan penting dalam melaksanakan pernikahan untuk orang Bugis Makassar. Seringkali orang tua pihak laki-lakilah yang mencarikan jodoh untuk anaknya. Mereka akan mencari gadis dari keluarga yang dianggap sederajat. Numun pada jaman modern saat ini, telah terjadi pergeseran nilai-nilai yang dianut di jaman dahulu kala mulai banyak bergeser, semua karena menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Tapi sebelum sampai kedalam prosesi pernikahan dalam suku Bugis-Makassar pihak dari keluarga laki-laki harus mendatangi keluarga pihak perempuan untuk melakukan prosesi yang dinamakan proses Mappetuada.
ADVERTISEMENT

Mampettuada dilakukan untuk melakukan perundingan antara utusan keluarga calon mempelai laki-laki dengan utusan keluarga calon mempelai perempuan. Hal ini merupakan tradisi atau adat pernikahan baik dari suku Bugis maupun Makassar. Mappettuada dihadiri keluarga atau utusan calon mempelai lelaki di kediaman calon mempelai perempuan. Dalam Prosesi Mappettuada akan disuguhkan bebagai macam kue tradisional khas daerah yang disiapkan oleh keluarga calon mempelai perempuan atau yang dibawa oleh keluarga calon mempelai laki-laki, yang dilakukan guna menetapkan tanggal pernikahan, dan mencocokkan serta menyepakati kesepatan kedua belah pihak tentang istilah yang disebut dengan uang panai. Dan segala bentuk persyaratan yang diminta oleh pihak perempuan untuk pelaksanaan proses pernikahan, seperti bentuk seserahan yang akan di bawa oleh pihak laki-laki.
ADVERTISEMENT