Hukum Hak Nafkah Terhadap Istri Saat Masa Iddah

Rachel Nauli Padauleng
Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
27 November 2022 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rachel Nauli Padauleng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi istri yang meminta nafkah kepada suaminya. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi istri yang meminta nafkah kepada suaminya. Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Salah satu kewajiban seorang suami terhadap istri adalah memberinya nafkah lahir dan batin. Nafkah berasal dari kata an nafaqaat bentuk jamak dari kata an nafaqah yang berarti harta. Secara istilah, nafkah adalah memenuhi semua yang menjadi tanggungan untuk seorang istri, baik berupa pakaian, makanan dan tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
Jika istri dalam masa iddah karena berpisah dengan suami, apakah seorang istri masih berhak mendapatkan nafkah?
Jika masa iddah karena diceraikan oleh sang suami dan termasuk talak raj'i (talak yang bisa dirujuk), maka sang istri masih berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Selama masa iddah, kedudukan sang istri masih berstatus istri yang sah. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Quran surat Al Baqarah ayat 228 yang artinya, "Dan suami-suaminya berhak merujuk istrinya dalam masa iddahnya, jika dari pihak suami menghendaki jalan damai."
Menurut ustadzah Aini Aryani, beliau berpendapat bahwa nafkah untuk sang istri yang ditalak satu dan dua masih berhak seorang istri untuk mendapatkan nafkah. Seperti tempat tinggal, pakaian, makanan dan kebutuhan hidup bagi sang istri. Baik ketika ia ditalak dalam keadaan hamil atau tidak. Beliau juga mempertegas bahwa seorang istri dalam masa iddah talak raj'i tidak boleh diusir keluar dari tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
Seorang istri diharapkan tidak keluar dari tempat tinggal yang ia huni bersama sang suami. Meskipun keduanya masih dalam keadaan saling membenci. Larangan mengusir istri ini telah diatur dalam Quran surat At Thalaq ayat 1.
Sedangkan jika seorang istri sudah dijatuhi talak ba'in atau talak tiga (talak yang tidak bisa dirujuk lagi), maka sang istri tidak berhak mendapatkan nafkah dari sang suami. Lainah Daimah dari Arab Saudi menjelaskan bahwa seorang istri yang sudah ditalak ba'in tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari sang suami. Hal ini berdasarkan hadist dari Fatimah bin Qais.
Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan bahwa Fatimah bin Qais bertanya tentang talak tiga kali, lalu Rasulullah bersabda," Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah." Dalam riwayat lain, Fatimah bin Qais berkata,"Suami saya telah menceraikan saya dengan tiga kali talak, maka Rasulullah memutuskan tidak ada hak nafkah dan tempat tinggal bagi dirinya."
ADVERTISEMENT
Ibnul Qayyim berpendapat bahwa ketika ada istri yang dicerai ba'in dalam kondisi hamil, maka masa iddah sang istri itu sampai keluar janin tersebut dari kandungan ibunya. Selama sang istri mengandung dan sampai melahirkan, maka sang istri masih berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Hal ini berlandaskan pada Quran surat At Thalaq ayat 4 dan 6.

Dengan demikian, dari dasar hukum yang telah dipaparkan diatas, menunjukkan bahwa istri yang dicerai dengan talak ba'in maka dirinya tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari suaminya. Akan tetapi, jika sang istri tersebut masih dalam kondisi hamil, maka sang istri masih berhak mendapatkan nafkah dari suaminya, sebab janin yang ada dalam kandungannya itu adalah darah daging suaminya. Maka pihak suami wajib memberikan nafkah kepada anaknya. Seorang suami tidak mungkin memberikan nafkah secara langsung kepada anaknya, karena masih dalam kandungan ibunya. Oleh karena itu, suami memberikan nafkah melalui ibunya. Adapun biaya kebutuhan anak setelah lahir, secara mutlak dialihkan kepada ayah kandungnya meskipun suami istri ini telah berpisah.