Konten dari Pengguna

Putusan Kontroversial PN Jakarta Pusat

Ayat Fazlur
Mahasiswa UIN Sunan kalijaga yogyakarta
15 Maret 2023 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ayat Fazlur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber foto : www.pnjakartapusat.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto : www.pnjakartapusat.com
ADVERTISEMENT
Di tengah memanasnya situasi politik menjelang Tahun Politik 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan kontroversial yang menimbulkan huru-hara di masyarakat, putusan itu ialah tentang penundaan proses pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri jakarta Pusat atas sengketa Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) PN Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU untuk menunda proses pemilu yang sudah berjalan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan ini pada tanggal 2 maret 2023 dalam gugatan perdata atas verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebabkan Partai Prima tidak lolos dan tidak dapat mengikuti pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Setelah putusan ini dikeluarkan, seluruh komponen masyarakat indonesia ramai-ramai mengkritik putusan ini,mereka menganggap bahwasanya PN Jakarta pusat melanggar yuridiksi dengan memutuskan suatu perkara yang semestinya tidak ditangani oleh Pengadilan Negeri. Menurut Mahfud M, Pengadilan Negeri tidak mempunyai hak untuk memutus tentang pemilu karena itu masuk dalam ranah Pengadilan Tata usaha Negara. Tentunya apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak sesuai dengan Amanat Undang-Undang, dan ini harus ditindak secara tegas oleh Komisi yudisial dan Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim terkait.
Apa yang sudah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini membuat publik bertanya-tanya, ada motif apa dibalik ini semua? Isu penundaan pemilu bukan kali ini saja banyak diperbincangkan, pada medio tahun 2022 pun elite politik banyak menggencarkan untuk pemilu 2024 ditunda saja. Putusan PN Jakarta Pusat ini tentu saja mencoreng instansi pengadilan yang berusaha membangun kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Keputusan Kontroversial ini semestinya harus direspon dengan cepat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengajukan banding agar keputusan ini segera dibatalkan, Keputusan PN Jakarta Pusat ini juga dianggap tidak akan mempengaruhi jalannya rangkaian pemilu hingga hari ini.
Keputusan Penundaan Pemilu dari PN Jakarta Pusat ini juga dianggap sebagai penyelewengan terhadap Konstitusi, Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pemilihan Umum di indonesia dijalankan setiap 5 tahun sekali, jadi putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, entah darimana alasan majelis hakim untuk memutuskan ini. Bahkan Pengadilan Negeri pun semestinya menolak gugatan Partai Prima sedari awal karena Pengadilan Negeri tidak mempunyai hak untuk memutuskan sengketa pemilu di indonesia.
ADVERTISEMENT
Proses Pemilihan Umum sudah berjalan sebagaimana mestinya, pengumuman peserta pemilu pun sudah dilakukan, bahkan sengketa parta prima pun sudah pernah dilakukan di bawaslu dan ptun dan hasil dari keduanya partai prima tidak lolos verifikasi dan tidak berhak mengikuti pemilu 2024, jangan sampai putusan ini dijadikan kesempatan oleh segelintir pihak untuk penyelewengan Amanat Undang-Undang Dasar 1945, kita harus berupaya bersama-sama agar proses demokrasi di indonesia berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang