Konten dari Pengguna

Kabel Listrik Sembarangan di Pinggir Jalan: Tantangan Hukum dan Keselamatan

Fitri Nurhayati
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
31 Maret 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fitri Nurhayati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kabel Listrik, Telepon dan internet yang semrawut, Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kabel Listrik, Telepon dan internet yang semrawut, Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Kabel listrik, telepon dan internet yang semrawut, tidak teratur, sembarangan di pinggir jalan dan bahkan mudah gapai karena sampai menjuntai ke bawah. Selain menjadi masalah estetika, keberadaan kabel listrik yang tidak terpasang dengan baik ini dapat mengancam keselamatan Masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kabel tidak beraturan ini sangat banyak ditemukan di beberapa jalan Pamulang, depok dan mungkin bisa ditemui di beberapa wilayah lainnya, kabel listrik, telepon dan internet yang tidak beraturan di pinggir jalan dapat menyoroti kompleksitas hukum yang terlibat dalam masalah tersebut, serta pentingnya penegakan hukum yang efektif untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lingkungan.
Kabel listrik, telepon dan internet yang terpasang secara tidak beraturan di pinggir jalan dapat menjadi bahaya bagi masyarakat sekitar atau pengguna jalan. Ini dapat melanggar peraturan keselamatan dan peraturan teknis yang mengatur instalasi kabel listrik, telepon dan Internet.
Ada kemungkinan bahwa pemasangan kabel listrik, telepon dan internet sembarangan di pinggir jalan melanggar peraturan infrastruktur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini dapat mencakup regulasi terkait dengan penempatan, pemeliharaan, dan pengelolaan infrastruktur kabel listrik, telepon dan internet.
ADVERTISEMENT
Jika kabel listrik, telepon dan internet yang tidak beraturan tersebut menyebabkan cedera atau kerusakan properti, ada pertanyaan tentang tanggung jawab hukum. Ini termasuk pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh kabel tersebut dan apakah ada peraturan yang menetapkan tanggung jawab tersebut?.
Berdasarkan Pasal 41 PP 34/2006 yaitu:
“Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan”.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2 PP 34/2006 wewenang penyelenggaraan jalan ada pada:
a. Pemerintah pusat (“pemerintah”), adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.
ADVERTISEMENT
b. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Di beberapa kasus, kabel listrik, telepon dan internet yang tidak beraturan di pinggir jalan dapat mengganggu lalu lintas, yang kemudian dapat melanggar peraturan lalu lintas yang ada. Misalnya, Kabel yang terlalu rendah atau menggantung di atas jalan dapat mengganggu kendaraan yang melintas, terutama kendaraan besar seperti truk atau bus. Hal ini dapat menyebabkan risiko kecelakaan lalu lintas jika pengemudi tidak dapat menghindarinya dengan tepat.
Terakhir, tetapi tidak kalah pentingnya, adalah masalah privasi dan hak milik. Kabel listrik, telepon dan internet yang tidak beraturan mungkin juga melanggar hak milik pribadi atau publik, dan dapat menimbulkan masalah hukum terkait dengan penggunaan tanah atau properti.
ADVERTISEMENT
Perlu disadari bahwa kabel listrik, telepon, dan internet yang tidak teratur di pinggir jalan tak hanya mengganggu estetika, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan melanggar peraturan lalu lintas. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, diperlukan kesadaran dan tanggung jawab dari semua pihak terkait dalam memastikan pemasangan kabel dilakukan dengan teratur sesuai peraturan yang berlaku. Dukungan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif juga penting untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan kualitas lingkungan jalan. Dengan menjaga keteraturan kabel, dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.