Konten dari Pengguna

Menghindari Riba dengan Menerapkan Akad Murabahah di Bank Syari'ah

Putri Muisyah Kubban Azzahra Nasution
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
17 Desember 2024 11:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Muisyah Kubban Azzahra Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kesepakatan transaksi jual beli (Sumber: Foto oleh Antoni Shkraba: https://www.pexels.com/id-id/foto/mobil-sesuai-orang-orang-masyarakat-7144207/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kesepakatan transaksi jual beli (Sumber: Foto oleh Antoni Shkraba: https://www.pexels.com/id-id/foto/mobil-sesuai-orang-orang-masyarakat-7144207/)
ADVERTISEMENT
Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial, artinya manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia selalu membutuhkan bantuan orang lain, seperti untuk mendapatkan makanan atau barang lainnya yang tidak dimiliki, kita membutuhkan sebuah transaksi yang disebut sebagai jual beli. Islam sebagai agama rahmatanlil’alamin telah mengatur bagaimana kita berbuat sejak bangun hingga tidur lagi, termasuk dalam cara jual beli. Islam menghalalkan semua transaksi jual beli selain riba, peraturan ini tertulis dalam surah Al- Baqoroh: 275
ADVERTISEMENT
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut menyebutkan keharaman riba, namun apakah arti riba itu sendiri? Dan bagaimana contoh riba dalam kehidupan sehari-hari?
Apa Arti Riba?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia riba adalah bunga uang atau lintah darat, secara etimologi riba berasal dari bahasa Arab “” yang berarti “tambahan”.
Secara terminologi riba adalah nilai tambahan pada salah satu dari dua barang yang sejenis baik penambahan itu sedikit ataupun banyak atau tambahan atas pokok yang dipinjamkan.
Contoh penerapan riba yang mudah kita temui seperti;
Budi meminjam uang kepada Roni sebesar Rp 5.00.000,00. Roni bersedia meminjamkan dengan syarat Budi akan mengembalikan uang tersebut dengan bunga 20% dalam tempo 1 minggu. Apabila dalam tempo 1 minggu Budi belum bisa membayar, maka Budi akan dikenai bunga.
ADVERTISEMENT
Ulama fuqaha sepakat akan keharaman riba karena bertentangan dengan prinsip mu’amalah dalam islam dan lebih banyak mudharat (merugikan) bagi orang lain yaitu pihak kedua sebagai peminjam. Transaksi yang mengandung riba memberatkan si peminjam sehingga hilang tujuan membantu dari pihak pertama atau si penghutang, karena itu Islam menawarkan tradisi baru yaitu shadaqah, karena riba adalah tradisi yang sudah lama digunakan sejak zaman jahiliyah.
Lalu bagaimana cara bank Syari’ah mendapatkan keuntungan jika tidak menerapkan sistem bunga?
Bank Syari’ah menggunakan akad murabahah sebagai salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan, lalu apa murabahah itu? Dan apakah islam membolehkan sistem murabahah?
Apa Arti Murabahah?
Murabahah secara etimologi berasal dari kata ربح yang berarti keuntungan, sedangkan secara terminologi adalah jual beli dengan harga pokok dengan tambahan keuntungan, akan tetapi dengan syarat penjual harus memberitahukan harga pokok dan harga jual kepada pembeli dan tidak boleh ada unsur paksaan, maksudnya penjual dan pembeli melakukan transaksi ini dengan rasa suka sama suka, pernyataan ini tertulis dalam surah an-Nisa: 29
ADVERTISEMENT
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Murabahah adalah salah satu skim di bank syariah yang paling diminati masyarakat. Dalam aplikasi murabahah ini bank Syari’ah dapat berperan sebagai penjual dan nasabah berperan sebagai pembeli atau sebaliknya, dalam contoh bank Syari’ah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, maka bank Syari’ah menyiapkan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan cara membeli barang tersebut dari supplier, kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga pokok yang sudah ditambah keuntungan, bank Syari’ah harus memberitahu nasabah harga pokok dan harga keuntungan yang didapat bank Syari’ah dari penjualan tersebut, kemudian nasabah membayar kepada bank Syari’ah dengan harga dan tempo yang telah ditentukan, baik dengan cara membayar sekaligus atau berangsur.
ADVERTISEMENT