Konten dari Pengguna

Eksibisionisme: Dari Gangguan Psikologis ke Kejahatan Seksual

Zico Junius Fernando

Zico Junius Fernando

Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Provinsi Bengkulu

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zico Junius Fernando tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus yang melibatkan seorang mantan petinju yang melakukan tindakan eksibisionisme di depan anak-anak sekolah dasar di Jakarta Selatan menyoroti permasalahan serius terkait kejahatan kesusilaan di ruang publik. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat, tetapi juga memunculkan diskursus hukum mengenai bagaimana tindakan eksibisionisme dikategorikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Eksibisionisme merupakan bentuk penyimpangan seksual yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain tanpa persetujuan mereka. Perilaku ini termasuk dalam kategori paraphilia, yakni gangguan seksual yang ditandai dengan kepuasan melalui tindakan yang menyimpang dari norma sosial. Dalam banyak kasus, eksibisionisme terjadi di ruang publik dan dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi korban, terutama anak-anak dan individu yang tidak siap menghadapi situasi tersebut. Selain melanggar norma sosial dan moral, eksibisionisme juga memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dok. Zico Junius Fernando
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Zico Junius Fernando

Dari sudut pandang kriminologi, eksibisionisme sering dikaitkan dengan gangguan paraphilic disorder, yang dalam literatur psikologi disebut sebagai exhibitionistic disorder. Tindakan ini bukan sekadar perilaku impulsif, melainkan sering kali memiliki pola berulang yang didorong oleh kepuasan psikologis atau seksual dari reaksi korban. Beberapa teori menyebutkan bahwa eksibisionisme dapat dipicu oleh gangguan kontrol impuls (impulse control disorder) atau pengalaman traumatis di masa lalu.

Dari segi kriminologi, tindakan eksibisionisme memiliki potensi untuk berkembang menjadi kejahatan seksual yang lebih serius. Beberapa studi menunjukkan bahwa individu yang melakukan eksibisionisme secara berulang memiliki kecenderungan untuk meningkat ke bentuk perilaku seksual lain yang lebih berbahaya, seperti pelecehan seksual fisik atau pemerkosaan. Modus operandi seperti ini menunjukkan bahwa eksibisionisme bukan sekadar tindakan tidak senonoh, tetapi bisa menjadi indikator awal dari kecenderungan perilaku kriminal yang lebih berbahaya.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, eksibisionisme termasuk dalam kategori tindak pidana kesusilaan. Pada KUHP lama, tindakan ini diatur dalam Pasal 281, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum dapat dikenakan hukuman pidana. Namun, dengan diberlakukannya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, eksibisionisme diatur lebih rinci dalam Pasal 414 Ayat 1 Huruf C. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja mempertontonkan alat kelamin di ruang publik tanpa persetujuan dapat dikenakan pidana.

Ketentuan ini memberikan landasan hukum yang lebih spesifik dalam menjerat pelaku eksibisionisme. Dalam praktik peradilan, aparat penegak hukum kini dapat lebih mudah membuktikan unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut, sehingga penerapan sanksi pidana menjadi lebih efektif. Selain itu, dalam konteks eksploitasi seksual, eksibisionisme juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Jika tindakan eksibisionisme dilakukan terhadap anak-anak atau kelompok rentan lainnya, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga dapat diterapkan. Pasal 5 UU TPKS menegaskan bahwa setiap tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan atau dalam keadaan korban tidak bisa memberikan persetujuan yang sah, dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Dalam konteks eksibisionisme yang menyasar anak-anak, perbuatan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan yang lebih berat, mengingat anak-anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan atas tindakan seksual dalam bentuk apa pun.

Eksibisionisme bukan sekadar tindakan yang mengganggu kenyamanan publik, tetapi juga dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Bagi anak-anak yang terpapar tindakan ini, dampaknya bisa sangat besar, mulai dari kebingungan, rasa takut, hingga trauma jangka panjang. Dalam beberapa kasus, anak-anak yang menjadi korban eksibisionisme mengalami gangguan kecemasan dan perubahan perilaku yang signifikan akibat pengalaman tersebut.

Dampak psikologis eksibisionisme juga bisa dirasakan oleh korban dewasa. Banyak individu yang mengalami peristiwa semacam ini merasa tidak nyaman, terganggu, dan bahkan mengalami ketakutan di ruang publik. Rasa ketidakamanan yang muncul dapat berdampak pada kehidupan sosial mereka, terutama jika kejadian tersebut terjadi di tempat yang seharusnya aman, seperti di lingkungan sekolah atau tempat kerja.

Dalam hukum pidana, perlindungan terhadap korban eksibisionisme dapat dikaitkan dengan prinsip victimae tutela, yang menekankan pentingnya memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban tindak pidana. Prinsip ini mengharuskan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan tidak mengalami revictimization dalam proses hukum yang berjalan.

Pencegahan eksibisionisme memerlukan pendekatan multidisipliner yang mencakup aspek hukum, psikologi, dan edukasi masyarakat. Dari segi penegakan hukum, aparat kepolisian dan sistem peradilan pidana harus menindak pelaku eksibisionisme secara tegas agar dapat memberikan efek jera. Penerapan KUHP baru, UU TPKS, dan UU Pornografi harus dilakukan dengan efektif untuk memastikan bahwa setiap bentuk eksibisionisme dapat dijerat dengan sanksi yang sesuai.

Dalam perbandingan hukum internasional, eksibisionisme dikategorikan sebagai kejahatan seksual dengan sanksi yang bervariasi di setiap negara. Di Amerika Serikat, tindakan ini dapat membuat pelaku masuk ke dalam Sex Offender Registry, yang membatasi akses mereka terhadap pekerjaan dan tempat tinggal. Beberapa negara bagian bahkan menerapkan hukuman penjara hingga lima tahun, terutama jika korban adalah anak-anak. Di Jerman, eksibisionisme diatur dalam Strafgesetzbuch, yang menetapkan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda. Sementara itu, di Prancis, eksibisionisme dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kesusilaan publik dan dapat dihukum hingga satu tahun penjara serta denda besar berdasarkan Code Pénal. Jepang juga memiliki ketentuan ketat dalam Penal Code yang menetapkan hukuman bagi pelaku eksibisionisme, terutama jika dilakukan terhadap anak-anak. Dibandingkan dengan sistem hukum Indonesia, beberapa negara lain menerapkan hukuman tambahan seperti rehabilitasi wajib atau pemantauan jangka panjang terhadap pelaku untuk mencegah residivisme.

Jadi selain pendekatan hukum, rehabilitasi bagi pelaku eksibisionisme juga menjadi aspek penting dalam penanganan jangka panjang. Banyak pelaku eksibisionisme mengalami gangguan psikologis atau masalah kontrol impuls yang perlu ditangani melalui terapi dan intervensi medis. Dalam beberapa negara, pendekatan ini telah terbukti mengurangi tingkat residivisme pelaku eksibisionisme dan mencegah mereka mengulangi tindakan serupa di masa depan.

Masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah kasus eksibisionisme. Edukasi mengenai pentingnya melaporkan tindakan eksibisionisme kepada pihak berwenang harus lebih diperkuat. Orang tua dan pendidik perlu mengajarkan anak-anak tentang cara melindungi diri dari situasi yang berbahaya dan bagaimana cara melaporkannya kepada orang dewasa yang dapat dipercaya. Selain itu, pengawasan di ruang publik, terutama di sekitar sekolah dan tempat umum lainnya, harus ditingkatkan untuk mencegah pelaku eksibisionisme beraksi di tempat-tempat yang rentan.