Konten dari Pengguna

Femisida

Zico Junius Fernando

Zico Junius Fernando

Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Provinsi Bengkulu

ยทwaktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zico Junius Fernando tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam beberapa dekade terakhir, isu femisida telah menjadi perhatian global karena meningkatnya kasus pembunuhan terhadap perempuan yang didasarkan pada faktor gender. Femisida, sebagai bentuk pembunuhan yang berakar pada ketimpangan gender, sering kali terjadi dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan berbasis kehormatan, dan konflik sosial yang mengakar pada budaya patriarki. Meskipun berbagai negara telah mengadopsi kebijakan perlindungan terhadap perempuan, masih banyak negara yang belum secara eksplisit mengakui femisida sebagai tindak pidana khusus dalam sistem hukum mereka.

Dok. https://www.atlanticcouncil.org/content-series/diversity-equity-inclusion/women-protest-for-their-lives-fighting-femicide-in-latin-america/
zoom-in-whitePerbesar
Dok. https://www.atlanticcouncil.org/content-series/diversity-equity-inclusion/women-protest-for-their-lives-fighting-femicide-in-latin-america/

Dari perspektif hukum, femisida bukan sekadar pembunuhan biasa, tetapi mencerminkan diskriminasi sistemik dan ketidakadilan struktural terhadap perempuan. Beberapa negara telah mengadopsi kebijakan hukum yang lebih progresif dalam menangani kasus femisida. Sebagai contoh, Meksiko adalah salah satu negara yang secara eksplisit memasukkan femisida dalam hukum pidananya. Undang-Undang Meksiko mengklasifikasikan femisida sebagai tindak pidana yang lebih berat daripada pembunuhan biasa, dengan sanksi yang lebih tinggi apabila terbukti bahwa korban dibunuh karena gendernya. Pendekatan ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut pelaku dengan mempertimbangkan faktor diskriminatif dalam pembunuhan.

Berbeda dengan Meksiko, Brasil juga telah mengadopsi regulasi tentang femisida melalui Hukum Maria da Penha dan revisi KUHP mereka pada tahun 2015 yang memasukkan femisida sebagai pembunuhan dengan pemberatan. Regulasi ini tidak hanya meningkatkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan khusus bagi perempuan yang berada dalam risiko kekerasan berbasis gender. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Brasil mengakui urgensi perlindungan hukum yang lebih ketat bagi perempuan dan memberikan langkah-langkah preventif melalui kebijakan hukum.

Di sisi lain, negara-negara Eropa seperti Spanyol telah mengembangkan pendekatan hukum yang lebih komprehensif dengan membentuk pengadilan khusus untuk kekerasan berbasis gender. Spanyol tidak hanya menitikberatkan pada aspek pidana, tetapi juga memastikan perlindungan bagi korban dengan menyediakan mekanisme rehabilitasi, pendampingan hukum, serta program pemulihan psikososial. Langkah ini menunjukkan bahwa regulasi mengenai femisida tidak hanya harus fokus pada aspek represif, tetapi juga harus melibatkan pendekatan holistik untuk menangani dampak psikologis dan sosial bagi para korban.

Sebaliknya, Indonesia hingga saat ini masih belum mengadopsi konsep femisida sebagai kejahatan khusus dalam sistem hukum pidananya. KUHP Indonesia masih mengkategorikan pembunuhan dalam kerangka umum, tanpa mempertimbangkan faktor gender sebagai alasan pemberatan hukuman. Dalam beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama yang berujung pada pembunuhan, hukum pidana yang ada sering kali tidak mencerminkan perlindungan spesifik terhadap perempuan sebagai kelompok rentan. Sehingga, urgensi untuk mengadopsi regulasi yang lebih eksplisit mengenai femisida menjadi semakin nyata, terutama mengingat meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Selain itu, perbandingan antara negara-negara ini menunjukkan bahwa hukum pidana yang efektif dalam menangani femisida tidak hanya mengandalkan pemberatan hukuman, tetapi juga pada pendekatan preventif, rehabilitatif, dan perlindungan korban secara sistematis. Misalnya, di Argentina, sejak diberlakukannya reformasi hukum pada tahun 2012 yang memasukkan femisida sebagai kategori kejahatan khusus, terjadi peningkatan kesadaran publik dan efektivitas dalam menuntut pelaku. Argentina juga aktif mengkampanyekan kesetaraan gender dan memberikan dukungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga melalui berbagai program bantuan hukum dan psikologis.

Melihat perkembangan di berbagai negara, dapat disimpulkan bahwa Indonesia perlu mereformasi hukum pidananya dengan memasukkan femisida sebagai kategori kejahatan tersendiri. Pendekatan yang dapat diambil mencakup pemberatan hukuman bagi pelaku yang melakukan pembunuhan berbasis gender, pembentukan pengadilan khusus untuk kekerasan terhadap perempuan, serta peningkatan mekanisme perlindungan bagi korban. Reformasi ini tidak hanya akan meningkatkan akuntabilitas hukum terhadap pelaku, tetapi juga menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan keadilan berbasis gender.

Dengan demikian, perbandingan regulasi di berbagai negara menegaskan bahwa pengakuan femisida dalam hukum pidana bukan sekadar kebutuhan normatif, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang lebih adil bagi perempuan. Indonesia dapat belajar dari praktik terbaik negara lain dalam menangani femisida, baik dari aspek penegakan hukum, perlindungan korban, maupun pendekatan sosial yang lebih inklusif. Hanya dengan kebijakan hukum yang kuat dan komprehensif, negara dapat memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan mencegah femisida secara efektif.

Melihat perkembangan regulasi di berbagai negara dalam menangani femisida, Indonesia perlu mempertimbangkan reformasi hukum pidana agar dapat secara eksplisit mengakui dan mengkategorikan femisida sebagai bentuk kejahatan yang berdiri sendiri. Kejahatan ini tidak hanya sekadar pembunuhan biasa, tetapi merupakan bentuk kekerasan yang mencerminkan diskriminasi berbasis gender dan ketimpangan struktural yang mengakar dalam masyarakat. Oleh karena itu, Indonesia harus mengadopsi pendekatan hukum yang lebih komprehensif dengan memastikan bahwa hukum pidana mencerminkan perlindungan khusus terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan ekstrem ini.

Salah satu langkah reformasi yang dapat dilakukan adalah dengan menetapkan pemberatan hukuman bagi pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap perempuan karena alasan gender, sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara seperti Meksiko, Brasil, dan Argentina. Pemberatan ini diperlukan karena femisida bukan hanya sekadar tindakan kriminal individu, tetapi juga bagian dari permasalahan sosial yang lebih luas yang berakar pada budaya patriarki dan ketidaksetaraan gender. Dengan adanya ketentuan hukum yang lebih spesifik, aparat penegak hukum dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi, menuntut, dan menghukum pelaku dengan mempertimbangkan motif diskriminatif yang melatarbelakangi kejahatan tersebut.

Selain itu, Indonesia juga perlu mempertimbangkan pembentukan pengadilan khusus untuk menangani kasus kekerasan berbasis gender, termasuk femisida. Model ini telah diterapkan di beberapa negara yang memberikan perhatian serius terhadap perlindungan perempuan, di mana pengadilan khusus ini tidak hanya berfungsi untuk menangani aspek pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi perlindungan korban, dukungan psikososial, serta memastikan bahwa proses peradilan tidak semakin merugikan perempuan yang menjadi korban. Langkah ini akan memberikan dampak yang lebih luas dalam menciptakan sistem peradilan yang responsif terhadap realitas kekerasan terhadap perempuan.

Lebih jauh, reformasi hukum terkait femisida harus mencakup peningkatan mekanisme perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, baik dalam bentuk layanan bantuan hukum, pendampingan psikologis, hingga kebijakan perlindungan saksi bagi korban yang berada dalam situasi berisiko. Negara juga harus memastikan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memiliki pendekatan yang berpihak pada korban, sebagaimana diterapkan di beberapa negara yang telah berhasil dalam merancang kebijakan hukum yang lebih progresif terkait kejahatan berbasis gender.

Dengan demikian, perbandingan regulasi di berbagai negara semakin menegaskan bahwa pengakuan femisida dalam hukum pidana bukan hanya menjadi kebutuhan normatif, tetapi juga bagian dari upaya besar dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan bagi perempuan. Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara lain yang telah lebih maju dalam menangani femisida, baik dari segi kebijakan hukum, perlindungan korban, maupun langkah-langkah pencegahan yang berbasis edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Hanya dengan kebijakan hukum yang kuat, komprehensif, dan berbasis perspektif keadilan gender, negara dapat memberikan perlindungan nyata bagi perempuan serta memastikan bahwa kasus-kasus femisida tidak hanya ditangani sebagai sekadar pembunuhan biasa, tetapi juga sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Dengan demikian, reformasi hukum yang mempertimbangkan femisida sebagai kejahatan tersendiri menjadi langkah krusial bagi Indonesia dalam menegakkan keadilan bagi perempuan dan mencegah berulangnya kekerasan yang berbasis gender di masa mendatang.