Hukum Kepegawaian Pasca-UU ASN: Demiliterisasi Jabatan Sipil dan Proteksi Talenta Nasional

Seorang Mahasiswa yang bersahaja asal Universitas Airlangga dan memiliki ketertarikan dalam kepenulisan
·waktu baca 19 menit
Tulisan dari Anindhito Gading Rasunajati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dialektika Hukum Transformasi Birokrasi
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merupakan batasan yang merombak fondasi administrasi publik dan hukum administrasi negara di Republik Indonesia. Melalui kerangka hukum ini, perombakan dilakukan secara masif guna menjawab tantangan global yang menuntut birokrasi pemerintahan untuk bergerak dengan kelincahan yang tinggi. Konsep yang sebelumnya kaku perlahan dilebur menjadi tata pamong yang pengelolaannya difokuskan pada fleksibilitas organisasi, digitalisasi, serta kecepatan pelayanan publik. Salah satu instrumen yang diperkenalkan dalam regulasi ini adalah konsep mobilitas talenta nasional. Konsep ini adalah sebuah skema pengelolaan sumber daya manusia aparatur berbasis talenta yang terintegrasi, yang memungkinkan pergerakan personel secara dinamis lintas instansi pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan manajerial secara cepat (Wibowo [editor], 2023: 13-14).
Namun, di balik modernisasi birokrasi tersebut, UU ASN menyimpan sebuah ketentuan yang memantik perdebatan secara dogmatik dan konstitusional di kalangan akademisi hukum administrasi negara. Perdebatan ini tertuju pada norma hukum yang membuka ruang yuridis bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) aktif untuk mengisi jabatan-jabatan ASN tertentu, yang mana ketentuan teknisnya didelegasikan melalui Peraturan Pemerintah, yaitu sementara ini masih merujuk pada Pasal 147-150 dan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PP Manajemen PNS (diubah sebagian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020) (Pujianti, 2025). Kebijakan mobilitas horizontal yang mengintegrasikan perwira militer dan aparat kepolisian bersenjata ke dalam birokrasi tata pamong sipil ini menciptakan diskursus mengenai benturan asas profesionalitas birokrasi, ketidakstabilan terhadap prinsip meritokrasi, serta reinterpretasi batas wewenang aparatur keamanan di negara demokrasi. Kebijakan ini diistilahkan oleh para pemerhati hukum sebagai celah regulasi bagi kembalinya bayang-bayang dwifungsi birokratis yang melanggar desain pemisahan kekuasaan dalam negara hukum (Admin LBH Jakarta, 2025).
Normativitas Sistem Merit dalam Hukum Kepegawaian
Untuk membahas problematika hukum dari pengisian jabatan sipil oleh institusi pertahanan dan keamanan, landasan yang harus dikaji secara mendalam adalah doktrin sistem merit. Secara teoretis dan normatif, sistem merit adalah landasan dari manajemen sumber daya manusia sektor publik yang mensyaratkan bahwa seluruh siklus sistem kepegawaian, mulai dari rekrutmen, penempatan, pengembangan karier, promosi, hingga pemberhentian harus didasarkan secara objektif pada kualifikasi akademik, kompetensi teknis, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi (Suryanto dan Darto, 2020: 403). Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ., secara konsisten menguraikan bahwa reformasi kepegawaian di Indonesia hanya akan berhasil jika bertumpu pada penegakan sistem merit. Birokrasi harus disterilisasi dari segala bentuk intervensi eksternal, baik itu intervensi politik partisan (spoil system), nepotisme, maupun pengaruh institusional yang berasal dari luar tata pamong sipil (Prasojo, 2010: 47). Profesionalisme tingkat tinggi hanya dapat tumbuh di dalam ekosistem yang memberikan jaminan kepastian bahwa karier seorang pegawai ditentukan oleh kapasitas manajerial dan intelektualnya, bukan oleh warna seragam kesatuannya.
Dalam Hukum Administrasi Negara, sistem merit merupakan sebuah norma hukum yang mengikat keabsahan tindakan pemerintah. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., menekankan bahwa pendelegasian wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan harus selalu bersandar pada hukum tertulis (wetmatigheid van bestuur). Dalam hal ini, sistem meritokrasi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi aparatur sipil berdasarkan capaian prestasi secara objektif, bukan berdasarkan afiliasi kekuasaan, intervensi, atau patronase kelembagaan (Harahap, 2024: 518). Ketika elemen di luar meritokrasi sipil, seperti personel tempur atau aparat penegak hukum aktif yang memiliki instrumen penilaian karier berbeda dimasukkan melalui jalur regulasi yang longgar, esensi keadilan tersebut menjadi tereduksi. Hal ini menggeser prinsip penempatan berbasis kompetensi (the right man on the right place) menjadi penempatan yang berlindung di balik dalih fleksibilitas, yang kemudian mengaburkan parameter profesionalisme birokrasi itu sendiri.
Paradoks Manajemen Talenta dan Ketidakseimbangan Kompetensi Sipil
Konsep manajemen talenta hakikatnya diadaptasi dari praktik terbaik (best practices) dunia korporasi. Secara historis, konsep ini pertama kali diperkenalkan dari hasil penelitian lembaga konsultan LBA Consulting Group pada era 1990-an sebagai strategi sistematis dan proaktif untuk memenangkan persaingan merekrut sumber daya manusia terbaik, sebuah fenomena yang di Amerika Serikat pada tahun 1997 dikenal dengan istilah war for talent (Wibowo [editor], Op. Cit.: 16-17). Di dalam kerangka aparatur negara saat ini, manajemen talenta dirancang agar setiap instansi pemerintah diwajibkan membangun talenta unggul (talent pool) yang berisi pegawai-pegawai berpotensi tinggi yang telah dipetakan kapasitasnya secara ketat. Saking pentingnya instrumen ini, aspek penerapan manajemen talenta menduduki pembobotan terbesar dan menjadi inti dari delapan aspek penilaian sistem merit nasional yang diawasi oleh negara. Pengisian jabatan manajerial yang lowong dilakukan dengan menarik langsung kandidat pimpinan masa depan dari talenta sipil tersebut, sehingga lelang jabatan (open bidding) yang memakan waktu lama dapat dieliminasi (Wibowo [editor], Ibid.).
Akan tetapi, cacat logika dan ketidakselarasan kompetensi muncul saat regulasi membuka pintu bagi integrasi personel tempur militer dan aparat keamanan bersenjata ke dalam bursa manajemen talenta sipil ini. Karakteristik, metode indoktrinasi pendidikan militer, dan asas komando kepatuhan di dalam institusi keamanan memiliki kekakuan yang berbeda dengan kriteria pelayanan publik, kecakapan sosiokultural, serta kompetensi manajerial pada pemerintahan sipil. Penempatan langsung perwira tinggi militer atau kepolisian ke dalam jabatan pimpinan tinggi madya di kementerian sipil menciptakan ketidaksetaraan arena kompetisi (unequal playing field). Seorang birokrat karier yang harus merangkak dari strata bawah, mengumpulkan angka kredit, dan melewati berbagai uji kompetensi assessment center sipil, dipaksa bersaing, bahkan disingkirkan oleh aparat yang kualifikasinya tidak diukur menggunakan parameter manajerial sipil yang setara. Secara yuridis dan administratif, kondisi ini mencederai jaminan perlindungan karier dan berpotensi merusak keterikatan tata pamong yang tengah berupaya membangun standar pelayanan publik yang terbaik.
Konsensus Konstitusional Netralitas dan Supremasi Sipil
Penelitian hukum kepegawaian lintas institusi yang melibatkan aktor pertahanan dan keamanan tidak dapat dilepaskan dari politik hukum dan sejarah pembagian kewenangan di Republik Indonesia. Tata hukum ketatanegaraan nasional pasca-Reformasi 1998 dibangun di atas sebuah konsensus yang berdarah-darah untuk mengakhiri praktik peleburan fungsi pertahanan dan keamanan dengan fungsi tata pamong administrasi sipil dan politik praktis. Konsensus konstitusional ini menitahkan batasan yang sangat tegas, yaitu tentara dikembalikan ke barak sebagai instrumen pertahanan kedaulatan negara dari ancaman luar, polisi difokuskan sebagai alat penegak hukum dan pemelihara keamanan dalam negeri, serta aparatur sipil negara diposisikan sebagai abdi masyarakat dan pelayan publik. Supremasi sipil (civilian supremacy) ini kemudian ditransformasikan ke dalam berbagai produk hukum positif sektoral guna menjaga muruah dan profesionalisme masing-masing institusi (Handoko dan Handoko, 2026: 554 dan 557).
Sebagai wujud dari batasan tersebut, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI) mengatur larangan bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan publik di luar institusi kepolisian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu dari kedinasan kepolisian.
Hal ini menjadi krusial dan sejalan dengan semangat untuk merawat netralitas aparatur bersenjata serta mencegah tumpang-tindih wewenang koersif-represif dengan wewenang administratif fasilitatif. Begitu pula dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) beserta perubahannya yang mengunci pos jabatan sipil bagi perwira militer hanya pada segelintir kementerian atau lembaga yang beririsan dengan urusan pertahanan ketahanan negara. Konstruksi hukum tata negara telah menjaga keseimbangan transisi demokrasi selama lebih dari dua dekade inilah yang dianggap terancam ketika rumusan baru dalam UU ASN menciptakan batasan bagi kembalinya aparatur bersenjata aktif ke seluruh lini jabatan birokrasi pemerintahan sipil.
Konflik Norma dan Benturan Rezim Hukum ASN
Pembukaan jabatan sipil bagi prajurit TNI dan anggota POLRI aktif secara leluasa memicu lahirnya konflik hukum, yaitu benturan dan pertentangan norma antara undang-undang yang sederajat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional. Di satu sisi, UU ASN mengadopsi pendekatan ekspansif demi mengejar pergerakan SDM birokrasi; sementara di sisi yang lain, UU TNI dan UU POLRI mempertahankan pendekatan yang membatasi penyebaran anggotanya ke ranah sipil demi menjaga fokus dan muruah profesionalisme penjaga keamanan negara (Pujianti, Loc. Cit.). Disharmonisasi semacam ini menghasilkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dalam praktik administrasi pemerintahan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian dihadapkan pada dua rezim hukum yang saling menganulir.
Situasi kerentanan ini semakin diperparah oleh desain pendelegasian wewenang pengaturan (blank delegation) yang terdapat di dalam UU ASN. Undang-undang kepegawaian tersebut mendelegasikan perumusan lebih lanjut mengenai batas “jabatan ASN tertentu” yang dapat diisi oleh TNI/POLRI kepada peraturan pelaksana di tingkat Peraturan Pemerintah (PP). Mengingat pembatasan kewenangan instrumen koersif negara (militer/polisi) adalah materi muatan konstitusional setingkat undang-undang yang menyangkut kebebasan dan hak warga negara, pendelegasian pengaturan semacam ini ke eksekutif sangat rentan memicu praktik penyelundupan wewenang legislasi (ultra vires). Apabila sebuah Peraturan Pemerintah kemudian memperluas jangkauan instansi sipil yang bisa dimasuki secara tak terbatas dan melampaui batasan Undang-Undang sektoralnya, akan tercipta dualisme status subjek hukum yang membingungkan. Seorang perwira aktif yang menduduki jabatan struktural kementerian akan terjebak di persimpangan yurisdiksi, yaitu sebagai pejabat ia tunduk pada hukum tata usaha sipil, tetapi sebagai prajurit/polisi ia terikat pada hukum disiplin internal kesatuannya. Ambiguitas ini akan sangat menyulitkan mekanisme penuntutan dan pertanggungjawaban hukum manakala yang bersangkutan melakukan penyimpangan wewenang administratif (Hadjon dkk., 2019: 135).
Koreksi Konstitusional: Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Di tengah kebuntuan harmonisasi regulasi sektoral dan perdebatan politik hukum tersebut, konstitusi memberikan teguran dan koreksi melalui kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merekonstruksi dan mematenkan kembali batas-batas konstitusional keterlibatan aparat keamanan di wilayah tata pamong sipil. Pengujian materiil undang-undang ini awalnya diajukan oleh masyarakat sipil untuk meluruskan tafsir yang kerap dijadikan dalih legitimasi bagi anggota POLRI aktif untuk menduduki berbagai jabatan strategis di luar kepolisian tanpa melepaskan status aktifnya, semata-mata dengan menggunakan dalih “penugasan resmi dari KAPOLRI”. Praktik lintas institusi ini dipandang oleh para pemohon sebagai penyelundupan hukum yang secara menormalisasi kembalinya dwifungsi kepolisian dan menggerus ruang partisipasi sipil (Admin LBH Jakarta, Loc. Cit.).
Dalam amar putusannya yang mengikat seluruh pihak (erga omnes), Mahkamah secara meyakinkan menyatakan bahwa frasa yang melegitimasi penugasan aparat kepolisian aktif ke jabatan publik sipil di luar fungsi intinya (penegakan hukum) adalah bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Ratio decidendi (pertimbangan hukum pokok) dari putusan ini menurun pada esensi dari perlindungan hak asasi manusia dan supremasi konsep negara hukum (rechtsstaat). Mahkamah Konstitusi mengonstruksikan argumentasi yuridis bahwa membiarkan aparatur pertahanan atau keamanan yang masih aktif untuk mengisi jabatan manajerial sipil menciptakan diskriminasi terhadap warga sipil dan ASN karier. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dan setara di dalam pemerintahan. Putusan ini mempertegas asas keberlakuan wetmatigheid van bestuur, di mana alat kelengkapan negara bersenjata tidak boleh bertindak secara sewenang-wenang dan harus taat pada pembatasan kekuasaannya demi melindungi kepentingan masyarakat luas yang diayominya.
Diskresi Pemerintahan dan Parameter Yuridis Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Dalam praktik dinamika birokrasi pemerintahan, penempatan personel lintas institusi ke dalam kementerian atau lembaga sipil ini dibenarkan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik itu Menteri, Kepala Lembaga, maupun Penjabat Kepala Daerah dengan menggunakan doktrin diskresi pemerintahan atau freies ermessen. Diskresi sering dimaknai secara keliru dan terlampau luas sebagai kebebasan bertindak sepenuhnya atas nama percepatan target pembangunan nasional, perbaikan kedisiplinan kerja, atau pemenuhan kebutuhan mendesak organisasi birokrasi. Namun, diskursus Hukum Administrasi Negara memberikan batasan dan parameter terhadap penggunaan kewenangan khusus ini. Pakar hukum administrasi negara, Ridwan HR, menjelaskan bahwa penggunaan diskresi selalu terikat pada dua batas yuridis yang sama sekali tidak dapat dilanggar oleh pemerintah, yaitu batas atas berupa kepatuhan pada keabsahan peraturan perundang-undangan tertulis, dan batas bawah berupa norma tidak tertulis yang universal, yaitu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) (Ridwan HR, 2018: 156).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., juga mengingatkan bahwa penyusunan peraturan kebijakan tertulis (beleidsregel) atau pelaksanaan kewenangan mutasi dan pengangkatan oleh pejabat berwenang sama sekali tidak boleh bertentangan dengan sistem norma hukum positif yang berlaku, dan penggunaan kebebasan diskresi tersebut harus disandarkan semata-mata pada perlindungan kepentingan umum (Harahap, Op. Cit.: 521-522). Apabila seorang menteri selaku PPK mengabaikan fakta bahwa talenta di kementeriannya telah dipenuhi oleh puluhan birokrat sipil karier yang berprestasi dan memenuhi syarat, lalu menteri tersebut secara a priori menggunakan kewenangannya untuk mengimpor personel bersenjata aktif dari luar sistem, maka tindakan diskresi tersebut gugur keabsahannya. Tindakan yang tidak prosedural itu merupakan perwujudan dari cacat kehendak yang melanggar asas kecermatan materiil (zorgvuldigheidsbeginsel) dan asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Pelanggaran terhadap batasan ini berimplikasi langsung pada timbulnya beban tanggung jawab pribadi serta potensi tuntutan ganti kerugian terhadap subjek pejabat pembuat keputusan yang melanggar hukum tersebut (Ridwan HR, Op. Cit.: 245).
Gugatan Sengketa Kepegawaian sebagai Instrumen Perlindungan Hukum
Persoalan penyalahgunaan wewenang dalam rezim administrasi kepegawaian ini membawa analisis pada penerapan doktrin teori kewenangan publik dan mekanisme perlindungan hukum bagi aparatur negara. Kewenangan secara atribusi yang diamanatkan oleh undang-undang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan, mutasi, atau pemberhentian adalah kewenangan yang lahir dan mulai mengikat pada saat diundangkannya regulasi tersebut. Oleh karena pelaksanaannya menyangkut nasib hajat hidup individu pegawai, penggunaannya harus tunduk pada asas legalitas konstitusional (Hadjon dkk., Op. Cit.: 207). Menurut Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga, Prof. Dr. Philipus Mandiri Hadjon, S.H., ciri mendasar dari eksistensi berdirinya sebuah negara hukum (rechtsstaat) adalah tersedianya sarana perlindungan hukum yang efektif bagi seluruh warga negaranya, tidak terkecuali bagi aparatur sipil yang mengabdi pada negara itu sendiri, dari segala bentuk arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan tindakan pemerintah (Hadjon, 1987: 2-3).
Dalam konseptualisasi hukum, perlindungan hukum ini diwujudkan melalui instrumen yang bersifat preventif (pencegahan sebelum sengketa) maupun represif (penyelesaian setelah hak dilanggar) (Hadjon, Ibid.). Surat Keputusan (SK) mutasi, demosi, atau promosi lintas instansi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau kementerian diklasifikasikan sebagai beschikking (Keputusan Tata Usaha Negara) yang secara hukum mengikat dan secara langsung mempengaruhi nasib masa depan aparatur sipil. Ketika sebuah beschikking pengangkatan pejabat TNI/POLRI ke pos sipil diterbitkan dengan mengabaikan meritokrasi manajemen talenta dan melabrak batasan undang-undang sektoral, maka keputusan administrasi tersebut memuat cacat wewenang-substansi sejak dilahirkan. Di sinilah rezim peradilan tata usaha negara menghadirkan instrumen perlindungan hukum represif yang disebut sebagai Sengketa Kepegawaian. Instrumen ini memberikan kedudukan hukum (legal standing) bagi aparatur sipil negara karier yang merasa dirugikan kepentingannya, untuk menggugat dan menuntut pembatalan keputusan yang mencederai prospek promosi jabatannya.
Upaya Administratif sebagai Prasyarat Keadilan Kepegawaian
Dalam perkembangan hukum positif Indonesia, desain penyelesaian sengketa kepegawaian telah mengalami sebuah pembaruan paradigma prosedural yang sangat signifikan semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Pembaruan prosedural litigasi ini diatur secara teknis melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2018 (PERMA 6/2018). Berdasarkan konstruksi regulasi ini, sebuah sengketa tata usaha negara mengenai kepegawaian tidak dapat serta-merta dilimpahkan dan didaftarkan ke pengadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini dinyatakan tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa kepegawaian apabila pihak aparatur penggugat yang merasa dirugikan belum menempuh dan menguras habis langkah koreksi birokrasi yang disebut secara yuridis sebagai Upaya Administratif (Slamet, 2023: 85 dan 91).
Prosedur pemenuhan Upaya Administratif ini didesain sebagai sarana keadilan internal (administrative justice) guna memberikan ruang bagi institusi birokrasi pemerintahan untuk menyadari kesalahannya dan melakukan koreksi mandiri (self-correction) terhadap Keputusan TUN yang cacat. Mekanisme ini terdiri atas dua fase yang berjenjang, yaitu fase pertama, Keberatan Administratif (administratief bezwaar) yang diajukan langsung kepada pembuat dan penerbit keputusan (misalnya menteri atau gubernur yang melantik perwira tersebut); dan fase kedua, Banding Administratif (administratief beroep) yang diajukan secara hierarkis ke atasan dari pejabat tersebut, seperti Badan Pertimbangan ASN atau Presiden (Kurniawan dan Handayani, 2024: 16-17). Berbeda halnya dengan pengadilan yang hanya berwenang menguji dari segi penerapan legalitas hukum (rechtmatigheid), instansi atasan pemutus dalam prosedur upaya administratif diberikan kewenangan luas untuk menguji sekaligus kelayakan, kepatutan, dan kemanfaatan sosial dari pengangkatan personel luar tersebut terhadap efektivitas pencapaian tujuan organisasi (doelmatigheid) (Kurniawan dan Handayani, Ibid.). Jika terbukti bahwa intervensi penempatan aktor militer tersebut justru merusak harmonisasi lingkungan kerja birokrasi sipil, keputusan pengangkatan tersebut berhak dan wajib dibatalkan tanpa perlu menunggu putusan hakim.
Peran PTUN dalam Menguji Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah
Apabila mekanisme koreksi birokrasi pemerintahan tersebut berujung pada jalan buntu, sering kali diakibatkan oleh resistensi politik ego-sektoral atau keengganan pejabat pemerintah untuk mengakui kesalahan administrasinya, maka sengketa kepegawaian tersebut secara doktrinal dinyatakan telah siap (ripe for review) untuk digugat sebagai perkara litigasi ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. PERMA 6/2018 memberikan batas kepastian hukum berupa tenggang waktu (vervaltermijn) bagi para penggugat; aparatur sipil yang dirugikan memiliki hak untuk mendaftarkan gugatannya secara formal dalam jangka waktu 90 hari kalender, yang dihitung mulai sejak hari diterimanya keputusan akhir dari upaya administratif yang menolak keberatannya (Slamet, Op. Cit.: 92). Perjuangan keadilan inilah Pengadilan Tata Usaha Negara mengukuhkan kembali eksistensi dan yurisdiksinya sebagai pelindung tegaknya supremasi hukum tata pamong sipil.
Di dalam ruang persidangan PTUN, majelis hakim administrasi memiliki kapasitas dan kewajiban progresif untuk memeriksa dalil adanya Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) (Ridwan HR, Op. Cit.: 335). Hakim diwajibkan melakukan sinkronisasi dengan menguji secara mendalam apakah keputusan subjek Pejabat Pembina Kepegawaian yang menempati ruang karier sipil dan memberikannya untuk personel tempur/bersenjata tersebut berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Hakim juga akan menguji apakah Keputusan TUN tersebut menabrak batasan UU sektoral pertahanan/keamanan, serta apakah proses lahirnya menodai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Apabila rentetan pengujian persidangan ini mengarah pada terbuktinya praktik penyelundupan hukum administratif, PTUN memiliki wewenang eksekutorial berkekuatan hukum tetap untuk membatalkan keputusan yang disengketakan, menghukum instansi pemerintah untuk memulihkan kedudukan aparatur karier sipil yang tersingkirkan tanpa hak, dan memastikan muruah sistem merit dikembalikan pada jalur konstitusionalnya.
Konklusi Yuridis: Menjaga Konstitusionalitas Birokrasi
Pembahasan yang ditulis menurut hukum kepegawaian, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara membuktikan bahwa pengisian jabatan sipil bagi perwira TNI dan POLRI aktif di bawah rezim UU ASN menghadirkan kerentanan yang membahayakan bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Kebijakan untuk mengintegrasikan aparat penjaga keamanan dan pertahanan bersenjata ke ranah administrasi pelayanan publik sipil tidak bisa direduksi menjadi isu fleksibilitas pemenuhan manajemen talenta manajerial. Realitas yurisprudensial menunjukkan bahwa intervensi kebijakan tersebut merupakan sebuah penyimpangan administrasi yang mendekonstruksi meritokrasi, melanggar asas kepastian hukum tertulis (wetmatigheid van bestuur), dan membangkitkan kembali dwifungsi birokratis yang mendiskriminasi serta melanggar hak-hak asasi birokrat sipil karier untuk mendapatkan kesempatan yang berkeadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menghapus tafsir pembenaran bagi pendudukan jabatan manajerial sipil oleh aparat negara yang secara de facto masih tunduk pada rantai komando koersif-represif asalnya. Putusan konstitusional ini menegaskan kembali bahwa dalih penggunaan hak diskresi (freies ermessen) maupun urgensi restrukturisasi manajemen negara tidak dapat menihilkan keadilan, netralitas, dan kesetaraan kesempatan dalam dunia pemerintahan. Sebagai perwujudan perlindungan hukum yang konkret, Hukum Administrasi Negara menyediakan kanal perlawanan yang konstitusional bagi para aparatur melalui tahapan instrumen Upaya Administratif yang bersifat memaksa, yang dilanjutkan dengan jalur litigasi represif di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini didedikasikan demi mendisiplinkan kesewenang-wenangan tata kelola negara dan menjaga sistem meritokrasi, sebagai fondasi bagi terciptanya birokrasi pemerintahan yang profesional, netral, dan demokratis.
Referensi
Buku
Hadjon, Philipus Mandiri. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkup Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
——, Philipus Mandiri, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, Mohammad Laica Marzuki, J. B. J. M. Ten Berge, P. J. J. Van Buuren, F. A. M. Stroink. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Edisi 3, Cet. 13, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2019.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Wibowo, Eddi (editor). Buku Saku Implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara: Panduan Teknis Implementasi Manajemen Talenta ASN Beserta Best Practices. Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2023.
Artikel Jurnal
Handoko, Rais Firdaus dan Widhi Handoko. “Legal Certainty Dualism of Civilian Positions Active Members of the Indonesian Police”, Jurnal Hukum Unissula, Vol. 42, No. 3 (20 Juli 2026): 553-571. doi: 10.26532/jh.v42i3.50023.
Harahap, Nurmalita Ayuningtyas. “Mewujudkan Sistem Meritokrasi Pasca Lahirnya Kewenangan Penjabat Kepala Daerah untuk Memutasi Pegawai Negeri Sipil (Tinjauan terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ)”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 31, No. 3 (30 Oktober 2024): 512-535. doi: 10.20885/iustum.vol31.iss3.art2.
Kurniawan, Itok Dwi dan Fitri Handayani. “Penyelesaian Sengketa Aparatur Sipil Negara: Studi Kasus Surat Keterangan Bupati Kota Dompu”, Civic Education and Social Science Journal, Vol. 6, No. 1 (6 Juni 2024): 12-21. doi: 10.32585/cessj.v6i1.5044.
Prasojo, Eko. “Reformasi Kepegawaian Indonesia: Sebuah Review dan Kritik”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 4, No. 1 (1 Juni 2010): 36-49. url: https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/view/136.
Slamet, Sri Redjeki. “Kepastian Hukum Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Bagi Pihak Ketiga yang Berkepentingan Pasca Berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018”, Forum Ilmiah Indonusa, Vol. 20, No. 2 (Mei 2023): 84-94. url: https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/6698.
Suryanto, Adi dan Mariman Darto. “Penerapan Kebijakan Sistem Merit: Praktik Terbaik di Lembaga Administrasi Negara”, Jurnal Borneo Administrator: Media Pengembangan Paradigma dan Inovasi Sistem Administrasi Negara, Vol. 16, No. 3 (28 Desember 2020): 401-422. doi: 10.24258/jba.v16i3.744.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7181).
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1586).
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2002 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Situs Web dan Sumber Daring
Admin LBH Jakarta. “NEGARA HARUS SEGERA AKHIRI DWIFUNGSI POLRI DAN LAKSANAKAN PUTUSAN MK NO. 114/PUU-XXIII/2025!”, LBH Jakarta, 14 November 2025. url: https://bantuanhukum.or.id/negara-harus-segera-akhiri-dwifungsi-polri-dan-laksanakan-putusan-mk-no-114-puu-xxiii-2025/.
Pujianti, Sri. “Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil”, Mahkamah Konstitusi RI, 13 November 2025. url: https://mkri.id/berita/anggota-polri-dilarang-duduki-jabatan-sipil-24090.
