Konten dari Pengguna

Tiga Tahun Thufan Al-Aqsa: Perlawanan dan Dekolonisasi Gaza

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anindhito Gading Rasunajati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemuda pembela Palestina. (Referensi: instagram.com/boundcast)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemuda pembela Palestina. (Referensi: instagram.com/boundcast)

Aku melihat ke dalam hatiku dan menemukan dirimu di sana. Aku melihat ke dalam hatimu dan menemukan tanah airku di sana.

–Mahmoud Darwish, Penyair Palestina (1941–2008).

Thufan Al-Aqsa sebagai Titik Balik Kesadaran

Tepat tiga tahun yang lalu, pada 7 Oktober 2023, faksi-faksi perlawanan Palestina yang dipelopori oleh Brigade Izz ad-Din al-Qassam meluncurkan sebuah operasi militer berskala besar yang secara resmi diberi sandi “Thufan Al-Aqsa” atau Operation Al-Aqsa Flood. Pada Oktober 2026 ini, geopolitik global dan tatanan hukum internasional telah mengalami pergeseran yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak berakhirnya Perang Dunia II. Operasi tersebut telah menjadi sebuah pemutusan psikologis dan epistemologis yang menghancurkan supremasi keamanan aparat intelijen Zionis serta mengubah filosofi perlawanan Palestina (Mercan, 2023: 79-80). Peristiwa ini menandai perubahan dalam subjektivitas warga Palestina, yang setelah hidup di bawah blokade selama lebih dari tujuh belas tahun di Jalur Gaza, menyadari bahwa emansipasi politik tidak akan pernah datang dari belas kasihan komunitas internasional, melainkan harus direbut melalui inisiatif dan kehendak mereka sendiri guna menembus kelumpuhan sejarah (Mercan, 2023: 80; lihat juga Candelaria, 2025: 79).

Tulisan ini bertujuan untuk mengurai tiga tahun operasi Thufan Al-Aqsa melalui tinjauan multidisipliner yang mendalam. Dengan memadukan tinjauan historis yang melacak kolonialisme pemukim, analisis hukum internasional yang meninjau proses peradilan di Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), hingga interpretasi melalui teologi pembebasan Palestina, tulisan ini berupaya menyajikan pemahaman yang objektif mengenai krisis yang tengah berlangsung. Lebih jauh, tulisan ini juga mengintegrasikan perspektif sosiologis dan ilmu lingkungan untuk menelaah fenomena kerusakan seperti skolastisida (penghancuran sistem pendidikan), epistemisida (pembunuhan entitas pengetahuan), dan ekosida (kejahatan lingkungan) yang secara inheren mengiringi dugaan kuat praktik genosida di Gaza (Desai dkk., 2025: 289; lihat juga Gould, 2025: 2165; lihat juga Ramadan, 2026).

Kritik Historis: Ekspansi Kolonial, Krisis Global, dan Bencana Kemanusiaan

Untuk memahami logika di balik peluncuran Operasi Thufan Al-Aqsa secara saintifik, analisis historis tidak boleh hanya dibatasi pada peristiwa 7 Oktober 2023 saja. Sebagaimana penelitian oleh mantan anggota intelijen Swiss, Jacques Baud, dalam bukunya yang diterbitkan pada tahun 2024 berjudul Operation Al-Aqsa Flood: The Defeat of the Vanquisher, konflik ini adalah perwujudan dari kegagalan penyelesaian krisis yang telah berlangsung selama lebih dari 75 tahun (Baud, 2024: 13). Narasi sejarah Palestina hakikatnya dipenuhi dengan memori kolektif tentang pengusiran paksa, perampasan tanah, dan pembunuhan massal yang dimulai sejak pembentukan negara Israel pada tahun 1948 sehingga menjadi sebuah tragedi yang dikenal oleh rakyat Palestina sebagai Nakba atau malapetaka besar (Albanese, 2024: 3). Pendekatan kolonialisme pemukim yang dipraktikkan secara terus-menerus guna meminggirkan warga lokal telah mengubah Gaza menjadi sebuah penjara terbuka terbesar di dunia, di mana blokade darat, laut, dan udara secara perlahan mencekik kehidupan sosial, ekonomi, dan politik lebih dari dua juta penduduknya sebelum akhirnya meledak dalam bentuk konfrontasi bersenjata (Candelaria, Loc. Cit.).

Operasi Thufan Al-Aqsa muncul sebagai respons terhadap agresi perluasan wilayah yang terus berlanjut di Tepi Barat dan pelanggaran berulang yang dilakukan oleh aparat Israel terhadap situs-situs suci, khususnya Masjid Al-Aqsa di Yerusalem (Mercan, Loc. Cit; lihat juga Gill, 2025). Infiltrasi darat, laut, dan udara yang tidak terduga pada pagi hari tersebut berhasil membongkar kerapuhan keamanan Israel dan memicu gelombang guncangan psikologis masif di seluruh lapisan masyarakat Israel yang selama berdekade-dekade merasa aman di balik tembok pembatas militer berteknologi tinggi dan sistem pertahanan Iron Dome (Mercan, Loc. Cit.). Momentum ini menandai kebangkitan perlawanan terhadap kekuatan hegemonik.

Data yang dihimpun oleh Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) dan Kementerian Kesehatan Palestina hingga Maret 2026 mencatat bahwa lebih dari 72.253 warga Palestina telah terbunuh secara langsung akibat serangan di Jalur Gaza, dengan korban luka yang mengalami mutilasi atau cacat seumur hidup melampaui angka 171.912 jiwa (UNRWA, 2026; lihat juga OCHA, 2026). Analisis demografis yang diterbitkan oleh berbagai penelitian dan laporan independen sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026 secara konsisten menunjukkan bahwa korban tewas didominasi oleh kelompok rentan sipil.

Tabel 1. Estimasi Persentase Korban Jiwa Berdasarkan Kategori Demografis. (Referensi: diolah penulis)

Tabel di atas merepresentasikan korban jiwa yang mengindikasikan penghancuran yang tidak proporsional dan membantah klaim militer (surgical strikes) yang sering digaungkan oleh juru bicara militer Israel (Spagat dkk., 2026: 556-557). Model statistik yang dikembangkan dalam berbagai penelitian menegaskan bahwa rasio korban sipil terhadap kombatan mencapai titik ekstrem yang mengarah pada penghancuran sipil berskala industri (Spagat dkk., 2026: 556-557). Lebih lanjut, narasi selama tiga tahun terakhir ini juga mencatat bagaimana operasi militer tersebut bertransformasi menjadi kampanye bumi hangus yang menyasar seluruh infrastruktur penunjang kehidupan primer. Laporan dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat bahwa menjelang pertengahan 2026, ratusan ribu ton bom telah meratakan lebih dari tujuh puluh persen kawasan pemukiman di Gaza, memaksa delapan puluh persen populasi untuk menjadi pengungsi berkali-kali, yang harus hidup dalam kelaparan ekstrem dan kondisi nir-sanitasi yang menyebabkan wabah penyakit (Albanese, Op. Cit.: 1; lihat juga Akbar dan Genovés, 2024: 86).

Yurisprudensi Hukum Internasional: ICJ, ICC, dan Runtuhnya Impunitas

Tangkapan layar suasana sidang permohonan Afrika Selatan atas dugaan genosida yang dilakukan Israel yang dipimpin Ketua ICJ Joan E. Donoghue (11 Januari 2024). (Referensi: hukumonline.com)

Tinjauan hukum dari perang di Gaza memicu perdebatan doktrinal dan proses peradilan paling fenomenal dalam sejarah hukum internasional, yang menguji keabsahan institusi-institusi pasca-1945. Pada 29 Desember 2023, Republik Afrika Selatan mengambil inisiatif bersejarah dengan mengajukan gugatan formal terhadap Negara Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Israel melanggar kewajiban hukum berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948 (ICJ, 2024). Argumen hukum Afrika Selatan didasarkan pada prinsip erga omnes partes, yaitu sebuah konsep yurisprudensial yang memberikan hak hukum atau kedudukan (standing) kepada negara peserta konvensi mana pun untuk menuntut pertanggungjawaban negara lain demi mencegah genosida, meskipun negara penuntut tersebut tidak terkena dampak langsung dari konflik bersenjata yang sedang berlangsung (ICJ, 2024; lihat juga Shaikh, 2026: 2129; lihat juga al-Tamimi, 2024). Dalam berkas permohonannya, Afrika Selatan merinci bahwa operasi militer Israel di Gaza disertai dengan pola tindakan fisik dan retorika genosida dari para pejabat tinggi politik serta militer, yang menunjukkan bukti niat khusus (dolus specialis) untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai suatu kelompok nasional, etnis, dan rasial, baik secara keseluruhan maupun sebagian (Hafni dan Wahyudi, 2026: 952; lihat juga UNRWA, Loc. Cit.).

Proses yudisial di ICJ membuahkan serangkaian putusan sela (provisional measures) dalam tempo yang relatif cepat bagi standar peradilan internasional. Pada 26 Januari 2024, Mahkamah mengeluarkan perintah bersejarah yang menyatakan bahwa terdapat risiko genosida yang “masuk akal” (plausible) terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Mahkamah memerintahkan Israel untuk mengambil segala langkah darurat yang diperlukan guna mencegah tindakan-tindakan mematikan yang tercantum dalam Pasal II Konvensi Genosida, termasuk memastikan masuknya pasokan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan (ICJ I, Loc. Cit.). Namun, seiring dengan memburuknya krisis kemanusiaan yang bereskalasi menjadi kelaparan buatan, pada 28 Maret 2024, ICJ merespons dengan mengeluarkan perintah tambahan yang secara spesifik mengharuskan Israel memastikan pasokan makanan dan kebutuhan dasar medis kepada populasi Gaza yang mulai didera kelaparan endemik, di mana Mahkamah mencatat bahwa kelaparan bukan lagi sebuah risiko, melainkan keadaan yang telah terjadi (ICJ I, Loc. Cit.).

Tabel 2. Kronologi Intervensi Hukum dan Putusan International Court of Justice (ICJ) Tahun 2024. (Referensi: diolah penulis)

Putusan-putusan ini juga memicu gelombang intervensi di bawah Pasal 63 Statuta ICJ dari berbagai negara. Spanyol, Irlandia, Kolombia, Nikaragua, Belgia, Meksiko, hingga negara-negara lain secara resmi mendaftarkan partisipasi mereka untuk mendukung interpretasi Afrika Selatan atas Konvensi Genosida, membuktikan adanya pergeseran diplomatik yang masif terhadap entitas Zionis di panggung hukum internasional (ICJ II, 2024-2026).

Potret Francesca Albanese. (Referensi: ohchr.org)

Di samping proses litigasi antar-negara tersebut, Francesca Albanese, selaku Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk wilayah Palestina yang diduduki, menerbitkan laporan investigatif pada Maret 2024 yang diberi judul Anatomy of a Genocide (Dokumen PBB A/HRC/55/73). Dalam laporannya, Albanese menyimpulkan bahwa ambang batas kejahatan genosida telah terlampaui dengan terang benderang. Ia menelaah bagaimana otoritas kepemimpinan eksekutif dan militer Israel secara sengaja mendistorsi prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional (IHL), seperti prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan pencegahan (precaution) dengan menjadikannya sebagai “kamuflase kemanusiaan” (humanitarian camouflage) guna melegitimasi kekerasan genosida berskala industri (Albanese, Op. Cit.: 15). Distorsi ini terlihat secara nyata dari klasifikasi sistematis atas fasilitas-fasilitas sipil seperti rumah sakit, sekolah, universitas, dan tempat ibadah sebagai “target militer yang sah” hanya berdasarkan asumsi keberadaan kombatan yang dituduhkan, yang secara efektif menihilkan konsep perlindungan terhadap warga sipil yang telah diakui oleh hukum kebiasaan internasional selama berabad-abad (Albanese, Op. Cit.: 16-24). Laporan tersebut menyimpulkan bahwa tindakan Israel digerakkan oleh logika genosida yang melekat pada proyek kolonialisme pemukimannya (Albanese, Op. Cit.: 26).

Tahun 2024 juga diwarnai oleh intervensi yudisial lain yang mengonfirmasi status hukum pendudukan Israel. Pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan Opini Nasihat (Advisory Opinion) yang menyatakan bahwa kehadiran militer Israel yang berkepanjangan, aktivitas penyitaan tanah skala besar, pembangunan permukiman ilegal, dan aneksasi de facto di Wilayah Pendudukan Palestina (termasuk Yerusalem Timur), merupakan serangkaian tindakan ilegal yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat (khususnya Pasal 49 tentang larangan pemindahan paksa) serta melanggar hak ius cogens penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina (ICJ III, 2024). Menindaklanjuti opini ini, Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Resolusi ES-10/24 yang menuntut Israel untuk secara total mengakhiri kehadirannya yang tidak sah dari wilayah Palestina sesegera mungkin (UN General Assembly, 2024).

Potret Benjamin Netanyahu (kiri) dan Yoav Gallant (kanan). (Referensi: hukumonline.com)

Paralel dengan instrumen peradilan sipil internasional tersebut, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui Jaksa Penuntut Umum Karim Khan mengambil langkah progresif. Terlepas dari berbagai tekanan politik luar biasa dan ancaman sanksi dari beberapa negara adidaya Barat, Khan mengajukan dan akhirnya merilis surat perintah penangkapan internasional (arrest warrants) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas serangkaian tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya terkait dengan kebijakan menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan serta serangan yang terarah terhadap populasi sipil (Al-Jazeera, 2024).

Spiritualitas Perlawanan: Kompleks Al-Aqsa dan Teologi Pembebasan Palestina

Lukisan "Mi'raj Nabi Muhammad" karya Sultan Muhammad (1539-1543). (Referensi: wikimedia.org)

Secara etimologis, historis, dan religius, penamaan operasi militer ini sebagai “Thufan Al-Aqsa” (Banjir Al-Aqsa) mengandung makna teologis dan eskatologis yang teramat dalam bagi kesadaran kolektif umat Islam global. Masjid Al-Aqsa yang berlokasi di kompleks Al-Haram Al-Sharif di Yerusalem, sebagai kiblat pertama umat Islam dan situs tersuci ketiga setelah Makkah dan Madinah, tidak hanya merepresentasikan struktur arsitektur fisik atau monumen purbakala, melainkan ia merupakan pusat dari identitas religius, kebanggaan teologis, dan simbol perlawanan terhadap proyek rekayasa demografis kolonial (Schick, 2018: 17). Kedudukan Masjid Al-Aqsa secara abadi terikat dengan Masjid al-Haram di Makkah melalui mukjizat Isra’ Mi’raj, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Isra' ayat 1, yang menjadikannya pusat spiritual yang tidak dapat dinegosiasikan (Lulu dkk., 2024: 111).

Potret Syekh Yusuf Al-Qaradawi (2006). (Referensi: wikimedia.org)

Dari perspektif hukum Islam (fiqh), para ulama telah menempatkan perjuangan ini dalam kerangka yurisprudensi yang sangat jelas. Berdasarkan konsensus yurisprudensial dan sebagaimana diteliti oleh pemikir Islam seperti Yusuf Al-Qaradawi dalam karyanya Fiqh al-Jihad, tanah Palestina, termasuk di dalamnya kawasan Baitul Maqdis, dikonseptualisasikan sebagai tanah Waqf (wakaf Islam) yang kepemilikannya terikat pada seluruh generasi umat Islam, sehingga tidak ada satupun entitas politik manusia yang memiliki otoritas sah untuk menyerahkan atau menegosiasikannya kepada entitas penjajah (Al-Qaradawi, 2011: 52). Oleh karena itu, operasi bersenjata yang pecah pada Oktober 2023 oleh faksi perlawanan tidak hanya sebagai upaya militer kemerdekaan dalam kerangka nasionalisme sekuler semata, melainkan sebagai sebuah seruan keagamaan dan kewajiban moral untuk melindungi warisan eskatologis dari ancaman Zionisasi tata ruang kota (Raheb, 2023: 12). Lebih jauh, perlawanan fisik terhadap kolonialisme pemukim ini diklasifikasikan sebagai Jihad Difa’i (jihad defensif), yang status hukumnya adalah fardhu ‘ain (kewajiban individual tak tergugurkan) bagi penduduk lokal, dan meluas menjadi fardhu kifayah (kewajiban kolektif) bagi seluruh umat Islam global guna menolak agresi penjajahan secara bahu-membahu (Lokman dan Nor, 2024: 4-5). Di tingkat akar rumput, keteguhan warga sipil Palestina di sekitar kompleks Al-Aqsa direpresentasikan sebagai perwujudan dari doktrin Ribat (menjaga garis perbatasan pertahanan agama). Secara khusus, gerakan perempuan pelindung masjid yang dikenal sebagai Murabitat mengemban peran sosiopolitik garda depan dalam mempertahankan keberadaan umat Islam dan status quo situs suci tersebut dari eskalasi agresi penodaan oleh kelompok fanatik sayap kanan (Lulu dkk., Op. Cit.: 113-114).

Potret umat ​​​​Kristiani menjalani prosesi Jalan Salib untuk memperingati penyaliban Yesus Kristus pada Jumat Agung, di Kota Tua Yerusalem, Palestina (29 Maret 2024). (Referensi: voaindonesia.com)

Namun demikian, analisis keagamaan dan penelitian teologis terhadap konflik ini tidak akan pernah mencapai taraf komprehensif tanpa meninjau secara mendalam diskursus dari Teologi Pembebasan Palestina (Palestinian Theology of Liberation). Perspektif ini ditelaah oleh umat Kristen Palestina yang merupakan penduduk pribumi, yang secara konsisten berupaya membongkar dan mendekonstruksi justifikasi teologis dari apa yang disebut sebagai Zionisme Kristen (Christian Zionism). Pastor Mitri Raheb, salah satu teolog dan pemikir Kristen Palestina, dalam karyanya yang diterbitkan pada tahun 2023 berjudul Decolonizing Palestine: the Land, the People, the Bible, menguraikan kritik intelektual dan teologis terhadap ideologi Zionisme Kristen yang menggunakan interpretasi alkitabiah yang ahistoris semata-mata untuk melegitimasi proyek kolonialisme pemukim di tanah leluhur mereka (Raheb, Op. Cit.: 25-30). Zionisme Kristen meyakini bahwa penguasaan tanah Palestina oleh entitas politik Yahudi modern adalah sebuah nubuat dan prasyarat bagi eskatologi kedatangan kedua Yesus Kristus (Second Coming), sehingga memberikan dukungan moral dan politik yang fanatik untuk membenarkan perampasan tanah (Al-Tamimi, Loc. Cit.).

Potret keseharian Mitri Raheb sebagai seorang Pastor. (Referensi: mitriraheb.org)

Sebagai antitesis terhadap dogma tersebut, Teologi Pembebasan Palestina menolak dengan tegas gagasan bahwa Tuhan bertindak layaknya seorang agen real estat yang memberikan hak atas sebidang tanah secara eksklusif kepada satu kelompok etnis dengan mengorbankan penderitaan, darah, dan air mata penduduk aslinya (Raheb, Op. Cit.: 45-50). Diskursus ini mengajak umat beragama secara global untuk membaca narasi Alkitab bukan dari sudut pandang penakluk dan penguasa militer, melainkan dari mereka yang hidup tertindas, yang terpinggirkan secara ekonomi, dan yang dipaksa hidup melarat di bawah pendudukan militer (Gill, Loc. Cit.). Persimpangan paradigma antara semangat perlawanan Islam yang militan dalam membela kesucian Al-Aqsa dan penafsiran teologi pembebasan Kristen Palestina menunjukkan front persatuan berbasis perlawanan spiritualitas multidimensional.

Melawan Penghancuran Total: dari Skolastisida dan Ekosida hingga Penjajahan Media Informasi

Potret Prof. Karma Nabulsi, M.Phil., D.Phil. (Referensi: politics.ox.ac.uk)

Eskalasi kerusakan infrastruktur di Gaza telah melampaui definisi “kerusakan tambahan” dan berevolusi menjadi kejahatan yang diistilahkan sebagai Scholasticide (skolastisida). Terminologi skolastisida pertama kali dikonseptualisasikan oleh akademisi keturunan Palestina di University of Oxford, Prof. Karma Nabulsi, M.Phil., D.Phil., di sela-sela invasi militer ke Gaza pada tahun 2008-2009 guna menggambarkan suatu pola penghancuran sistematis terhadap sarana pendidikan warga Palestina (Vulliamy dan Ahmad, 2009). Dalam penelitian tahun 2025 dipaparkan dengan data empiris bahwa intensitas penghancuran sarana sejak Oktober 2023 telah melenyapkan lebih dari 97% infrastruktur sekolah, menghancurkan seluruh fasilitas universitas di Gaza tanpa sisa, serta secara spesifik membunuh ribuan pakar, ilmuwan, mahasiswa, dan tenaga pendidik (Desai dkk., Op. Cit.: 288-289). Praktik pemboman ini diyakini sebagai bagian dari strategi yang terencana secara sistemik untuk menghapus masa depan intelektual dan menghilangkan kultural sebuah bangsa (Desai dkk., Loc. Cit.). Lebih jauh, para sarjana telah mengidentifikasi praktik ini sebagai tindakan epistemisida, yaitu pembunuhan terhadap basis material dari pengetahuan itu sendiri untuk menciptakan kondisi amnesia sejarah secara paksa dan memusnahkan jejak eksistensi serta kontinuitas kebudayaan Palestina di masa mendatang (Pansera, 2025: 2).

Seiring dengan tragedi skolastisida, peperangan ini juga menghasilkan malapetaka lingkungan berskala besar yang menciptakan fenomena Ecocide (ekosida). Laporan audit ekologis independen dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) memaparkan tingkat polusi tanah dan udara ekstrem yang mencemari tanah agrikultur subur dan menghancurkan akuifer (cadangan air tanah) utama warga Gaza (UN Environment Programme, 2025: 18-20). Jutaan ton reruntuhan beton bangunan yang diperkirakan melebihi 60 juta ton yang tercampur secara fatal dengan debu asbes beracun, material sisa peledak, serta berbagai zat kimia industri beracun diproyeksikan oleh para ahli akan membutuhkan waktu pengerjaan logistik hingga puluhan tahun untuk sekadar dibersihkan (Ramadan, Loc. Cit.). Degradasi kualitas tanah dan kelangkaan air bersih menjadikan sebagian besar petak tanah di wilayah Gaza secara ekologis tidak layak huni (uninhabitable).

Menurut keilmuan komunikasi dan wacana, konflik ini mengekspos betapa ketimpangan narasi hegemonik. Sebuah studi yang menganalisis secara komparatif representasi media atas Operasi Thufan Al-Aqsa menyoroti bagaimana struktur bahasa digunakan sebagai alat ideologis untuk menormalisasi kekerasan negara atau, sebaliknya, sebagai peranti untuk mengganggu konfigurasi kekuasaan hegemoni yang timpang (Mohammed dkk., 2025: 341-343). Media berbahasa Arab dan Global South berusaha keras untuk merekontekstualisasikan rentetan operasi bersenjata ini ke dalam sejarah panjang kolonialisme, serta menggunakan bahasa yang mengafirmasi hak resistensi terhadap kebrutalan rezim pendudukan militer yang berlarut-larut (Mohammed dkk., 2025: 350-351).

Logo Gerakan BDS di Indonesia. (Referensi: bdsmovement.net)

Pada tingkat ekonomi politik internasional, permasalahan ini memperlihatkan bagaimana perlawanan regional yang terlokalisir mampu memicu instabilitas komersial global. Keputusan gerakan Ansarallah (Houthi) dari Yaman yang memberlakukan blokade pelayaran di selat strategis Bab al-Mandab dan Laut Merah, secara khusus menargetkan seluruh kapal komersial yang berafiliasi dengan kepemilikan Israel maupun kapal-kapal perang sekutu Baratnya yang mendukung operasi militer di Gaza (Neeley, 2026; lihat juga FP News Desk, 2026). Blokade maritim ini memukul keras perdagangan maritim global, menyebabkan inflasi global, dan memaksa realokasi rute logistik internasional yang menelan pembengkakan biaya operasional dalam jumlah yang sangat masif (Neeley, 2026). Republik Islam Iran juga terus menavigasi strategi untuk mempertahankan pengaruh regionalnya tanpa secara tergesa-gesa memicu perang konvensional terbuka berskala penuh agar konflik tidak sepenuhnya lepas kendali (Al-Joulani, 2024). Keseluruhan dari dinamika geopolitik ini berujung pada pemberian tekanan ekonomi-politik tingkat makro, diperkuat secara masif melalui keberhasilan kampanye gerakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) yang telah memberikan tekanan material berupa disinvestasi dan kerugian neraca dagang yang sangat signifikan terhadap keberlanjutan militer Zionis (Ula dkk., 2024: 25).

Penutup

Ilustrasi Dome of the Rock, Komplek Al-Haram Al-Sharif (Masjid Al-Aqsa), Yerusalem, Palestina. (Referensi: pinterest.com)

Peringatan reflektif atas momentum tiga tahun berjalannya Operasi Thufan Al-Aqsa pada Oktober 2026 memberikan sebuah retrospeksi mengenai kelemahan fatal dari arsitektur tata kelola sistem internasional kontemporer. Operasi ini merupakan terobosan besar yang memaksa ekosistem global untuk tidak lagi bisa membuang wajah pragmatisnya dari urgensi penyelesaian krisis eskatologis-politik di Palestina. Selama akar persoalan, yaitu penjajahan dan pendudukan militer kolonial tidak diselesaikan hingga ke akar-akarnya melalui mekanisme keadilan distributif serta pengembalian hak asasi manusia penduduk lokal, maka stabilitas geopolitik dan keseimbangan geo-ekonomi di level regional maupun maritim global akan terus-menerus berada di jurang sistemik. Menghadapi konstelasi hukum dan tragedi kemanusiaan semacam ini, komunitas negara-negara internasional dituntut secara moral dan normatif untuk beralih pada penerapan intervensi paksaan ekonomi, embargo instrumen militer, dan boikot diplomatik yang mengikat secara hukum internasional.

Referensi

Buku

Al-Qaradawi, Yusuf. Ringkasan Fikih Jihad. (Editor: Artawijaya, Penerjemah: Masturi Irham dkk.), Edisi 1, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2011.

Baud, Jacques F. Operation Al-Aqsa Flood: The Defeat of the Vanquisher. Edisi 1, Max Milo Editions, Paris, 2024.

Raheb, Mitri. Decolonizing Palestine: The Land, The People, The Bible. Edisi 1, Orbis Books, Ossining, 2023.

Schick, Robert. Archaeology and the Qurʾān. Brill, Leiden, 2018. doi: 10.1163/1875-3922_q3_EQSIM_00031.

Artikel Jurnal

Akbar, M. Fabian, dan Manuel Beltrán Genovés. “South Africa Sues International Court Over Israel’s Palestinian Genocide under International Law”, Lampung Journal of International Law, Vol. 6, No. 2 (25 November 2024): 83-94. doi: 10.25041/lajil.v6i2.3427.

Candelaria, Arizki Putri. “Operasi Taufan Al-Aqsa 2023: Analisis Dinamika Strategi Perang Hamas terhadap Israel”, Journal of Integrative International Relations, Vol. 10, No. 1 (30 Mei 2025): 78-89. doi: 10.15642/jiir.2025.10.1.78-89.

Desai, Chandni, Sundos Hammad, Ahmed Abu Shaban, dan Abdel Razzaq Takriti. “Scholasticide and Resilience: The Gaza Genocide and the Struggle for Palestinian Higher Education”, Curriculum Inquiry, Vol. 55, No. 3-4 (8 Agustus 2025): 288-324. doi: 10.1080/03626784.2025.2558520.

Gould, Rebecca Ruth. “What Does Free Speech Have to Do with Palestinian Liberation? On Resisting Genocidal Epistemicide”, Third World Quarterly, Vol. 47, No. 10 (13 September 2025): 2162-2182. doi: 10.1080/01436597.2025.2547963.

Lokman, Ainul Asyraf, dan Mohd Roslan Mohd Nor. “Navigating Peace: Al-Qaradawi’s Critique of Arab-Israeli Relations in the Trump Era”, International Journal of Islamic Thought, Vol. 25 (15 Juni 2024): 1-14. doi: 10.24035/ijit.25.2024.281.

Lulu, Reem Adib, Taha Ibrahim Shaabeb, Luwaytha Salah Habeeb, Sohayle M. Hadji Abdul Racman, dan Laythaldin Salah Habeeb. “Socio-Political Representation of Muslim Women: The Case of Palestinian Murabitat at Al-Aqsa Mosque”, Journal of Islamic Thought and Civilization, Vol. 14, No. 2 (24 Desember 2024): 106-124. doi: 10.32350/jitc.142.07.

Mercan, Muhammed Hüseyin. “Operation Al-Aqsa Flood: A Rupture in the History of the Palestinian Resistance and Its Implications”, Insight Turkey, Vol. 25, No. 4 (30 Desember 2023): 79-90. doi: 10.25253/99.2023254.6.

Mohammed, Awham Rashid, Ashinida Aladdin, dan Azianura Hani Shaari. “Media Representation of Operation Al-Aqsa Flood in Arab and Western Outlets: A Critical Discourse Analysis”, 3L: Language, Linguistics, Literature, The Southeast Asian Journal of English Language Studies, Vol. 31, No. 3 (September 2025): 341-361. doi: 10.17576/3L-2025-3103-21.

Pansera, Mario. “What’s Left of Responsible Innovation after Gaza? Ecocide, Epistemicide, and Genocide in Occupied Palestine.” Journal of Responsible Technology, Vol. 23 (September 2025): 100-132. doi: 10.1016/j.jrt.2025.100132.

Shaikh, Afrah. “Third State Responsibility to Prevent Genocide”, International Journal of Law Management and Humanities, Vol. 9, No. 5 (2026): 2122-2137. doi: 10.63108/IJLMH.12966.

Spagat, Michael, Jon Pedersen, Khalil Shikaki, Michael Robbins, Eran Bendavid, Håvard Hegre, dan Debarati Guha-Sapir. “Violent and Non-Violent Death Tolls for the Gaza Conflict: New Primary Evidence from a Population-Representative Field Survey”, The Lancet Global Health, Vol. 14, No. 4 (18 Februari 2026): 552-559. doi: 10.1016/S2214-109X(25)00522-4.

Ula, Gina Hikmatul, Nurul Hikmah, Rochanda Wiradinata, dan Nurul Senja. “Impact of Boycott, Divestment, and Sanctions Movement on Indonesia’s Economy”, Greenation International Journal of Economics and Accounting, Vol. 2, No. 1 (19 Maret 2024): 22-29. doi: 10.38035/gijea.v2i1.156.

Laporan dan Dokumen Resmi

Albanese, Francesca. Anatomy of a Genocide: Report of the Special Rapporteur on the Situation of Human Rights in the Palestinian Territories Occupied since 1967. United Nations, 25 Maret 2024, A/HRC/55/73. https://www.un.org/unispal/wp-content/uploads/2024/03/g2404611.pdf

International Court of Justice. "Declarations of intervention in the proceedings filed under Article 63 of the Statute of the Court." ICJ Press Release, 2024-2026.

International Court of Justice. Legal Consequences Arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem (Advisory Opinion).

United Nations Environment Programme. Environmental Impact of the Escalation of Conflict in the Gaza Strip. Report DEP/2710/NA. United Nations Environment Programme (September 2025): 1-47. doi: 10.59117/20.500.11822/48536.

United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA). “Reported Impact Snapshot | Gaza Strip (19 August 2026)”, 24 Agustus 2026. https://www.ochaopt.org/content/reported-impact-snapshot-gaza-strip-19-august-2026.

United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA). “UNRWA Situation Report #214 on the Humanitarian Crisis in the Gaza Strip and the Occupied West Bank, Including East Jerusalem”, 25 Maret 2026. https://www.unrwa.org/resources/reports/unrwa-situation-report-214-humanitarian-crisis-gaza-strip-and-occupied-west-bank.

Instrumen Hukum Internasional

Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (adopted 9 December 1948, entered into force 12 January 1951) 78 UNTS 277.

Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War (adopted 12 August 1949, entered into force 21 October 1950) 75 UNTS 287.

Statute of the International Court of Justice (adopted 26 June 1945, entered into force 24 October 1945) 33 UNTS 993.

UNGA Res ES-10/24 (18 September 2024) UN Doc A/RES/ES-10/24.

Putusan

Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in the Gaza Strip (South Africa v. Israel) (Provisional Measures, Order of 26 January 2024) [2024] ICJ General List No 192.

Artikel Berita, Website, dan Laporan Jurnalistik

Al Jazeera. “ICC Prosecutor Seeks Arrest Warrants for Israeli and Hamas Officials”, Al Jazeera, 20 Mei 2024. https://www.aljazeera.com/news/2024/5/20/icc-prosecutor-seeks-arrest-warrants-for-netanyahu-hamas-officials.

Al-Joulani, ’Atef. “Political Insights (7): Determinants of the Iranian Policy on Operation al-Aqsa Flood and the Israeli War on Gaza Strip”, AL-Zaytouna Centre, 9 Mei 2024. https://eng.alzaytouna.net/2024/05/09/political-insights-7-determinants-of-the-iranian-policy-on-operation-al-aqsa-flood-and-the-israeli-war-on-gaza-strip/.

Al Tamimi, Yussef. “Implications of the ICJ Order (South Africa v. Israel) for Third States”, EJIL: Talk!, 6 Februari 2024. https://www.ejiltalk.org/implications-of-the-icj-order-south-africa-v-israel-for-third-states/.

FP News Desk. “October 7, Three Years on: A Hamas Attack That Has Reshaped Israel, Gaza and West Asia”, Firstpost, 7 Oktober 2026. https://www.firstpost.com/world/october-7-three-years-on-a-hamas-attack-that-has-reshaped-israel-gaza-and-west-asia-14051218.html.

Gill, Anam. “Focus: Palestine – A Vital Resource for Reconciliation and Advocacy”, WCRC, 19 Maret 2025. https://wcrc.eu/gaza-violence-calls-for-peace/.

Neeley, Lyn. “Yemen Blockade Opens a New Front in West Asia”, Workers World, 30 Juli 2026. https://www.workers.org/2026/07/93999/.

Ramadan, Yousef SY. “Three Years after October 7: When a Date Became an Alibi for Genocide”, Asia News Network, 8 Oktober 2026. https://asianews.network/three-years-after-october-7-when-a-date-became-an-alibi-for-genocide/.

Vulliamy, Ed, dan Ameera Ahmad. “In Gaza, the Schools Are Dying Too”, The Guardian, 10 Januari 2009. https://www.theguardian.com/world/2009/jan/10/gaza-schools.