Konten dari Pengguna

Infertilitas dan Inovasi Medis : Pandangan Hukum Islam terhadap Bayi Tabung

fathinah saniyyatus sholihah

fathinah saniyyatus sholihah

I am an alumnus of the Daarul Rahman Islamic Boarding School and am currently an active student at UIN Syarif Hidayatullah and I am from the Islamic Criminal Law study program

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari fathinah saniyyatus sholihah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ini di buat penulis dan dibantu oleh ai
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ini di buat penulis dan dibantu oleh ai

Kemajuan teknologi medis mendorong berbagai metode reproduksi modern berkembang pesat, termasuk bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF). Prosedur ini menjadi harapan bagi pasangan yang mengalami gangguan kesuburan. Meski topiknya sudah sering muncul di media, masih ada ruang analisis yang lebih dalam khususnya tentang bagaimana fikih mazhab klasik dan ulama kontemporer memaknai perubahan struktur keluarga di era modern, serta bagaimana teknologi ini berpotensi memicu persoalan baru terkait nasab, hak waris, hingga keabsahan relasi keluarga. Isu-isu ini jarang dibahas secara detail di platform seperti Kumparan, sehingga perlu diangkat dengan perspektif lebih ilmiah dan komprehensif.

Penelitian yang relevan mengenai hukum bayi tabung menunjukkan bahwa ulama tidak terpaku pada teks semata. Auda (2015), misalnya, memaparkan bahwa maqasid al-shariah menjadi pendekatan penting ketika menghadapi dilema medis modern. Konsep hifz al nasl menjaga keturunan—dipandang sebagai pijakan utama dalam menilai setiap prosedur reproduksi. Al-Qaradawi (2010) dan riset oleh Al-Bar & Chamsi-Pasha (2019) juga menegaskan bahwa teknologi reproduksi diperbolehkan selama prosesnya tidak menyalahi prinsip-prinsip syariat yang berkaitan dengan status anak. Dengan dasar penelitian inilah pembahasan bayi tabung menjadi relevan, bukan hanya sebagai teknologi medis, tetapi juga sebagai isu moral, spiritual, dan sosial

Sudut Pandang Fikih Mazhab terhadap Bayi Tabung

Dalam pandangan empat mazhab besar Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali kejelasan nasab adalah elemen yang harus dijaga dalam semua bentuk reproduksi. Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa proses bayi tabung hanya sah jika sperma dan ovum berasal dari pasangan suami-istri yang memiliki hubungan pernikahan yang masih berlangsung. Campur tangan pihak lain baik berupa donor sperma, donor sel telur, atau penyedia rahim pengganti dipandang bertentangan dengan prinsip dasar syariat (Ibn Abidin, 2003).

Mazhab Syafi‘i, yang dominan di Indonesia, menekankan bahwa segala bentuk pencampuran pihak ketiga dalam proses penciptaan anak berpotensi mengaburkan garis keturunan dan secara hukum disamakan dengan zina, meskipun tidak ada kontak fisik (Al-Nawawi, 1996). Pandangan ini menunjukkan kehati-hatian mazhab dalam menghindari konflik genealogis yang dapat merusak struktur keluarga.

Isu Etika: Donor dan Surrogacy

Perdebatan paling besar dalam teknologi reproduksi adalah penggunaan donor dan praktik ibu pengganti. Penelitian modern seperti Al-Bar (2017) menunjukkan bahwa donor sperma dan ovum berisiko memunculkan persoalan nasab, status waris, sampai identitas hukum anak. Penelitian Serour (2012) juga membuktikan bahwa negara-negara muslim bersikap sangat hati-hati dalam menerima teknologi reproduksi karena sering berbenturan dengan aspek etika agama.

Sementara itu, praktik surrogacy hampir seluruhnya ditolak oleh lembaga fikih internasional seperti Majma‘ al-Fiqh al-Islami (2019). Kesulitan terbesar terletak pada penentuan siapa ibu sah menurut syariat: apakah yang mengandung atau yang memberikan sel telur. Situasi ini dapat memicu konflik sosial dan hukum, sehingga syariat memilih menutup kemungkinan tersebut demi menjaga kepentingan keluarga dan anak.

Penyimpanan Embrio dan Dinamika Hukumnya

Salah satu isu modern yang semakin sering dibahas adalah penyimpanan embrio hasil IVF. Penelitian Ghaly (2010) menunjukkan bahwa penyimpanan embrio diperbolehkan selama pasangan masih terikat pernikahan. Namun ketika pernikahan berakhir—baik karena perceraian maupun kematian—penggunaan embrio tersebut dianggap tidak sah. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat bahwa keturunan hanya boleh berasal dari hubungan suami-istri yang sah.

Isu lain muncul ketika embrio tidak digunakan dalam jangka panjang. Sebagian ulama membolehkan pemusnahan embrio yang tidak dipakai lagi, dengan syarat tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap menghormati potensi kehidupan yang terkandung di dalamnya (Auda, 2015). Sikap moderat ini menunjukkan bahwa fikih dapat menyesuaikan diri dengan tantangan bioteknologi modern tanpa mengorbankan nilai moral yang mendasarinya.

Pendekatan Maqasid Syariah sebagai Dasar Penilaian

Untuk memudahkan memahami isu bayi tabung secara menyeluruh, pendekatan maqasid al-shariah menjadi kunci penting. Dalam kerangka ini, reproduksi harus mengarah pada pemeliharaan keturunan. Teknologi medis seperti IVF diterima selama tidak menimbulkan kerusakan nasab, tidak melibatkan pihak ketiga, dan tidak memicu mudarat yang lebih besar bagi keluarga.

Pendekatan maqasid juga membuka ruang evaluasi yang lebih adaptif. Misalnya dalam kasus pembekuan embrio, identitas anak IVF, hingga penentuan status hukum keluarga modern yang semakin kompleks. Dengan cara ini, syariat tetap hadir sebagai pedoman yang relevan di tengah perkembangan teknologi yang cepat.

Secara keseluruhan, hukum bayi tabung dalam Islam bersifat terbuka tetapi tetap dibatasi oleh prinsip ketat mengenai nasab. Prosedur ini diperbolehkan selama sperma dan ovum berasal dari pasangan suami-istri yang sah dan tidak melibatkan pihak luar. Ulama mazhab dan peneliti kontemporer sepakat bahwa garis keturunan merupakan prioritas utama yang harus dijaga. Teknologi reproduksi boleh berkembang, tetapi tidak boleh mengubah prinsip dasar syariat.

Pembahasan mengenai bayi tabung tidak bisa dilepaskan dari isu-isu etis, sosial, dan moral yang muncul. Penelitian modern menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut medis, tetapi juga berkaitan dengan martabat manusia, identitas anak, dan keberlangsungan keluarga. Karena itu, masyarakat muslim perlu memiliki pemahaman yang utuh dan bertanggung jawab sebelum mengambil keputusan terkait teknologi reproduksi ini.

Ditulis Oleh Fathinah Saniyyatus Sholihah Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah