Konten dari Pengguna

Mengenal Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak

Yusnita Rahmadiani

Yusnita Rahmadiani

Fiskus KPP Pratama Jakarta Kembangan, Prodi Pajak PKN STAN 2017

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusnita Rahmadiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai KPP Pratama Jakarta Kembangan, foto diambil oleh Yusnita Rahmadiani
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai KPP Pratama Jakarta Kembangan, foto diambil oleh Yusnita Rahmadiani

Apakah Kamu pernah pergi ke kantor pajak karena suatu urusan dan diminta untuk menemui AR? Atau Kamu menelepon ke Kantor Pajak dan dijawab “kami arahkan ke AR Saudara?” Mungkin Kamu pernah bertanya-tanya apa itu AR dan mengapa Kamu sering berurusan dengan AR di Kantor Pajak. Mari berkenalan dengan AR, untuk mengetahui tugas dan sejarahnya.

Secara mudah, tugas AR atau Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak adalah menjadi “pengasuh” sekaligus “pengawas” pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban Perpajakan dari Kantor Pajak. Account Representative pada awalnya diatur dalam KMK No.98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008. Berdasarkan aturan ini, Account Representative merupakan pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.

Pada saat itu Account Representative mempunyai tugas:

  1. melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak;

  2. bimbingan/imbauan dan konsultasi teknik perpajakan kepada wajib pajak;

  3. penyusunan profil wajib pajak;

  4. analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan

  5. melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, seiring berjalannya waktu, untuk menindaklanjuti hasil penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu untuk merumuskan kembali tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.

Melalui PMK-79/PMK.01/2015, Account Representative didefinisikan sebagai salah satu ujung tombak penggalian potensi penerimaan Negara di bidang perpajakan yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/imbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Setelah adanya peraturan baru ini, Account Representative pun terbagi menjadi 2 yaitu:

  1. Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak atau kalau kita ke Kantor Pelayanan Pajak sering dengar “Untuk konsultasi terkait peraturan tersebut silakan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi I”; dan

  2. Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak.

Dengan adanya pembagian Account Representative tersebut, masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas:

  1. melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;

  2. melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak;

  3. melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; dan

  4. melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Sedangkan Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:

  1. melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;

  2. menyusun profil Wajib Pajak;

  3. analisis kinerja Wajib Pajak; dan

  4. rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan imbauan kepada Wajib Pajak.

Kemudian pada tahun 2021, dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, ditetapkan lah Peraturan Menteri Keuangan tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak dengan PMK-45/PMK.01/2021

Dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini, AR atau Account Representative didefinisikan sebagai jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan per undang-undangan.

Tugas Account Representative pun berubah menjadi:

  1. melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;

  2. melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;

  3. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;

  4. melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;

  5. menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;

  6. melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan

  7. melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Jadi intinya, setelah adanya reorganisasi instansi vertical di Direktorat Jenderal Pajak Account Representative atau yang biasa kita sebut AR ini bertugas mengawasi kepatuhan Wajib Pajak dalam bidang perpajakan.

Berarti kita udah gak bisa konsultasi lagi dong dengan Account Representative?

Tenang, Kamu masih bisa berkonsultasi dengan Account Representative terkait imbauan atau SP2DK yang Kamu terima. Sedangkan untuk konsultasi terkait peraturan perpajakan atau ingin mendapatkan edukasi mengenai perpajakan Kamu akan dilayani oleh Fungsional Penyuluh Pajak.