Konten dari Pengguna

Yang Harus Dilakukan Ketika Mendapat 'Surat Cinta' SP2DK dari Kantor Pajak

Yusnita Rahmadiani
Fiskus KPP Pratama Jakarta Kembangan, Prodi Pajak PKN STAN 2017
30 Juni 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yusnita Rahmadiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penulis, Sumber Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penulis, Sumber Freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah Kamu pernah mendapat “Surat Cinta” dari Kantor Pelayanan Pajak berupa Surat Permintaan Data dan/atau keterangan (SP2DK)? Bagaimana perasaan Kamu? Senang? Takut atau bahkan sampai panik? Tenang, kali ini kita akan membahas tentang si “Surat Cinta” tersebut. Pertama, kita harus tahu dulu apa itu SP2DK. Tak kenal tentu tak sayang, bukan?
ADVERTISEMENT
SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ingat, meminta penjelasan dan/atau keterangan atas suatu data, bukan menagih pajak.
Data apa sih yang yang dimaksud? Dari mana Kantor Pelayanan Pajak mendapatkan data-datanya?
Kantor Pelayanan Pajak memperoleh data dan/atau informasi melalui:
• sistem informasi internal Direktorat Jenderal Pajak
• Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak,
• alat keterangan,
• hasil kunjungan (Visit),
• data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP),
• hasil pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP),
ADVERTISEMENT
• internet,
• data dan/atau informasi lainnya.
Jadi, dengan berbagai sumber informasi tersebut Kantor Pelayanan Pajak sangat mungkin mendapatkan informasi mengenai aktivitas keuangan Kamu. Misalnya ketika Kamu bertransaksi properti, maka Kantor Pelayanan Pajak akan mendapatkan informasi tersebut melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Begitu pun kegiatan ekonomi lainnya, DJP akan mendapatkan informasi tersebut dari berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP) yang menangani atau terkait dengan transaksi tersebut.
Kemudian, dari data-data tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan/atau pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Kamu selaku Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh petugas pajak yang bertugas untuk melakukan pengawasan pemenuhan Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yaitu Account Representative.
ADVERTISEMENT
Melalui SP2DK yang dikirimkan, Account Representative berusaha bertanya mengenai data dan/atau informasi tersebut. Ingat sekali lagi, SP2DK ini hanyalah media untuk melakukan konfirmasi, bukan sebagai produk hukum penagihan apalagi pemberian sanksi. Karena memang secara logika, penambahan harta akan identik dengan penambahan penghasilan, dan penambahan penghasilan akan identik dengan penambahan pajak yang dibayarkan. Apakah penambahan harta akan selalu dikenai sanksi? Tidak juga, karena bisa jadi harta diperoleh dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maupun melalui mekanisme pinjaman. Makanya, Account Representative melakukan konfirmasi melalui SP2DK tersebut.
Contohnya, ketika DJP mendapatkan informasi mengenai transaksi pembelian properti yang Kamu lakukan, maka Account Representative akan mencocokan harga properti dalam transaksi tersebut dengan penghasilan atau harta dalam SPT Tahunan yang telah Kamu laporkan. Apabila berdasarkan perhitungan dan logika penghasilan dan/atau harta yang Kamu laporkan di dalam SPT tersebut memang dapat digunakan untuk melakukan transaksi properti tersebut, maka Account Representative tidak akan mengirimkan SP2DK.
ADVERTISEMENT
Namun apabila secara perhitungan dan logika penghasilan dan/atau tabungan yang Kamu laporkan di dalam SPT Tahunan tidak mungkin untuk melakukan transaksi tersebut, maka di sini Account Representative akan bertanya. Misal dalam laporan SPT Kamu melaporkan penghasilan Kamu 60 juta Rupiah dalam satu tahun dan Kamu melakukan transaksi properti senilai 6 miliar Rupiah, maka tentu ini akan menimbulkan kamu tanya. Ingat ya, “bertanya” bukan “majakin” apalagi menagih.
Lalu apa yang harus kita lakukan seKamuinya mendapatkan SP2DK?
Yang pertama harus dilakukan adalah tetap tenang, jangan panik, takut, atau pun merasa bersalah.
Yang kedua, tetap tenang, dan baca baik-baik mengenai data atau informasi apa yang disampaikan dan ingin dikonfirmasi dalam SP2DK tersebut. Pahami dan teliti apakah data-data yang disampaikan dalam SP2DK tersebut benar atau tidak. Misal dalam kasus pembelian properti tadi, maka coba cocokkan detail informasi transaksi yang disampaikan Account Representative dengan apa yang sebenarnya Kamu lakukan. Data atau informasi yang dicocokan bisa sangat beragam, misal alamat properti, harga, tanggal transaksi, atau informasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Langkah ketiga, setelah membaca baik-baik dan mencocokan data dan informasi dalam SP2DK dengan apa yang sebenarnya Kamu lakukan, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan bukti-bukti atau keterangan yang mendukung atau menjelaskan mengenai keadaan yang sebenarnya.
Misalnya Kamu memang melakukan transaksi pembelian properti tadi, namun tidak secara cash tapi melalui pinjaman KPR. Maka Kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa benar Kamu melakukan KPR dan bukan dari penghasilan yang Kamu terima. Hal ini juga berlaku apabila Kamu melakukan transaksi tersebut dengan bersumber dari hibah atau bahkan warisan. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung dan melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada Account Representative.
Kamu dapat menyampaikan konfirmasi atau klarifikasi tersebut secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran data dan/atau informasi yang disampaikan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung. Account Representative akan menerima dan meneliti penjelasan dan dokumen pendukung yang Kamu berikan. Apabila penjelasan dan atau bukti yang Kamu sampaikan telah lengkap maka Account Representative akan menutup SP2DK tersebut dan permasalahan selesai.
ADVERTISEMENT
Kamu tidak perlu takut jika telah melaporkan pajak dengan benar. Apabila dari keterangan yang Kamu berikan ternyata memang terdapat kesalahan atau kekurangan, maka Kamu akan diberikan edukasi serta solusi penyelesaiannya sehingga Kamu akan menjadi paham dan tidak melakukan kesalahan yang sama lagi, sehingga kesalahan Kamu tidak akan berbuntut Panjang. Penyelesaian dapat dilakukan dengan menyertakan atau melaporkan informasi tersebut ke dalam SPT.
Nah, jadi mendapatkan “Surat Cinta” berupa SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak tidak seram kan?
Kamu hanya perlu klarifikasi, mungkin mendapatkan edukasi, tapi bukan sanksi.