Benarkah Pajak Bisa Membuat Persaingan Marketplace Lebih Adil?
Tulisan dari Ike Marlina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suatu malam saya iseng mencari botol minum di sebuah marketplace. Produk yang saya incar muncul dalam puluhan pilihan. Bentuknya hampir sama, spesifikasinya mirip, bahkan foto produknya pun terlihat seragam. Yang membedakan hanya harga. Ada yang menjual Rp75.000, ada Rp82.000, dan ada pula yang berani memasang harga di atas Rp100.000.
Sebagai pembeli, saya tentu tergoda memilih yang paling murah. Namun kemudian muncul pertanyaan sederhana yang justru mengganggu pikiran saya. Mengapa selisih harga produk yang hampir sama bisa begitu jauh? Apakah semuanya benar-benar bersaing secara adil?
Pertanyaan itu terasa semakin relevan ketika pemerintah mulai menerapkan kebijakan yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha daring dan luring.
Banyak yang langsung menyimpulkan bahwa kebijakan ini akan membuat persaingan menjadi lebih adil. Logikanya sederhana. Jika semua pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan dengan mekanisme yang sama, maka tidak ada lagi pihak yang memperoleh keuntungan hanya karena berada di luar pengawasan administrasi.
Sekilas, logika tersebut memang masuk akal.
Namun menurut saya, keadilan dalam marketplace tidak sesederhana urusan pajak.
Persaingan di platform digital dibentuk oleh banyak faktor yang jauh lebih kompleks. Harga sebuah produk bukan hanya dipengaruhi oleh pajak, tetapi juga oleh biaya iklan, komisi platform, ongkos logistik, kemampuan membeli promosi, reputasi toko, hingga cara kerja algoritma yang menentukan produk mana yang lebih sering muncul di hadapan konsumen.
Di sinilah letak persoalannya.
Kita sering menganggap seluruh penjual memiliki kesempatan yang sama karena sama-sama berjualan di platform yang sama. Padahal kenyataannya tidak demikian.
Penjual yang memiliki modal besar dapat membeli lebih banyak iklan, mengikuti berbagai program promosi, memberikan potongan harga lebih agresif, dan menyerap biaya operasional yang lebih tinggi. Sebaliknya, pelaku UMKM yang modalnya terbatas sering kali harus memilih antara memasang iklan atau mempertahankan keuntungan.
Akibatnya, persaingan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh kemampuan membeli visibilitas.
Dalam kondisi seperti ini, pemungutan pajak memang dapat memperbaiki kepatuhan administrasi, tetapi belum tentu menghilangkan ketimpangan dalam persaingan.
Justru di sinilah fungsi pajak seharusnya dipahami lebih luas.
Pajak bukan hanya instrumen untuk mengumpulkan penerimaan negara. Pajak juga merupakan alat untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih sehat dan lebih adil. Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya dilihat dari meningkatnya penerimaan negara atau bertambahnya jumlah wajib pajak yang tercatat.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kebijakan ini membuat pelaku usaha kecil memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang?
Kalau jawabannya belum, berarti masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Data menunjukkan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto serta menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional. Pada saat yang sama, perdagangan digital terus berkembang pesat dan menjadi salah satu saluran utama pemasaran produk UMKM. Artinya, setiap perubahan kebijakan di marketplace akan berdampak langsung terhadap jutaan pelaku usaha kecil.
Karena itu, membangun persaingan yang adil tidak bisa berhenti pada mekanisme pemungutan pajak.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaku UMKM memperoleh pendampingan perpajakan yang memadai, memiliki akses terhadap literasi digital, dan tidak tertinggal dalam memahami mekanisme administrasi baru. Marketplace juga perlu lebih transparan mengenai seluruh komponen biaya yang dipotong dari transaksi serta terus memperbaiki sistem rekomendasi produk agar tidak hanya menguntungkan penjual bermodal besar.
Selain itu, evaluasi kebijakan harus dilakukan secara berkala. Jika ditemukan bahwa mekanisme pemungutan pajak justru mempersempit ruang tumbuh pelaku usaha mikro, maka penyesuaian perlu dilakukan. Keadilan bukan berarti semua diperlakukan sama, melainkan semua diberi kesempatan yang setara untuk berkembang.
Pada akhirnya, saya tidak meragukan tujuan pemerintah menghadirkan sistem perpajakan digital yang lebih tertib. Namun saya juga percaya bahwa keadilan dalam marketplace tidak lahir hanya karena pajak mulai dipungut.
Keadilan baru benar-benar terasa ketika seorang pelaku UMKM dengan produk yang baik memiliki peluang yang sama untuk ditemukan konsumen, bersaing secara sehat, memahami kewajiban perpajakannya tanpa kebingungan, dan memperoleh keuntungan yang layak dari setiap transaksi.
Jika semua itu belum terwujud, maka pajak mungkin telah berhasil menertibkan administrasi. Namun persaingan yang benar-benar adil masih menjadi pekerjaan yang belum selesai.

