Dwifungsi Payment ID Menata Transaksi dan Pajak

Mahasiswa D-IV Manajemen Keuangan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Prisceilla Bungaswara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bayangkan jika setiap transaksi digital yang kita lakukan, mulai dari membeli kopi di warung kaki lima hingga mentransfer dana lewat dompet digital kepada seseorang yang tidak kita ketahui di ujung lainnya, terekam dalam satu identitas unik yang terhubung dengan data kependudukan.
Inilah visi besar di balik peluncuran Payment ID, sistem identifikasi transaksi digital terbaru yang akan resmi diperkenalkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Payment ID adalah nomor identitas pembayaran digital sepanjang 9 karakter yang akan digunakan oleh seluruh individu dan entitas dalam melakukan aktivitas transaksi digital di Indonesia.
Sistem ini mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan seluruh jenis layanan keuangan digital seperti perbankan, dompet digital, dan pinjaman online.
Selama ini, dunia transaksi digital diwarnai dengan minimnya identitas yang dapat diverifikasi, terutama dalam ekonomi berbasis digital.
Banyak pelaku usaha mikro, penjual daring, dan bahkan individu biasa dapat menerima dana secara anonim tanpa identifikasi formal. Hal ini membuat pelacakan aliran dana, evaluasi risiko keuangan, dan pengumpulan pajak menjadi sulit dilakukan secara adil dan merata.
Dengan Payment ID, setiap individu dan entitas akan memiliki identitas finansial digital yang bersifat personal dan terekam dalam sistem perbankan serta otoritas terkait.
Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem ini tidak hanya dirancang untuk pengawasan, melainkan untuk mendukung inklusivitas layanan keuangan sehingga masyarakat dapat tercatat dan memperoleh akses finansial yang lebih masif.
Penggunaan Payment ID memiliki potensi strategis sebagai pendukung kebijakan fiskal. Integrasi antara NIK dan seluruh transaksi keuangan memberi peluang bagi Direktorat Jenderal pajak untuk mengekstensifikasi basis data wajib pajak. Terlebih lagi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022, Indonesia telah menggunakan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan Payment ID, otoritas pajak dapat mengakses informasi lebih kompleks mengenai profil keuangan masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Hal ini dapat menjadi solusi atas rendahnya tax ratio Indonesia yang hingga tahun 2024 masih berada di kisaran 10–11 persen dari PDB, jauh di bawah rata-rata negara OECD.
Sistem yang berbasis data langsung (realtime) akan membantu pengawasan fiskal tanpa meningkatkan beban administratif wajib pajak. Pasalnya, dalam jangka panjang, Payment ID berpotensi menjadi alat prediktif pajak berbasis perilaku. Dengan demikian, pajak tidak lagi didasarkan pada laporan semata, tapi juga pada aktivitas ekonomi aktual.
Namun, meski menawarkan kemajuan teknologi, Payment ID tidak lepas dari pertanyaan bagaimana dan oleh siapa data akan digunakan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia menegaskan bahwa akses terhadap data Payment ID hanya diperbolehkan dengan persetujuan pengguna, sejalan dengan amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam praktiknya nanti, setiap penyedia layanan keuangan yang menggunakan Payment ID wajib mencantumkan persetujuan tertulis dalam setiap interaksi awal dengan pengguna. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan UU PDP.
Di sisi lain, pemerintah dituntut untuk memperkuat sosialisasi, edukasi digital, serta mekanisme pengaduan publik jika terjadi penyalahgunaan data. Tanpa kepercayaan publik, implementasi Payment ID tidak akan berjalan optimal.
Peluncuran Payment ID adalah bagian dari visi besar Bank Indonesia dalam mewujudkan Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang menargetkan transaksi keuangan lebih cepat, murah, aman, dan andal.
Lebih dari itu, sistem Payment ID juga membuka jalan bagi reformasi fiskal berbasis data yang selama ini masih menjadi tantangan dalam pengumpulan pajak dan pemberian subsidi.
Dengan memanfaatkan Payment ID secara cermat, pemerintah tidak hanya dapat memperluas cakupan pajak tanpa represif, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan sektor keuangan digital yang sehat.
Meski demikian, sebagaimana sistem digital lainnya, keberhasilan Payment ID akan sangat bergantung pada tiga pilar utama, yakni kejelasan regulasi, akuntabilitas pelaksana, dan partisipasi publik.
