Perlunya Perluasan Makna Fiksasi dalam UU HC Sebagai Perlindungan Kreativitas

Pratiwi Eka Sari
ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN. Anggota pada Forum Pengamat Kekayaan Intelektual
Konten dari Pengguna
28 Agustus 2021 11:06 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pratiwi Eka Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
pixabay.com
ADVERTISEMENT
Manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna, dikaruniai kemampuan berpikir dan melahirkan ide-ide kreatif. Ide kreatif tersebut kemudian diekspresikan dalam wujud bentuk nyata yang memungkinkan pemilik ide maupun orang lain dapat menikmati manfaatnya.
ADVERTISEMENT
Ketika manfaat tersebut dapat dirasakan secara nyata, maka ide yang awalnya abstrak kini memiliki nilai ekonomis yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik ide. Inilah yang menjadi fokus utama perlindungan hak cipta, sebuah hak yang melindungi seorang pencipta dari segala potensi penyalahgunaan penggunaan hasil ciptaannya. Sehingga dibutuhkan sebuah instrumen hukum untuk melindungi penegakannya.
Kemajuan teknologi telah memberi kontribusi besar terhadap globalisasi perdagangan, tidak terkecuali perdagangan hasil karya ciptaan. Maraknya kasus pembajakan karya cipta di berbagai negara juga semakin memicu kebutuhan peningkatan perlindungan hukum terhadap berbagai karya cipta.
Kedua hal di atas secara signifikan turut mempengaruhi pembangunan hukum nasional, tidak terkecuali perlindungan hak cipta sebagai bagian dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sehingga menimbulkan tantangan tersendiri terkait bagaimana melakukan harmonisasi ketentuan konvensi internasional dengan hukum nasional.
ADVERTISEMENT
Konsep bahwa hak cipta hanya berkenaan dengan bentuk perwujudan atau fiksasi dari suatu ciptaan menjadi salah satu prinsip dasar hak cipta dan merupakan prinsip yang paling fundamental dari perlindungan hak cipta. Prinsip fundamental ini digunakan hampir di setiap negara yang mengacu pada Konvensi Bern tahun 1886.

Sejarah dan Konsep Perlindungan Hak Cipta

Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat pengertian terkait HKI terus mengalami perkembangan. Saat ini sistem hukum meletakkan kekayaan kedalam tiga kategori, yakni pertama, sebagian besar masyarakat mengakui kepemilikan pribadi dalam kekayaan pribadi, yang dikenal sebagai benda tak berwujud; kedua, kekayaan dalam pengertian riil, seperti tanah dan bangunan; dan yang ketiga, kekayaan yang diketahui sebagai kekayaan intelektual.
ADVERTISEMENT
Hak Cipta adalah sebuah Hak Eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsep perlindungan hak cipta mencakup perlindungan atas karya sastra, drama, karya musik dan artistik, termasuk rekaman suara, penyiaran suara, penyiaran suara film, televisi dan program komputer. Perlindungan Hak Cipta atas suatu ciptaan timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan selesai dibuat, namun untuk kepentingan pembuktian awal di pengadilan apabila terjadi masalah perlu didaftarkan supaya memiliki bukti yang otentik.

Doktrin Orisinalitas dan Fiksasi dalam UU Hak Cipta 2014

Makna originalitas bila dikaji perkata, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna dari kata asli adalah: bukan salinan (fotokopi, saduran, terjemahan) atau tidak diragukan asal-usulnya.
ADVERTISEMENT
Dapat dikatakan bahwa suatu ciptaan harus mempunyai keaslian (orisinal) untuk dapat menikmati hak-hak yang diberikan undang-undang, karena keaslian sangat erat hubungannya dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan.
Terkait dengan konsep persyaratan Fiksasi dalam perlindungan Hak Cipta. Dalam Pasal 9 ayat 2 TRIPs “Perlindungan hak cipta hanya dapat diberikan pada perwujudan suatu ciptaan dan bukan pada ide, prosedur, metode pelaksanaan atau konsep-konsep matematis semacamnya”.
Pengertian Fiksasi dalam Undang-undang Hak Cipta saat ini sangat sempit karena hanya mencakup dua jenis Ciptaan di atas, yaitu rekaman suara dan rekaman gambar padahal untuk melindungi semua ciptaan yang senyatanya harus diwujudkan secara konkret.
Pengaturan fiksasi dalam Bern Convention yang secara tidak langsung tidak membatasi bentuk atau perwujudan atas suatu karya, yang ditekankan adalah selama karya tersebut telah diwujudkan dalam bentuk nyata, baik yang berbentuk tulisan, gambar, maupun suara.
ADVERTISEMENT
Hal ini dianggap perlu karena berpengaruh kepada perkembangan pengaturan hak cipta. Seiring dengan program pemerintah yang sedang menggiatkan pertumbuhan ekonomi kreatif. Kementerian Perindustrian telah mengungkapkan cetak biru rencana pengembangan industri kreatif yang terfokus pada 17 (tujuh belas) subsektor industri kreatif, yakni arsitektur, desain Interior, pengembang Permainan, musik, seni rupa, desain produk, fashion, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi yang tentunya kesemuanya memerlukan perlindungan Hak Cipta.
Dalam rangka untuk mengemukakan Interpretasi penulis, berikut pola seharusnya yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terkait perluasan makna fiksasi serta aplikasinya di Indonesia guna melindungi kreativitas anak bangsa serta Undang-Undang Hak Cipta ini diharapkan dapat lebih memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan terhadap ekonomi kreatif.
ilustrasi pixabay.com

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik

Dalam konteks negara hukum tentu tidak terlepas dari adanya konstitusi sebagai pondasi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi tersebut merupakan manifestasi dari konsep negara hukum. Segala aspek kenegaraan harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku pada suatu negara. Dalam hal kehidupan bernegara, konstitusi berfungsi mengatur penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara.
ADVERTISEMENT
Agar penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan baik, maka organ negara harus mempunyai kewenangan sesuai dengan fungsinya yaitu kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berawal dari kewenangan tersebut, lembaga negara dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan masyarakat.
Prinsip kejelasan suatu norma, baik dalam segi penulisan maupun dalam hal materi muatannya. Maksudnya adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis dalam penyusunan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Dalam hal ini, yang menyatakan bahwa fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan atau dikomunikasikan melalui perangkat apa pun. Definisi fiksasi dalam ketentuan tersebut hanya mencakup rekaman audio dan visual serta audiovisual saja sebagaimana tercantum dalam definisi.
ADVERTISEMENT
Padahal secara teori, konsep fiksasi dalam hak cipta adalah tidak hanya mencakup rekaman audio dan visual maupun audiovisual, melainkan lebih luas lagi yaitu mencakup segala bentuk kreasi manusia, baik suara, gambar, sastra, pahatan, ukiran, maupun program computer dan lainnya.
Fiksasi baru dikenal secara resmi di Indonesia tahun 2014 sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Namun demikian, kita dapat melihatnya dari beberapa pengertian fiksasi dari Undang-Undang Hak Cipta. Pada awal Undang-Undang Hak Cipta lebih menekankan pada faktor orisinalitas atau keaslian suatu karya yang dituangkan dalam bentuk khas apa pun.
Kemudian baru pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pengertian tersebut diperluas menjadi ekspresi dalam bentuk nyata. Oleh karena itu, sebenarnya Undang-Undang tersebut telah memperluas makna dari fiksasi dengan menggunakan frasa “dalam bentuk nyata”. Tetapi kemudian malah menjadi aneh ketika dalam norma malah membatasi ruang lingkup fiksasi hanya terbatas pada perekaman audio, visual, serta audiovisual saja.
ADVERTISEMENT

Perluasan Doktrin Orisinalitas dan Fiksasi untuk mendorong kreativitas

Bagaimana menyusun peraturan yang dapat memberi perlindungan terhadap pencipta dan ciptaanya. Satu-satunya cara adalah melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai fiksasi dalam Undang-Undang Hak Cipta agar sesuai dengan politik hukum nasional.
Penentuan terpenuhinya syarat fiksasi dan orisinalitas secara luas terkesan belum dapat terpenuhi oleh Undang-undang Hak Cipta 2014 karena doktrin fiksasi hanya mencakup perekaman gambar dan perekaman suara. Fiksasi yang akarnya dari The Berne Convention semestinya mengacu pada bentuk konkret yang diwujudkan pada suatu ciptaan sebagai syarat untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta secara ideal, tidak sesempit hanya perekaman gambar atau suara saja.
Berbagai kerancuan makna yang diungkapkan di atas tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik di mana bunyi undang-undang yang singkatnya seperti berikut yaitu: harus masuk akal sehingga orang awam pun dapat dengan mudah mempelajari karena undang-undang itu ditujukan untuk semua orang bukan orang/kelompok dengan tingkat intelektual tertentu, harus sederhana karena tujuannya dibuat untuk dapat menyelesaikan konflik yang dihadapi.
ADVERTISEMENT
Efek dari sempitnya Definisi Doktrin Fiksasi di Indonesia tidak sehat bagi upaya perkembangan perlindungan mengenai Hak Cipta sebagai hak kekayaan intelektual pada umumnya dan upaya pemerintah dalam mendorong bangkitnya ekonomi kreatif pada khususnya. Karena definisi perlindungan Fiksasi amat terbatas, padahal lingkup yang memerlukan perlindungan sangat luas. Tidak hanya sebatas Musik, Gambar, Pertunjukan maupun Proses Perekaman saja.
Doktrin dasar sepenting ini dalam perlindungan hak cipta penting untuk diperluas karena hukum adalah seperangkat aturan yang berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi dan menyesuaikan berbagai kepentingan masyarakat yang saling bersinggungan dengan mengupayakan timbulnya benturan dan kerugian seminimal mungkin.
Dalam Konsep Hak Cipta, Perluasan Makna kedua doktrin tersebut dalam Hukum Hak Cipta dimaksudkan sebagai alat untuk mengurangi kerugian akibat benturan antara berbagai kepentingan sosial maupun pelangggaran Hak Cipta tersebut di dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Perubahan Revisi perlu segera dilakukan sebagai upaya pembaharuan hukum yakni merupakan bentuk upaya dari Pemerintah untuk melindungi hak ekonomi dan moral pencipta sehingga pencipta dapat termotivasi untuk terus berkreasi dan menciptakan suatu karya-karya baru.

Solusi dengan perluasan definisi

Perluasan definisi Fiksasi harus dikembalikan kepada doktrin aslinya sesuai dengan Peraturan Internasional jika ingin tetap dimasukkan ke dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Perluasan yang dimaksud mencakup seluruh elemen dari perwujudan suatu ide atau gagasan tersebut menjadi wujud konkret sehingga dapat didengar, dilihat, dirasa, diraba, digandakan, disiarkan, dikomunikasikan, diumumkan dan dituangkan dalam media apa pun sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena bagaimanapun keberadaan hak cipta amat penting sebagai penghargaan terhadap seorang pencipta atau pemegang hak cipta.
ADVERTISEMENT
Karena dengan memiliki hak cipta seorang pencipta atau pemegang hak cipta dapat memperbanyak atau mengumumkan ciptaan tersebut dan mendapat manfaat ekonomi di dalamnya yang implementasinya tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perluasan Definisi Fiksasi dianggap penting pula karena bila dikembalikan pada fungsi undang-undang yang menjadi pedoman harus memenuhi asas-asas peraturan perundangan yang baik gunanya adalah untuk mencegah hilangnya mata rantai dalam proses legislasi.
Penyusunan undang-undang Hak Cipta memang banyak mengadopsi istilah-istilah asing dari aturan internasional. Maka ketika kata atau istilah tersebut diadopsi dalam Undang-undang pengertiannya harus ditinjau secara ketatabahasaan sesuai dengan pemberlakuan undang-undang Hak Cipta itu nantinya di Indonesia.
Kerancuan dalam pemahaman Undang-undang pun dapat dihindarkan mengingat secara hukum syarat pembuatan undang-undang yang baik adalah dapat dipahami oleh semua pihak. Serta pentingnya perwujudan pembuatan Undang-Undang Hak Cipta yang juga berperan penting dalam perlindungan hasil ciptaan dalam negeri yang dihasilkan dari kreativitas para anak bangsa.
ADVERTISEMENT