Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Demokrasi Mati: Suara Rakyat Hanya Digunakan Pada Saat Pemilu
22 Agustus 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Gina agustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua partai solidaritas Indonesia (PSI) kaesang pangarep, putra bungsu presiden Jokowi, belakangan menajadi sorotan karena akan ikut kompetisi pilkada 2024. Namun kaesang terancam gagal maju dalam pilkada karena belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU yaitu pada 22 september 2024. Barulah menginjak umur ke-30 pada desember mendatang.
ADVERTISEMENT
Mahkamah konstitusi mengeluarkan ketentuan tersebut telah termuat dalam putusan Nomor 70,PPU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia caalon kepala daerah yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf e undang-undang pilkada. MK menolak permohonan dari 2 mahasiswa yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. Yang meminta agar MK mengembalikan tasfir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan mahkamah agung Nomor 23 P/HUM/2024. Yang Dimana para penggugat agar meminta MK memberikan penegasan bahwa ketentuan terkait batas usia berlaku pada saat penetapan Dimana hal ini memberikan peluang kaesang putra bungsu Jokowi maju dalam pilkada.
“Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru merivisi aturan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terhitung sejak pasangan calon dilantik. Justru berbalik arah dengan putusan mahkamah konstitusi telah menegaskan bahwa perhitungan usia dihitung sejak penetapan pasangan calon. Revisi tersebut membuat putri bungsu Jokowi mendapatkan peluang untuk maju dalam pilkada serentak yaitu pada 27 november 2024. Sebab pada saat pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 25 febuari 2025 yang Dimana pada saat itu kaesang sudah berusia 30 tahun mengingat bahwa bulan desember 2024 kaesang sudah menginjak 30 tahun.
Pada rabu 21 agustus 2024 dalam rapat panitia kerja RUU tentang pemilihan kepala daerah, disepakatinya revisi terkait syarat usia calon kepala-wakil kepala daerah. DPPR,DPD sepakat menambah norma baru terkait perhitungan usia calon kepala daerah. Yang berisikan dalam rumusan pasal 7 ayat (2) huruf d RUU pilkada bahwa “ Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada aturan lama, tidak ada kalimat ”terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.
ADVERTISEMENT
Sehingga banyak persepsi bahwa Keputusan ini tampak menguntungkan pihak tertentu. Masyarakat berbondong bondong melakukan aksi unjuk rasa masal yang dilakukan pada 22 agustus 2024 yang Dimana dilakukan sebagai bentuk protes terkait hasil rapat badan legilasi (Baleg) DPR RI tentang RUU yang dianggap melangkahi konstitusi. Banyak orang menganggap bahwa Keputusan ini sebagai Upaya dinasti politik dan mengakali pilkada 2024. DPR rencana akan mengesahkan RUU pilkada dalam rapat paripurna pada hari ini yaitu kamis 22/8/2024 jam 09.30 WIB. Disejumlah kota telah mengelar aksi tersebut mulai dari mahasiswa hingga sejumlah artis turun kejalan demi mewakilkan suara rakyat. dengan tulisan "peringatan darurat" Selama ini suara rakyat hanya di pergunakan pada saat pemilu selebihnya rakyat hanya dijadikan sebuah penonton sementara Keputusan sepenunya berada pada tangan-tangan orang berkuasa tanpa memikirkan suara rakyat.
ADVERTISEMENT
"satu kata kita harus lawan"!
Namun pengesahan tersebut ditunda tak kuorum. Rapat parupurna hanya dihadiri 89 orang dari 557 anggota dewan. Wakil ketua DPR sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa jumlah tersebut tak memenuhi syarat kuota forum sehingga rapat harus ditunda. Merujuk pada pasal 279 dan 281 aturan tata tertub DPR, syarat korum sidang yakni harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR. Apabila tidak tercapai rapat ditunda sebantyak-banyaknya dua kali tak lebih 24 jam.