Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Inkonstitusional Hak Guna Usaha 190 Tahun: Modus Penjualan Tanah Gaya Baru
13 November 2023 7:10 WIB
Tulisan dari Gina agustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru baru ini terjadi revisi terhadap undang-undang Ibu kota Negara (IKN) pada tanggal 3 Oktober 2023 yang disahkan pada rapat paripuna ke-7 masa persidangan I tahun 2023-2024 yang dipimpin oleh wakil ketua DPR RI sufmi Dasco Ahmad. Ada 7 fraksi yang menyetujui revisi Undang-undang IKN. yaitu PDIP, golkar, Nasdem, PKB, PAN. Dan hanya fraksi PKS yang menolak revisi terhadap Undang-undang IKN. Dengan alasan salah satunya Revisi Undang-undang IKN di anggap memanjakan investor dan memberikan fasilitas khusus seperti perpanjangan Hak guna usaha (HGU) dan konsesi Hak atas tanah (HAT), yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan bertentangan dengan Undang-undang pokok Agraria.
ADVERTISEMENT
terdapat perubahan Undang-undang ibu kota negara Nomor 3 Tahun 2022 direvisi menjadi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Terdapat 9 pasal dalam undang-undang IKN yang di rubah yaitu pasal 1 ayat (1) dan (2) diubah, pasal 2 ayat (1) dan (2) diubah, pasal 3 ayat (1) dan (2) diubah, pasal 4 ayat (1) dan (2) diubah, pasal 5 ayat (1) dan (2) diubah, pasal 23,24, dan 32 di ubah, diantara pasal 24 dan 25 disisipkan dua pasal yaitu pasal 24A dan 24B, Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B. dan yang terakhir ketentuan luas dan batas wilayah IKN diubah.
ADVERTISEMENT
Suharso Monoarfa, mengatakan Undang-undang IKN terbaru memperkuat 9 pokok substansi Undang-undang IKN. Salah satunya tentang penguatan terhadap aspek pertanahan di IKN. Penguatan pertanahan itu dilakukan setidaknya melalui 2 cara. pertama Perlindungan hak atas tanah masyarakat setempat: Melalui revisi UU IKN, masyarakat diberikan penguatan dan perlindungan tanah masyarakat yang dalam hal ini termasuk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat setempat. Hal ini akan memberikan kepastian dalam pengakuan dan perlindungan tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara. kedua Pengaturan jangka waktu hak atas tanah: Penguatan hak atas tanah ini juga memberikan keberlanjutan investasi di IKN melalui pengaturan jangka waktu atas tanah yang kompetitif, yaitu 35 tahun pertama, lalu 25 tahun diperpanjang, dan 35 tahun diperbaharui. Adapun, kebijakan ini berlaku hanya untuk di wilayah IKN saja.
Revisi Undang-undang Ibu kota Nusantara ini diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada mentri PPN/kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Mei 2023 memuat pasal baru yaitu tentang pertanahan sebagaimana tertuang dalam pasal 15A. Tujuan dari revisi Undang-Undang IKN adalah untuk memperkuat posisi, kewenangan, dan akuntabilitas Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam semua urusan pemerintahan pusat dan daerah terkait persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
ADVERTISEMENT
Terdapat kontroversial terhadap pasal 16A ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah milik pemerintah pusat dan Otorita IKN Nusantara yang mencapai 95 tahun melalui satu siklus dan dapat diberikan Kembali untuk siklus berikutnya dengan jangka waktu yang sama. Total jangka waktu Hak guna usaha mencapai 190 tahun dan hak guna bangunan(HGB) 160 tahun. kebijakan undang-undang IKN memberikan HGU selama 190 tahun dalam dua siklus dianggap lebih buruk di bandingkan dengan undang-undang agraria di era kolonial belanda (Agrarische Wet 1870) yang membatasi konsensi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.
selain melanggar undang-undang No 5 Tahun 1960, undang-undang IKN juga menabrak putusan Mahkamah konstitusi (MK) No 21 -22/PPU-V/2007 terkait pemberian konsensi sekaligus di muka. yakni, bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka atau disebut dua diklus ( pemberian hak, perpanjangan dan pembaruannya) berupa 95 tahun HGU, 80 tahun HGB dan 70 tahun hak pakai adalah melangar undang-undang 1945. putusan MK menyatakan bahwa hak guna usaha 75 tahun yang diberikan di muka sekaligus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan konstitusi. konsep "di muka sekaligus" sama halnya dengan ketentuan "siklus" dan jaminan "dua diklus" untuk pemberian jangka waktu HGU dan HGB.
ADVERTISEMENT
Pasal ini menuai kritik dari berbagai kalangan, karena dianggap memberikan keistimewan kepada investor dan pengusaha di IKN, serta merugikan Masyarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya. Selain itu pasal 16A ayat 1 Undang-undang IKN dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang mengatur bahwa jangka waktu hak guna usaha paling lama yaitu 35 tahun dan dapat di perpanjang paling lama 25 tahun. Namun pemerintah merespon hal tersebut dengan mengatakan “justru untuk melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh Masyarakat setempat”.
Ketika Hak guna usaha melebihi batas yang telah diatur dalam undang-undang pokok agraria prinsip yang bisa menyelesaikan masalah tersebut ialah mematuhi Batasan waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri hal ini sesuai pada pasal 18, 19 dan 20 peraturan pemerintah No 12 tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Pemberian Hak guna usaha (HGU) memang dapat menarik investor. Namun kebijakan tersebut dapat menjadi boomerang terhadap kebijakan yang telah di sahkan oleh pemerintah sendiri. pemerintah dapat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penerimaan dari perpanjangan konsesi hak guna usaha. Selain itu, ada kemungkinan kehilangan wewenang penuh atas Kawasan yang telah dikuasai investor karena hak guna usahanya yang terlalu lama serta Masyarakat lokal dan lingkungan hidup terancam oleh penguasaan tanah oleh investor asing serta menjerumuskan investor dalam konflik agraria
Sejauh ini, pemerintah belum memastikan siapa saja investor yang bakal mendapatkan HGU tersebut. Namun begitu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pernah mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Tercatat pada tanggal 11 september 2023 Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono mengatakan saat ini pihaknya telah menerima 281 Letter of Intent (LoI) atau pernyataan minat dari investor swasta untuk terlibat dalam pembangunan IKN. paling banyak dari investor singapura sebanyak 27 lol, kemudian jepang sebanak 25 lol, malaysia sebanyak 19 lol dan juga china sebanyak 17 lol.
Live Update