Alat Penghancur Jarum Suntik, Solusi Atasi Limbah Jarum Vaksin

Meifina
Humas di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Konten dari Pengguna
29 Maret 2021 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Meifina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Dokumentasi LIPI
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Dokumentasi LIPI
ADVERTISEMENT
Alat Penghancur Jarum Suntik, Solusi Atasi Limbah Jarum Vaksin
Pandemi telah berjalan selama satu tahun dan melanda hampir seluruh negara di dunia. Berbagai upaya dilakukan pemerintah sebagai wujud pencegahan penyebaran virus COVID-19 ini. Upaya pemerintah untuk memberikan kekebalan pada warga dengan cara pemberian vaksinasi kepada semua rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Oscar Primadi, dalam kegiatan vaksinasi pegawai LIPI pada (18/3 ) mengatakan, Presiden Jokowi mempunyai komitmen yang besar untuk mengendalikan pandemic. Yaitu dengan menyediakan 363 juta dosis vaksin. Untuk menyuntik rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat.
Persyaratan tercantum di formulir isian skrining, Formulir harus diisi dengan data kondisi kesehatan yang sebenarnya sebelum dilakukan kegiatan vaksinasi. Pemberian suntikan dengan memakai jarum suntik menimbulkan masalah limbah medis. Jika ada vaksinasi sebanyak 363 juta suntikan. Maka ada 363 juta jarum suntik bekas yang akan jadi limbah dan harus dimusnahkan
Limbah medis termasuk dalam kategori limbah infeksius atau B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Oleh karena itu, penanganan limbah medis memerlukan cara yang tepat untuk menghindari risiko menyebarkan penyakit berbahaya, kemungkinan dipakai ulang, hingga pencemaran.
ADVERTISEMENT
Mengenal Alat Penghancur Jarum Suntik
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) mengembangkan Alat Penghancur Jarum Suntik (APJS) generasi kedua. Inovasi ini merupakan perbaikan dari penelitian sebelumnya.
Terutama pada system mekaniknya yaitu dengan menggunakan elektroda geser dan sistem “self-heating”. Untuk menghancurkan bagian metal jarum suntik, serta merusak tabung jarum, agar tidak dapat dipergunakan kembali. Sebelumnya APJS generasi kesatu dibuat pada tahun 2008.
Diharapkan keberadaan APJS generasi kedua ini membantu untuk bisa secepat mungkin menjadi solusi dalam penanganan limbah jarum suntik, sehingga tidak ada lagi limbah yang mengganggu lingkungan. Pengembangan alat penghancur jarum suntik dapat berkontribusi pada penanganan COVID-19, termasuk efek yang ditimbulkan yaitu limbah medisnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, dalam pengembangannya LIPI gunakan skema bermitra dengan industri di awal atau pertengahan riset. Selain terus mencari mitra lisensi dari paten yang dihasilkan. LIPI juga mengundang mitra industri untuk terlibat langsung sejak awal riset. Sekarang LIPI tidak hanya melisensikan terkait kekayaan intelektual yang sudah jadi, namun mengajak mitra industri untuk masuk di dalam prosesnya. LIPI melibatkan mitra industri sejak awal pengembangan produk,. Sehingga mampu tingkatkan hasil riset karena terjadi proses cek dan ricek dari proses penelitian itu sendiri, sehingga mampu mempercepat pematangan hasil riset.

Cara Kerja APJS

Alat Penghancur Jarum Suntik (APJS) generasi kedua diberi nama DESTROMED-2. Alat ini mampu melebur bahan stainless steel (baja) jarum suntik yang bertitik lebur 1.200 derajat celsius menjadi serbuk. APJS mampu hancurkan jarum suntik menjadi serbuk dalam waktu 10 detik. Untuk setiap satu jarum suntik.
ADVERTISEMENT
APJS memanfaatkan panas tinggi yang ditimbulkan. Akibat adanya arus listrik yang dialirkan ke dalam bagian metal jarum sehingga secara fisis metal tersebut berfungsi sebagai pemanas (heater). Dan Akan meleburkan jarum tersebut. Alat ini telah diujicobakan di laboratorium maupun lapangan sehingga sangat aman dalam penggunaannya.
Alat dirancang portable (mudah dipindah) dengan ukuran 150 cm x 150 cm x 120 cm dengan bahan bahan yang tidak kondusif dan telah mempunyai paten terdaftar dengan nomor P00202006588
Alat penghancur jarum suntik (APJS) pertama kali dikembangkan di LIPI di tahun 2008. Ketika isu penularan penyakit HIV melalui jarum suntuk bekas menjadi sorotan. Metoda penghancur yang digunakan yaitu sistem elektroda geser. Hal ini menjadikan system lebih aman dari potensi hubungan pendek (short) dalam 2 elektroda yang sering diakibatkan adanya sisa-sisa pembakaran jarum yang menempel dalam elektroda.
ADVERTISEMENT
Setelah dihancurkan, partikel limbah jarum dijamin higienis dan terhindar dari virus penyebab penyakit karena diproses dalam suhu yang tinggi. Konsumsi daya listrik sangat rendah dan sudah dalam perawatan. Selain itu dilengkapi perusak tabung jarum (ampule) dengan cara melubangi tabung gunakan mata bor kecil.
Pada tahun 2006 telah dirancang produk alat penghancur jarum suntik yang dikembangkan dengan teknologi sederhana. Alat ini mampu melebur bagian metal jarum suntik dalam waktu di bawah 10 detik dengan suhu tinggi, sehingga kuman-kuman yang terbawa dipastikan mati. Alat ini terinspirasi oleh banyaknya penularan berbagai penyakit terutama HIV melalui jarum suntik. Walaupun masih diproduksi di LIPI, namun produk ini telah banyak dipakai di berbagai klinik dan rumah sakit.
ADVERTISEMENT

Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan

Saat ini LIPI sedang jajaki kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk pemanfaatan APJS dalam pemusnahan limbah medis. Dari penggunaan 363 juta jarum suntik. yang dipakai dalam pemberian vaksinasi di seluruh Indonesia hingga menjangkau ke semua pelosok terpencil.