Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketiadaan Dasar Hukum, DPR Desak Pembentukan Coast Guard Segera
3 Mei 2025 18:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Siti Fadilatul Sholihat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
DPR RI kembali menyoroti lemahnya sistem keamanan laut nasional akibat belum adanya lembaga penegak hukum tunggal di laut, seperti Coast Guard. Komisi I dan Komisi III DPR secara tegas meminta pemerintah segera merealisasikan pembentukan Indonesian Coast Guard yang memiliki dasar hukum kuat dan jelas.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa berbagai insiden pelanggaran wilayah laut Indonesia menunjukkan kelemahan koordinasi antarlembaga maritim. "Selama ini kita punya banyak institusi yang punya kewenangan di laut, tetapi tidak terkoordinasi. Harus ada satu badan dengan legalitas jelas yang bertanggung jawab penuh terhadap penegakan hukum di laut," ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/4).
Menurutnya, pembentukan Coast Guard bukan hanya soal keamanan, tetapi juga soal kepastian hukum. "Ketiadaan dasar hukum menyebabkan kebingungan di lapangan. Siapa yang berwenang menangani kapal asing ilegal? Siapa yang harus menindak kejahatan lintas negara di laut? Ini harus diakhiri dengan kejelasan hukum."
Sejauh ini, Indonesia memang telah memiliki Badan Keamanan Laut (Bakamla), namun posisi dan kewenangannya masih belum sekuat coast guard di negara-negara lain. Bakamla belum memiliki kewenangan penegakan hukum yang utuh karena keterbatasan regulasi, dan lebih banyak bersifat koordinatif.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta pembentukan UU khusus Coast Guard. "Kita butuh payung hukum yang mengatur secara spesifik fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab lembaga penjaga laut. Ini bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan negara hukum."
Pengamat hukum kelautan dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, juga mendukung langkah ini. Menurutnya, tanpa dasar hukum yang tegas, Indonesia akan terus kesulitan menjaga kedaulatan lautnya. "Negara lain memiliki coast guard dengan kewenangan yang jelas dalam hukum nasional dan internasional. Kita harus segera menyusul."
DPR menargetkan pembentukan Coast Guard masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 agar segera dibahas bersama pemerintah. Dengan adanya lembaga ini, Indonesia diharapkan tidak hanya lebih aman, tetapi juga lebih taat hukum dalam mengelola wilayah perairannya.
ADVERTISEMENT