Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cermati Syarat Sah Jual Beli Sebelum Menghabiskan THR
19 Maret 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nadief Rahman Harris tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jual beli menjadi satu hal yang pasti dilakukan masing-masing orang di setiap harinya. Bahkan di bulan puasa, kegiatan jual beli bukan berarti berkurang intensitasnya. Hanya saja beralih di waktu-waktu tertentu. Contohnya di saat sahur, berbuka bahkan menjelang lebaran hari raya nantinya. Karena kegiatan ini merupakan hal yang penting bagi umat manusia, maka negara haruslah menjamin hak-hak setiap pihak terlindungi dalam pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh sukacita. Selain momen berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan kerabat, salah satu tradisi yang tak kalah penting adalah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan termasuk ke dalam pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya. Paling lambat tujuh hari menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Permenaker no. 6 Tahun 2016.
Pada tahun 2022, Databoks merilis data rencana penggunaan THR masyarakat Indonesia. Sebanyak 21,1% digunakan untuk belanja kebutuhan, 12,1% digunakan untuk membeli pakaian serta 9,9% digunakan untuk membeli jajan/makanan.
Dari data tersebut membuktikan bahwa kegiatan jual beli termasuk dalam hal yang primer bagi masyarakat. Khususnya yang menerima THR. Jual Beli diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata. Yang mendefinisikan "Suatu perjanjian di mana satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan benda, sedang pihak lain mengikatkan diri untuk menyerahkan sejumlah harga."
ADVERTISEMENT
Karena dalam definisi yang disebutkan jual beli termasuk dalam perjanjian. Maka unsur-unsur sahnya perjanjian yang digunakan sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yakni ;
Kesepakatan oleh para pihak
Transaksi jual beli yang sah harus didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kesepakatan ini harus dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Agar transaksi Anda sah, pastikan untuk mencapai kesepakatan yang jelas dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Hal ini berarti adanya kata “sepakat” oleh para pihak yang terkait dalam suatu perjanjian. unsur ini juga dipertegas dengan pasal selanjutnya 1321 KUHPerdata. Bahwa suatu perjanjian tidak dianggap sah apabila dilandasi dengan kekhilafan, paksaan maupun penipuan.
Kecakapan untuk membuat perjanjian
Kecakapan menurut 1330 KUHPerdata berarti sudah dewasa, tidak di bawah pengampuan maupun wanita yang sudah bersuami. Hal ini bukan berarti KUHPerdata melarang seseorang membuat perjanjian dengan siapapun. Namun, perjanjian tetap dianggap sah selama tidak dituntut pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap.
ADVERTISEMENT
Mengenai suatu hal tertentu (objek tertentu)
Hal yang dimaksud “suatu hal tertentu” menurut 1234 KUHPerdata ialah objek perjanjiannya. Contohnya berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat seuatu Sebelum Anda membeli suatu barang atau jasa, pastikan untuk mengetahui secara pasti apa yang Anda beli. Periksa spesifikasi, kualitas, dan kondisi barang yang akan Anda beli untuk menghindari bentuk penipuan atau ketidakpuasan di kemudian hari.
Sebab yang halal
Suatu perjanjian dianggap tidak sah apabila hal yang diperjanjikan merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang ataupun bertentangan dengan kesusilaan hingga ketertiban umum.
Sebelum Anda menggunakan Tunjangan Hari Raya (THR) Anda dalam melakukan transaksi jual beli, penting untuk memahami syarat-syarat sah dalam jual bel menurut KHPerdata.
Tujuan dari hukum sendiri ialah menghadirkan kepastian, keadilan maupun kebermanfaatan. Pentingnya memahami syarat sah perjanjian jual beli ini akan sangat bermanfaat bagi kita semua. Karena belum tentu kegiatan jual beli akan berjalan lancar setiap saat.
ADVERTISEMENT
Maka sebelum suatu masalah timbul akibat kegiatan jual beli. Kita sudah mengantisipasi dengan pengetahuan hukum yang telah dipelajari.