news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bimtek P3K Warnai Pelantikan PTIC Wilayah Aceh oleh PP PTIC

Dodi Iswanto
Dodi Iswanto adalah Sekretaris Jenderal Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) Periode 2021 - 2026 . www.ptic.or.id
Konten dari Pengguna
11 September 2021 19:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dodi Iswanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana Keakraban Pengurus PTIC WilayahC Aceh. Foto : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Keakraban Pengurus PTIC WilayahC Aceh. Foto : Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
Sabtu (10/09) Pengurus Pusat PTIC Melantik Pengurus PTIC Wilayah Aceh. Pelantikan PTIC Wilayah Aceh dimeriahkan dengan Bimtek P3K yang diadakan oleh pengurus wilayah Aceh. Pelantikan dilakukan dengan cara hybrid, tatap muka bagi sebagian pengurus Wilayah Aceh dan peserta menyaksikan via zoom meeting dan livestreaming Youtube.
Pembukaan Acara Pelantikan Pengurus PTIC Wilayah Aceh Foto : Dokumen Pribadi
Sekjen Pengurus Pusat (PP) PTIC Dodi Iswanto menerangkan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal PP PTIC untuk memaksimal PTIC dalam mengkampanyekan Teacherpreneur ke seluruh Indonesia makan dibentuklah kepengurusan dari level Propinsi hingga Kabupaten/Kota. Hampir setiap minggu PP PTIC Melakukan pelantikan di wilayah setelah minggu lalu PP PTIC melantikan PTIC Wilayah Riau yang dihadiri oleh Mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman.
ADVERTISEMENT
Pangeran Gusti Surian Selaku Ketua Umum PP PTIC Melantik Muhammad Ichsan Sebagai Ketua Wilayah PTIC Aceh. Pelantikan Pengurus Wilayah kali ini istimewa karena dilaksanakan dengan serangkaian kegiatan Bimtek P3K.
Sebagaimana telah diketahui bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pernah menyampaikan tahun 2021 guru honorer akan diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan mekanisme seleksi.
Kabar bagus ini di sambut PTIC Wilayah Aceh untuk memberikan bimbingan dan persiapan bagi guru – guru yang akan melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis I pada pekan depan, 13-17 September 2021.
Dikutip dari (detik.com) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, seleksi guru ASN PPPK 2021 merupakan upaya agar guru honorer mendapatkan perlindungan kerja dan penghasilan yang layak. "Seleksi guru ASN PPPK tahun 2021 adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil, yang bersih, yang demokratis untuk guru-guru honorer yang memiliki kompetensi yang baik agar dapat mendapatkan perlindungan kerja dan penghasilan yang layak," kata Iwan dalam Webinar Persiapan Seleksi Calon Guru ASN PPPK 2021 yang digelar secara daring, Kamis (9/9/2021).
ADVERTISEMENT
Pada tahap 1 ini ujian Seleksi Kompetensi I akan diikuti oleh 629.496 peserta. Ujian akan diselenggarakan di 1.100 lokasi ujian yang tersebar di 500 kabupaten kota.
Guru honorer mengisi ruang-ruang pendidikan akibat adanya kebutuhan yang sangat mendesak di suatu sekolah di daerah tertentu kendati di sekolah lain terutama yang berada di perkotaan terdapat kelebihan guru. Kualifikasi dan kompetensi guru honorer yang beragam tentu memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap capaian pembelajaran. Menurut Wapres Ma’ruf Amin, pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan mereka. Tingkat kesejahteraan guru honorer sangat berbeda kendati banyak dari mereka berprestasi dan sudah bertahun-tahun mengabdi (Kompas, 24 November 2020). Dari sisi peningkatan kapasitas, kesempatan guru honorer untuk mengikuti berbagai pelatihan pengembangan diri juga sangat terbatas. Baru sebagian kecil guru honorer yang telah mengikuti sertifikasi, padahal seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu terus ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri maupun swasta termasuk guru honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk mendaftar dan mengikuti seleksi menjadi guru PPPK. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Dapodik, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar (Kompas, 24 November 2020; Media Indonesia 24 November 2020; Republika, 24 November 2020). Seleksi terbuka PPPK merupakan langkah strategis dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan penyelesaian masalah guru honer. Tentunya langkah ini harus dengan mekanisme yang tepat agar pemenuhan guru tidak hanya merupakan pemenuhan dari sisi status kepegawaian tetapi juga disertai dengan peningkatan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidangnya. Tulisan ini mengkaji tentang skema PPPK dalam memenuhi kekurangan tenaga pendidik di sekolah.
ADVERTISEMENT
Guru PPPK merupakan guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. Adapun besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
ADVERTISEMENT
PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Tunjangan PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pelantikan Pengurus PTIC Wilayah Aceh diawali dengan pembukaan diawali dengan lantunan ayat suci Al Qur’an oleh Fachrur Riza. Selanjutnya diputarkan yang video persembahan tari Aceh dan pemutaran Mars PTIC, dan selanjutnya acara dilanjutkan dengan Pembacaan SK Pengurus oleh Marliana dan Pengampilan sumpah dan janji pengurus yang pandu langsung oleh Ketua Umum PTIC.
Foto Bersama Pengurus PTIC Wilayah Aceh Foto : Dokumen Pribadi
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta via daring melalui zoom meeting dan secara langsung tatap muka.
ADVERTISEMENT
Setelah Pelantikan para pengurus PTIC Aceh akan melakukan konsolidasi untuk membentuk kepengurusan hingga level daerah.