Pancasila dalam Pemenuhan Hak Anak melalui Makan Bergizi Gratis

Mahasiswa PG PAUD Universitas Negeri Jakarta 2026
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hanny Nauli Aisyah Nanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu kebijakan strategis nasional untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, pertanyaannya tidak boleh berhenti pada “sudah gratis dan bergizi atau belum?” Ada dimensi yang jauh lebih mendasar: apakah proses ini benar-benar mendukung tumbuh kembang anak secara holistik sebagai pemenuhan hak konstitusionalnya?
Pada dasarnya, pemenuhan gizi anak bukanlah sesuatu yang bisa diukur hanya dari satu piring makanan di meja kelas. Proses tumbuh kembang anak telah dimulai sejak fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK), yakni dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun. Pentingnya masa emas ini telah ditegaskan secara yuridis dalam UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Maka, perhatian terhadap gizi tidak boleh baru muncul saat anak memasuki lingkungan sekolah.
Makan Bergizi Gratis dan Pemenuhan Hak Anak dalam UUD 1945
Anak bukanlah sekadar subjek pasif atau penerima bantuan program semata. Mereka adalah pemegang hak (rights-holder). UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) secara tegas mengamanatkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam kerangka Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, pemenuhan gizi adalah bagian integral dari hak dasar tumbuh kembang yang wajib dipenuhi oleh negara.
Urgensi ini makin krusial saat kita menatap fenomena bonus demografi menuju perayaan 100 Tahun Indonesia Emas 2045. Tanpa jaminan gizi yang memadai sejak dini, anak-anak berisiko mengalami keterlambatan tumbuh kembang (stunting maupun masalah kognitif). Jika ini terjadi, potensi bonus demografi justru berisiko berubah menjadi beban demografi yang mengancam daya saing bangsa di panggung global.
Laboratorium Karakter dan Kebhinekaan di Kelas PAUD
Setelah melewati masa 1.000 HPK, kebutuhan anak berlanjut ke jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dalam pedoman Badan Gizi Nasional (BGN), satu kali pemberian Makan Bergizi Gratis untuk anak TK/PAUD dirancang memenuhi sekitar 20–25 persen Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian. Di samping kecukupan gizi, aspek keamanan pangan menjadi pertaruhan utama. Penghentian operasional terhadap empat SPPG oleh BGN pada 23 September 2026 karena masalah standar keamanan menunjukkan bahwa pengawasan publik tidak boleh kendur.
Di tingkat tapak, kesuksesan program Makan Bergizi Gratis di jenjang PAUD sangat bergantung pada peran strategis Guru PAUD. Di tangan pendidik, meja makan bertransformasi menjadi laboratorium karakter dan etika berbangsa:
• Sila Ke-2 (Kemanusiaan): Melatih adab makan, empati, dan sikap saling membantu.
• Sila Ke-5 (Keadilan Sosial): Mengajarkan budaya mengantre, tidak serakah, dan menghargai porsi sesama.
• Bhinneka Tunggal Ika: Mengajarkan kebersamaan tanpa sekat suku, agama, atau status sosial.
Pembiasaan hidup bersama yang inklusif, adil, dan harmonis sejak usia dini inilah yang menjadi benteng terawal dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada akhirnya, pertanyaan “Gratis, Bergizi, Lalu Apa?” bukan bentuk penolakan terhadap Makan Bergizi Gratis, melainkan ajakan untuk melihat program ini secara lebih komprehensif. Program ini harus terintegrasi mulai dari jaminan gizi sejak dalam kandungan, kepastian keamanan pangan, hingga pembentukan karakter Pancasila di kelas-kelas PAUD demi mengawal generasi emas Indonesia.
