Konten dari Pengguna

Dipenghujung Jabatan Jokowi: Memandang sebelah Mata Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945

Tegar Alimudin
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UMJ & Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
15 September 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tegar Alimudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Patung wanita menggenggam sisik keadilan dan pedang (sumber: https://pixabay.com/id/photos/keadilan-patung-wanita-keadilan-2060093/)
zoom-in-whitePerbesar
Patung wanita menggenggam sisik keadilan dan pedang (sumber: https://pixabay.com/id/photos/keadilan-patung-wanita-keadilan-2060093/)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasal 28 H Ayat satu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Merupakan UUD yang mengatur tentang hak asasi manusia yang berbunyi “Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan Kesehatan”. Dalam hal ini, setiap warganegara berhak memimiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tingggal, dan mendapatkan hak kita untuk hidup di lingkungan yang baik seperti hak kita untuk memiliki kualitas udara dan air yang bersih. Selain itu sebagai warganegara kita berhak untuk mendapatkankan pelayanan kesehatan dari Negara.
ADVERTISEMENT
Perlu kita ketahui bahwa kepemimpinan Presiden Jokowi Dodo di tahun ini sudah dipenghujung masa jabatannya sebagai presiden. Presiden Jokowi sudah memimpin Negara Indonesia selama dua periode atau kurang lebih selama 10 tahun. Namun selama dua periode itu Jokowi tidak berhasil untuk mengimplementasikan UUD tersebut untuk semua masyarakatnya secara menyeluruh, dan sampai sekarang dipenghujung masa jabatannyapun beliu tidak mampu untuk menerapkan pasal tersebut secara menyeluruh untuk semua warganegaranya. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggara pemilihan umum 2024, batas jabatan Presiden dan wakil presiden berakhir pada minggu 20 Oktober 2024. Tentu ini bukan lagi waktu 1 tahun atau 2 tahun tapi kurang lebih satu minggu lagi kepemimpinan beliu selesai. Sangat disayangkan sekali untuk kita sebagai warganegaranya, karena Hak Asasi Manusia (HAM) kita tidak bis akita rasakan selama kepemimpinan Jokowi meskipun dipenghujung masa jabatannya sekalipun.
ADVERTISEMENT
Begitu banyak persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di era kepemimpinan Presiden Jokowi yang terjadi di Negara ini, rasa-rasanya kalua saya sebutkan semua persoalannya tidak akan habis sepuluh lembar halaman. Saya akan sedikit cerita apa yang saya lihat dan temui pada saat saya pulang ke kampung halaman saya yaitu Pandeglang Banten, disaat itulah saya melihat dan bertemu dengan beberapa orang yang tidak diberikan hak asasi Manusianya sebagai warganegara, terutama mengenai Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
Dipenghujung masa jabatannya Presiden Jokowi banyak sekali permasalahan terutama dalam bidang Hak Asasi Manusia, berdasarkan yang lihat dan temui pada Rabu, 11 September 2024, di sekitar saya Ketika saya berpergian ke suatu wilayah banyak sekali masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, yang lebih parahnya lagi rumah yang saya temui tersebut sudah dalam kondisi nyaris roboh beliu adalah seorang guru ngaji bernama Abun ber usia 63 tahun, tepatnya di daerah Kampung Pasirjengkol Desa Sindanghayu Kecamartan Saketi, Pandeglang Banten. Tidak hanya itu saja, baru-baru ini seorang anak berusia 8 tahun bertempat tinggal di kabupaten Pandeglang tepatnya di Kampung Cibatung, Desa Kadu Gedong, Kecamatan Mekarjaya. yang bernama Muhammad Dudu Kholifah terkena gizi buruk dan yang lebih parahnya lagi Bapak dari anak tersebut setelah saya wawancarai mengaku tidak pernah tersentuh bantuan apapun dari pemerintah. Tentu ini adalah salah satu haknya sebagai masyarakat yang tidak merasakan hidup sejahtera lahir dan batin serta tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Rasanya itu sangat jauh sekali dengan kondisi saat ini dimana masih banyak masyarakat yang tidak merasakan hidup Sejahtera seperti kemiskinan, tidakbertempat tinggal yang layak dan tidak mendapat pelayanan kesehatan. Menurut data yang saya ambil dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kemsikinan di Indonesia per Maret berjumlah 25,22 juta orang. Kemiskinan ini pastinya dikarenakan tingkat pengangguran juga karena logika masyarakat tidak akan kemiskinan jika ia mendapatkan pekerjaan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), per februari 2024 ada 7,2 juta orang pengangguran di Indonesia. Dengan banyaknya pengangguran, Indonesia menjadi Tingkat pengguran paling tinggi di ASEAN. Selain tingkat kemiskinan yang tinggi dan tingkat pengangguran yang tinggi, masyarakat yang sudah berumah tangga di Indonesia yang menempati rumah tak layak huni juga banyak. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dilihat berdasarkan Provinsi, Maret 2023 ada sebanyak 345.000 rumah tangga yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten atau kota di Indonesia yang menempati rumah tidak layak huni.
ADVERTISEMENT
Dipenghujung masa jabatannya Presiden Jokowi Dodo yang selama ini menjabat 2 periode yang menurut saya jauh dari kata sempurna, terutama dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 trentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu dikarenakan masih banyak masyarakat yang terkena gizi buruk, tidak mendapat pelayanan kesehatan dan tempat tinggal yang tidak layak huni pengangguran merajalela dan tingkat kemiskinan semakin tinggi. Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan dan seharunya selama 2 periode atau kurang lebih selama 10 tahun, kepemimpinan Jokowi tidak memuaskan masyarakat banyak. Akhir kata saya hanya ingin berharap semoga kepemimpinan berikutnya Hak warganegara lebih diperhatikan lagi dan semoga masalah seperti ini dapat terselesaikan dengan cepat.
Tegar Alimudin, mahasiswa Ilmu Politik UMJ.
ADVERTISEMENT