Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Gawat Darurat: Buruh Dijajah Kebijakan Pemerintah
25 September 2024 7:15 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Tegar Alimudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penjajahan di Indonesia sudah lama berlalu, tepat pada tanggal 17 Agustus, 1945, Para pejuang kemerdekaan Indonesia sudah berhasil merebut Kembali tanah kelahirannya dan Ir. Soekarno selaku Presiden memproklamasikan kemerdekaan. Tanah tempatnya mencari nafkah, tanah tempatnya bermain, tanah tempatnya berkeluarga dan tanah tempatnya yang selalu ia jaga dari para penjajah, Para pejuang Indonesia maupun masyarakat biasa memperjuangkan tanahnya dari para penjajah melalui peperangan, tumpah darah dan memakan korban banyak masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tepat pada tanggal 17 Agustus, 2024 kemarin, 79 (tujuh Sembilan) tahun Negara Indonesia Merdeka dari para tangan penjajah.Namun penjajahan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia sekarang adalah dengan kesewenag wenangannya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga masyarakat merasa dirugikan dan merasa terjajah oleh normatif yang dikeluarkan oleh pemerintah. Indonesia adalah Negara Demokrasi, di dalam Negara yang menganut sistem Demokrasi adalah masyarakat seharusnya berperan aktif dalam semua pengambilan Keputusan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah karena sudah jelas bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada tangan rakyat.
Pemerintah itu sendiri adalah para wakil rakyat yang diberikan mandat oleh rakyat untuk mewakili aspirasi rakyatnya. Dalam sebuah negara demokrasi, sebagai wakil rakyat yang diberikan mandat oleh rakyatnya tentu yang dibuat oleh pemerintah dalam pengambilan Keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan adalah atas dasar aspirasi masyarakatnya.
ADVERTISEMENT
Sudah 79 (tujuh puluh Sembilan) tahun Negara Indonesia Merdeka, tentu waktu yang cukup lama hampir satu abad kita Merdeka. Namun rasa-rasanya, masyarakat Indonesia mayoritas saat ini terjajah oleh perekonomian hidupnya. tentu kondisi ini disebabkan oleh Keputusan maupun kebijakan pemerintah yang yang tidak pro terhadap rakyat.
Banyak sekali kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tentu masyarakat tidak inginkan salah satunya adalah kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dengan menyederhanakan birokasi dan regulasi.
Namun dalam proses pengesahan UU ini seluruh elemen masyarakat di seluruh Indonesia menolak keras yang ditandai aksi besar besaran pada Tahun 2020. Tentu dibalik aksi penolakan UU tersebut masyarakat tidak ingin UU tersebut di sahkan. Namun apalah daya pemerintah yang memegang kendali penuh atas pengesahan UU tersebut dan pada Senin (05/24), resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
Nampaknya dibalik penolakan pengesahan UU tersebut ada beberapa pasal yang bisa merebut hak masyarakat, menyengsarakan buruh dan bisa masyarakat merasa terjajah oleh UU Cipta Kerja ini. Diantaranya, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 81 angka 15 yang berbunyi” pekerjaan yang diperkirakan penyelesainnya dalam waktu yang tidak terlalu lama”. pengunaan frasa “tidak terlalu lama” mengubah ketentuan batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya “tiga tahun” sebagai salah satu keriteria perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT). Hal ini pengusaha dapat lebih leluasa dalam mengatur kontrak buruh sehingga dapat menyebabkan sistem kontrak pendek bagi buruh dan pekerja akan terus terusan dikontrak tanpa Batasan waktu atau seuumur hidup, sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWT).
Selanjutnya kebijakan yang bisa menyengasarakan masyarakat yang bekerja itu ada di pasal 88 C ayat (2) yang berbunyi “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dalam syarat tertentu. Tentu penggunaan kata “dapat” ini bisa diartikan bisa diterapkan namun dalam syarat tertentu karena dalam pasal tersebut tidak tertulis wajib. Tentu ini sangat merugikan buruh apabila salah satu pabrik nantinya menerapkan peraturan upah mininimum Kabupaten/Kota (UMK). Seperti yang kita ketahui bahwa upah minimum Kabupaten/kota itu tergantung upah dari masing-masing kabupaten atau kotanya yang memberikan upah kepada buruh yang bekerja di Daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Kalau buruh yang bekerja di Daerah Pandeglang upah minimum kabupaten Pandeglang berdasarkan JDIH Provinsi Banten jumlah gaji yang diterima buruh per bulannya 2024 ini sebesar Rp3.010.929,87. Tentu upah minimum kabupaten Pandenglang ini masih jauh untuk memenuhi dari kebutuhan pokok masyarakat saat ini, apalagi dengan buruh yang berkeluarga dan menghidupi anak-anaknya yang bersekolah tentu ini sangat pas-pasan atau mungkin kurang untuk kebutuhan per bulannya.
Penjajahan di Negara Indonesia sudah lama berlalu setelah para pejuang kemerderkaan berhasil merebut Kembali tanah keliharannya yang diperjuangkannya dan Ir. Soekarno Presiden pertama memproklamasikan pada tanggal 17 Agustus, 1945, Negara Indonesia telah secara resmi Merdeka. Pada tanggal 17 Agustus 2024, Negara Indonesia sudah 79 (tujuh puluh Sembilan) tahun merdeka namun, nampaknya masyarakat terutama kaum buruh masih belum merasakan kemerdekaan dari segi mencari nafkah untuk bertahan hidup dan tidak merasakan keadilan dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, dimana dalam UU tersebut menuai kontroversi yang membuat seluruh elemen masyarakat terutama kaum buruh turun kejalan untuk menolak pengesahan atas UU tersebut. Dalam Negara Demokrasi pemerintah sebagai wakil rakyat seharusnya mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap rakyat agar masyarakat dan kaum buruh yang bekerja bisa merasakan dampak yang positif dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, supaya nantinya para kaum buruh nantinya bisa hidup tenang dan sejahtera.
Penulis: Tegar Alimudin
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UMJ
Kader IMM FISIP UMJ
Live Update